Apakah Kasus Korupsi di Ditjen Imigrasi Terkait Maraknya TKA China?

Kamis, 04/06/2026 13:12 WIB
Bersama 7 Anak Buahnya, Wamen Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Oranye. (Istimewa).

Bersama 7 Anak Buahnya, Wamen Silmy Karim Resmi Pakai Rompi Oranye. (Istimewa).

law-justice.co - Sebagai informasi, kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) yang tengah ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak lepas dari masifnya influks tenaga kerja asing (TKA) ke Tanah Air.

Cuan haram besar-besaran diraup dari suap di pengurusan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) dan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).

Sebagai gambarannya seperti melansir republika.co.id, dari 2023 hingga akhir 2024 terjadi kenaikan angka kehadiran TKA di Indonesia dari 168.048 menjadi 183.964, merujuk data Kementerian Ketenagakerjaan.

Artinya, sepanjang periode tersebut terjadi kedatangan dan pemberian izin keimigrasian sebanyak 15.916 orang.

Sementara dari total TKA yang berada di Indonesia pada 2024 itu, sebanyak 101.953 pekerja berasal dari Negeri Tirai Bambu. Angka itu mencapai 55,42 persen atau lebih dari separuh total TKA.

Jumlah yang datang dari China itu juga jauh melampaui urutan terbanyak selanjutnya yakni dari Jepang sebanyak 14.982 pekerja (8,14 persen), diikuti Korea Selatan 12.948 pekerja (7,04 persen), India 9.388 pekerja (5,1 persen), Malaysia 6.274 pekerja (3,41 persen), dan Filipina 4.631 pekerja (2,52 persen).

Masifnya kedatangan TKA itu kemudian jadi sarana mencari duit haram di Ditjen Imigrasi. Dalam kasus terkini yang menjerat pejabat kantor imigrasi dan Ditjen Imigrasi, KPK menarik tindak pidana sejak 2024.

Tak hanya pengurusan KITAS dan KITAP, perpanjangan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) dan Visa on Arrival (VoA) juga jadi bancakan.

Data yang diperoleh Republika menunjukkan bahwa kantor-kantor imigrasi daerah menerima sekitar Rp 900 ribu hingga Rp 1,1 juta per kepala untuk perpanjangan tersebut.

Salah satu agensi TKA dari China mengungkapkan menerapkan tarif pengurusan perpanjangan ITK senilai Rp 2,5 juta dan pengurusan perpanjangan VoA sebesar Rp 1,3 juta rupiah.

Dari jumlah itu, yang dipotek oleh kantor imigrasi daerah terkait untuk perpanjangan ITK berkisar dari Rp 900 ribu hingga Rp 1,2 juta per kepala. Sementara yang diperoleh kantor imigrasi dari perpanjangan VoA sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 750 ribu per kepala.

Cuan yang terkumpul dari pengurusan ini yang kemudian mengalir juga ke para tersangka dari kantor imigrasi daerah dan dari Ditjen Imigrasi serta Kementerian Imipas. Setiap bulan, para tersangka pucuk pimpinan kantor imigrasi daerah yang ikut bermain bisa mendapat uang haram berkisar dari Rp 100 juta hingga Rp 140 juta.

Tak hanya itu, kongkalikong di sejumlah kantor imigrasi terkait penindakan dan penangkapan WNA yang menyalahi izin tinggal juga ada cuannya sendiri. Bisa mencapai Rp 50 juta per minggu hingga Rp 100 juta per bulan.

Sementara di tingkat Kementerian Imipas dan Direktorat Jenderal Imigrasi, dana yang diduga mengalir ke para pejabat yang jadi tersangka KPK mencapai total hampir Rp 600 juta per bulan.

Terkait praktik itu, KPK sejauh ini mengungkap ada 17 orang yang diringkus dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat (Jakbar) sejak Selasa (2/6/2026) malam.

Para pihak yang ditangkap diantaranya eks Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024-2025, Saffar Muhammad Godam dan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat, Jaya Saputra.

"Dari para pihak yang diamankan tersebut Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 juga turut diamankan dalam kegiatan ini. Inisialnya G," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (4/6/2026).

Dari 17 orang yang ditangkap, sebanyak delapan di antaranya ialah penyelenggara negara dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Adapun sembilan lainnya berasal dari pihak swasta.

"Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali. Kemudian satu PN (penyelenggara negara) diamankan di wilayah Jawa Barat yang merupakan Kakanwil Jawa Barat, Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya," ucap Budi.

Tim penindakan KPK juga menyita berbagai barang bukti dalam operasi tersebut. Barang bukti yang didapatkan yaitu tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, valuta asing, serta logam mulia.

Berselang sehari setelah OTT, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim kemudian ikut menyerahkan diri ke gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan (Jaksel). KPK sempat memburu Silmy menyangkut operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Silmy Karim juga ditetapkan sebagai tersangka kasus suap izin tinggal warga negara asing. Status tersangka Silmy Karim disepakati pimpinan KPK pada Kamis pagi. Ini menyusul pemaparan kasus dan pemeriksaan terhadap Silmy yang digelar nonstop sejak Rabu malam.

Silmy telah keluar dari gedung KPK dengan mengenakan rompi oranye. Ia digelandang keluar dari gedung KPK menuju Rutan KPK Belum ada pernyataan resmi dari KPK mengenai korupsi yang terjadi dalam OTT itu hingga menjerat Silmy. Belum diketahui sejauhmana keterlibatan Silmy di perkara tersebut.

KPK juga melakukan penyitaan terhadap ratusan gram logam mulia emas dalamOTT kasus imigrasi ini. Penyidik KPK turut menyita sejumlah uang dalam bentuk uang tunai, valuta asing (valas), serta membekukan sejumlah rekening. KPK terus melakukan penghitungan total nilai uang yang didapatkan dari operasi itu.

"Tim juga mengamankan barang bukti di antaranya ada 7 mobil, kemudian ada 15 motor, dan juga 11 sepeda ya diantaranya 6 MTB dan juga 4 Brompton. Selain itu juga tim mengamankan logam mulia dalam bentuk emas ada sekitar ratusan gram," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Juang KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

KPK menekankan operasi ini tidak terbatas di Jakarta saja. KPK terus melakukan pengejaran di beberapa wilayah lain, termasuk Bali dan Jawa Barat. Hal ini demi menghimpun bukti-bukti tambahan atas praktik haram dari pengurusan keimigrasian itu.

“Kasus ini masih terkait dengan proses keimigrasian. Tim masih berada di beberapa titik karena biasanya proses-proses (perizinan) itu melibatkan beberapa lokasi,” ujar Budi.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Agus Andrianto angkat bicara mengenai kabar OTT KPK menyasar pegawai kantor Imigrasi Jakarta Barat. Agus mengaku menghormati proses hukum yang berlaku.

"Kita hormati proses Hukum yg berjalan, arahan kita jelas," kata Agus kepada Republika, Rabu (3/6/2026).

Agus mengimbau masyarakat menunggu kabar lebih lanjut dari KPK selaku pihak yang menggelar OTT. "Kita tunggu aja release dari sana ya (KPK)," ujar Agus.

Sedangkan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah menghormati proses hukum terhadap Silmy Karim yang telah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis.

Selain itu, Prasetyo juga menyinggung penetapan tersangka terhadap mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) oleh Kejaksaan Agung pada Rabu (3/6).

"Tentunya pemerintah menghormati proses hukum yang sedang dijalankan oleh aparat penegak hukum baik Kejaksaan maupun KPK," kata Prasetyo dalam pernyataan tertulis kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Prasetyo mengatakan pemerintah dalam dua hari terakhir merasa prihatin atas terjadinya kasus-kasus tersebut.

Menurut dia, Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan terus mengingatkan seluruh jajaran pemerintah untuk membenahi diri serta melawan praktik-praktik korupsi dalam menjalankan tugas sehari-hari.

"Tidak bosan-bosan dalam berbagai kesempatan Bapak Presiden selalu mengingatkan kita semua untuk marilah membenahi diri dan melawan praktik-praktik korupsi di dalam menjalankan tugas sehari hari," ujarnya.

Prasetyo juga menyampaikan bahwa terkait jabatan Wamen Imipas yang melekat kepada Silmy saat ini, hal tersebut akan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ia menambahkan pihaknya juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto untuk memastikan peristiwa tersebut tidak mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

"Kami juga telah berkomunikasi dengan Menteri Imipas untuk memastikan peristiwa ini tidak mengganggu pelayanan kepada seluruh masyarakat," ujarnya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar