Respon ESDM soal PHK Tambang Imbas Kuota Produksi Dipangkas

Kamis, 04/06/2026 19:56 WIB
Kementerian ESDM (Dok.Humas ESDM)

Kementerian ESDM (Dok.Humas ESDM)

law-justice.co - Kementerian ESDM memberikan respon soal Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di sektor pertambangan imbas pemangkasan produksi komoditas mineral dan batu bara (minerba) dalam Rancangan Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) 2026.

Direktur Jenderal Minerba Tri Winarno mengatakan pemerintah akan terus mengevaluasi kebijakan yang dibuat, termasuk RKAB. Misalnya, pada Juli 2026 pemerintah bakal membuka pengajuan revisi dari pengusaha apabila pengurangan kuota memang memberatkan perusahaan.

Proses pengajuan revisi bisa disampaikan pengusaha dari 1-31 Juli 2026. Namun, besaran kuota yang nanti disetujui tergantung dari hasil perhitungan dan pertimbangan dari Kementerian ESDM.

"Kalau mengajukan, ya Juli, paling lambat tanggal 31 Juli, tetapi tentang berapa dan lain sebagainya, ya tergantung lah itu nanti," beber Tri ditemui usai Rapat dengan Komisi XII DPR RI, Kamis (4/6).

Kendati, Tri menilai seharusnya pemangkasan kuota tidak terlalu mempengaruhi keuangan perusahaan. Sebab, harga ekspor komoditas tambang, misalnya batu bara tengah naik dan rupiah juga mencapai Rp18 ribu per dolar AS.

"Kalau misalnya melihat dari produksi, misalnya tentang batu bara, batu bara ini untuk sampai dengan 15 Mei, itu ternyata produksi kita relatif turun, tetapi secara penerimaan nggak begitu turun-turun, aman," jelasnya.

Hanya saja, ia menekankan pengaturan kuota yang ditetapkan itu mempertimbangkan jangka waktu panjang dan penataan pertambangan di dalam negeri. Apabila harga murah, maka penjualan dikurangi tapi tetap harus memenuhi kebutuhan domestik.

"Tapi poin yang kita sampaikan kan kita akan menjual mineral dan batu bara sesuai dengan harga yang seharusnya, jangan juga obrol terlalu murah, tapi jangan juga sampai kebutuhan kita terganggu," jelasnya.

Ketua Dewan Penasehat Perhapi Rizal Kasli mengatakan ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK, terutama di sektor nikel dan batu bara.

"Di lapangan sudah terjadi PHK di beberapa perusahaan. Kami mencatat ada beberapa perusahaan yang sudah melakukan PHK baik di batu bara maupun nikel," ujar Rizal melansir dari CNNIndonesia.com, Rabu (3/6).

Kendati, ia belum bisa menyampaikan jumlah pastinya karena masih dalam pendataan lebih lanjut. Hanya saja dipastikan PHK sudah mulai terjadi.

"Perlu dilakukan penelitian langsung terhadap beberapa perusahaan yang telah melakukan PHK akibat masalah RKAB dan pengurangan kuota produksi ini," tegasnya.

 

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar