Dokumen-Barbuk Elektronik Wika Disita Kortas Tipikor
Logo Wika
Kepala Tim Penyidikan Kortas Tipikor Polri Kombes Gunawan menyebut barang bukti yang disita berasal dari lantai 3 dan 12 yang digeledah oleh penyidik.
"Penggeledahan kita lakukan di kantor Wika di lantai 3, lantai 12 dan tentunya di lantai itu banyak ruangan-ruangan yang kita akses yang kita anggap atau duga ada bukti-bukti yang relevan," ujarnya usai penggeledahan.
"Barang buktinya, dokumen-dokumen dalam bentuk soft copy maupun hard copy. Ada dalam bentuk email," imbuhnya.
Gunawan mengatakan bukti yang telah disita itu akan segera dianalisis untuk digunakan dalam proses gelar perkara penentuan tersangka dalam kasus ini.
Dia juga memastikan penetapan tersangka akan segera dilakukan supaya kasus korupsi ini tidak berlarut-larut serta memberi kepastian hukum bagi para tersangka dalam kasus ini.
"Kita ingin mempercepat proses penyidikan ini supaya tidak berlarut-larut dan nantinya bisa memberikan kepastian hukum, keadilan serta kemanfaatan," katanya.
Sementara itu dalam keterangan resminya, Corporate Secretary WIKA mengatakan pihaknya menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat penegak hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Perseroan mendukung dan menegaskan komitmennya untuk bekerjasama dan transparan agar proses dapat berjalan dengan profesional," jelasnya.
Sebelumnya Kortas Tipikor Polri tengah mengusut dugaan korupsi proyek pengembangan pabrik gula Assembagoes Situbondo milik PTPN XI.
Proyek ini berlangsung dari Tahun 2016 hingga 2022 dengan berbasis modernisasi menggunakan skema engineering, procurement, construction, and commissioning atau EPCC.
Proyek yang dimulai sebagai bagian dari program strategis BUMN ini mendapatkan pendanaan dari Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp650 miliar dengan tambahan pinjaman senilai lebih dari Rp462 miliar.
Akan tetapi dalam proses pelaksanaannya ditemukan bahwa kontraktor utama, KSO Wika-Barata-Multina tidak melibatkan pihak yang memiliki keahlian dalam teknologi gula. Proyek ini juga gagal memenuhi beberapa jaminan kinerja yang dijanjikan, seperti kapasitas giling, kualitas produk, dan produksi listrik untuk ekspor.
PTPN XI memutuskan kontrak dengan KSO Wika-Barata-Multinas setelah gagal memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan dalam kontrak. Total pembayaran yang telah dilakukan oleh PTPN XI kepada pihak kontraktor mencapai 99,3 persen dari nilai kontrak yang mencapai Rp716,6 miliar.




Komentar