Terdakwa TPPU Gus Yazid Mengaku Uang Korupsi Untuk Kampanye Prabowo
Terdakwa TPPU Gus Yazid Mengaku Uang Korupsi Untuk Kampanye Prabowo. (Istimewa).
law-justice.co - Usai menjalani sidang putusan sela di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Rabu (3/6/2026), terdakwa kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ahmad Yazid atau yang dikenal sebagai Gus Yazid, membuat pernyataan kontroversial.
Dalam keterangannya kepada awak media, dia menyeret nama Presiden RI Prabowo Subianto dan mengklaim pernah menjadi bagian dari tim pemenangan Pilpres 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan Gus Yazid saat keluar dari ruang sidang dengan mengenakan rompi tahanan dan borgol.
Sebagai informasi, Gus Yazid (Ahmad Yazid) tersandung kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait korupsi penjualan aset tanah seluas kurang lebih 700 hektare oleh BUMD. Dia diduga menerima aliran dana hasil korupsi sebesar Rp20 miliar
"Jenderal yang saya sebut itu kapan diperiksanya? Wamentan itu kapan diperiksanya? Itu, kan, kadernya Gerindra, Sudaryono," kata Gus Yazid di Tipikor Semarang, Rabu (3/6).
"Dia memperalat sopir sama sesprinya (sekretaris pribadi) untuk mengembalikan aset kerugian. Sedangkan dari kasus tuntutan saya Rp 20 miliar, aset yang disita sudah Rp 35 miliar," katanya melanjutkan.
Gus Yazid bahkan menyeret nama Presiden Prabowo. Dirinya mengaku dijanjikan Prabowo akan diberikan pengampunan atau amnesti dalam kasusnya.
"Pak Prabowo, ingat saya tidak? Sampean presiden omon-omon bukan? Kalau sampean bukan presiden omon-omon, tepati janji sampean," katanya dengan seru.
"Katanya kalau sudah ada pengembalian, sampean akan memberlakukan pengampunan. Itu keluarga Letnan Jenderal Widi (mantan Pangdam IV Diponegoro) sudah mengembalikan ditolak," imbuhnya.
Dia mengaku merupakan tim sukses (timses) Prabowo-Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024. Menurut dia, uang korupsi itu digunakan untuk kampanye pemenangan Prabowo-Gibran.
"Kan, saya tim suksesnya Pak Prabowo. Cari data kalau saya bukan tim suksesnya. Uang itu sudah saya perlakukan untuk pengobatan gratis waktu pemenangan Pak Prabowo. Buktikan," ujarnya.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yazid juga sempat mengatakan ingin membuka fakta di dalam persidangan. Dia meyakini kebenaran akan terbuka sendirinya.
"Seandainya hukuman TPPU itu hukuman mati, sekarang saya ditembak mati. Dor, ternyata inkrahnya tidak ada kerugian negara. Bagaimana cara orang menghidupkan mayat saya? Hukum konyol, kan? Itulah kalau hukum sudah dipesan," ujarnya.
Selain itu, dia mempertanyakan proses penegakan hukum yang menurutnya belum menyentuh sejumlah pihak yang disebut-sebut terkait dalam perkara yang sedang bergulir.
Dalam keterangannya, Gus Yazid juga menyinggung nama Wakil Menteri Pertanian, Sudaryono. Dia mempertanyakan mengapa sejumlah pihak yang disebutnya belum diperiksa oleh aparat penegak hukum.
Menurut Gus Yazid, terdapat aset yang telah disita negara dengan nilai melebihi angka kerugian yang tercantum dalam tuntutan terhadap dirinya.
Dia menilai hal tersebut perlu mendapat perhatian dalam proses persidangan.
Tidak hanya itu, Gus Yazid mengaku pernah mendapatkan janji terkait kemungkinan pengampunan apabila terdapat pengembalian aset atau kerugian negara.
Dalam pernyataannya, dia secara langsung menyebut nama Presiden Prabowo dan meminta janji tersebut ditepati.
Namun hingga saat ini, tidak ada keterangan resmi dari pihak Istana Kepresidenan maupun pihak Presiden terkait klaim yang disampaikan terdakwa tersebut.
Mengaku Timses Prabowo-Gibran
Pernyataan paling menyita perhatian muncul ketika Gus Yazid mengaku pernah menjadi bagian dari tim sukses pasangan Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka pada Pilpres 2024.
Dia bahkan mengklaim dana yang menjadi objek perkara pernah digunakan untuk kegiatan sosial berupa pengobatan gratis yang dikaitkannya dengan upaya pemenangan pasangan tersebut.
Meski demikian, pernyataan tersebut masih berupa klaim sepihak dari terdakwa di luar materi persidangan dan belum didukung bukti yang dipaparkan di hadapan publik.
Sebelum memasuki ruang sidang, Gus Yazid juga menyampaikan kritik terhadap proses hukum yang sedang dijalaninya.
Dia menilai kebenaran dalam perkara tersebut pada akhirnya akan terungkap dan mempertanyakan dasar tuduhan yang diarahkan kepadanya.
Menurutnya, apabila suatu saat terbukti tidak terdapat kerugian negara sebagaimana yang dituduhkan, maka dampak yang ditimbulkan dari proses hukum tersebut tidak dapat dipulihkan.
Hingga saat ini, proses persidangan kasus dugaan TPPU yang menjerat Gus Yazid masih berlangsung.
Klaim-klaim yang disampaikan terdakwa, termasuk mengenai keterlibatan dalam tim pemenangan Pilpres 2024 maupun penggunaan dana yang dipersoalkan, masih harus diuji melalui mekanisme pembuktian di pengadilan.
Sementara itu, belum ada tanggapan resmi dari pihak Presiden Prabowo, Wakil Presiden Gibran, maupun pihak-pihak lain yang namanya disebut oleh terdakwa dalam pernyataannya kepada media.



Komentar