Waspada Adanya PHK Massal di Industri Rokok, Apa Sikap Pemerintah?

Minggu, 07/06/2026 02:32 WIB
Sejumlah aliansi petani tembakau Indonesia menggelar aksi treatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Kementerian Sekretariat Negara yang masuk ke dalam lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/9). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan kenaikan harga cukai rokok 2022. Robinsar Nainggolan

Sejumlah aliansi petani tembakau Indonesia menggelar aksi treatrikal saat menggelar unjuk rasa di depan pintu masuk Kementerian Sekretariat Negara yang masuk ke dalam lingkungan Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (20/9). Aksi tersebut sebagai bentuk penolakan kenaikan harga cukai rokok 2022. Robinsar Nainggolan

[INTRO]

Menurut organisasi Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (GAPPRI) yang menilai wacana penerapan kemasan seragam pada produk tembakau berpotensi menciptakan pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dan munculnya kemiskinan baru.

Dari hasil  kajian GAPPRI penyeragaman desain dan warna kemasan justru akan menjadi celah bagi maraknya rokok ilegal. Pasalnya, produk legal dan ilegal akan semakin sulit dibedakan, sehingga memicu persaingan tidak sehat dan menyuburkan peredaran rokok murah yang tidak jelas asal-usul serta produsennya.

" Hal ini jelas bukan lagi mengatur peringatan kesehatan, tapi mengatur desain industri yang merupakan hak merek," kata Henry Najoan yang dikutip dari Antara, Sabtu (6/6/2026).

Selain itu, tambahnya, dikhawatirkan adanya pemaksaan adopsi Framework Convention on Tobacco Control (FCTC) di Indonesia. Padahal hingga hari ini Indonesia belum meratifikasi konvensi tersebut. Sehingga hal ini dikhawatirkan akan menciptakan kemiskinan baru dan PHK massal di tengah situasi ekonomi yang tidak stabil.

Dia mengatakan aturan yang telah ada selama ini dinilai cukup dan hanya perlu penguatan edukasi. Data menunjukkan pengendalian yang berjalan sudah efektif, tercermin dari volume produksi yang terus menurun.

"Dari 356,5 miliar batang pada tahun 2019 menjadi 307 miliar batang pada tahun 2025, atau turun hingga 49,5 miliar batang. Ini bukti bahwa tanpa plain packaging pun, konsumsi terus menurun," katanya.

Oleh karena itu, GAPPRI meminta pemerintah ikut menjaga kepastian hukum, iklim usaha kondusif, serta keberlangsungan Industri Hasil Tembakau (IHT) legal nasional.

"Hal ini sejalan dengan arah Presiden Prabowo yang memprioritaskan perlindungan industri nasional, kelangsungan ekonomi padat karya, dan penerimaan negara demi menjaga kedaulatan ekonomi nasional," lanjut dia.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar