Jakarta Hapus Denda Pajak Kendaraan
Draf RUU HAM Ancam Independensi Komnas HAM
Ketua Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Anis Hidayah. (Humas Komnas HAM)
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) melontarkan kritik keras terhadap draf Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) yang tengah disusun Kementerian Hak Asasi Manusia. Lembaga tersebut menilai sejumlah ketentuan dalam rancangan beleid itu berpotensi mengurangi independensi Komnas HAM sekaligus mempersempit ruang pengawasan terhadap pelaksanaan HAM di Indonesia.
Ketua Komnas HAM Anis Hidayah menyatakan revisi UU HAM justru menunjukkan kecenderungan pelemahan kelembagaan yang selama ini menjalankan fungsi pengawasan, pemantauan, penyelidikan, dan advokasi HAM. "Komnas HAM menilai rencana revisi UU HAM merupakan puncak dari upaya sistematis mengerdilkan dan mendelegitimasi Komnas HAM," kata Anis dalam keterangannya, Sabtu (30/5) sebagaimana dikutip Detik,.
Menurut Anis, negara selama ini belum mengoptimalkan peran Komnas HAM, padahal lembaga tersebut setiap tahun menerima dan menangani lebih dari 2.500 laporan dugaan pelanggaran HAM dari masyarakat. Komnas HAM juga mempersoalkan proses penyusunan draf RUU HAM yang dinilai tidak partisipatif. Anis menegaskan lembaganya sama sekali tidak dilibatkan dalam pembahasan sejak tahap awal, bahkan mengalami kesulitan memperoleh naskah rancangan undang-undang tersebut.
Padahal, Komnas HAM merupakan institusi yang paling terdampak oleh perubahan regulasi tersebut. Pengabaian terhadap partisipasi Komnas HAM, kata Anis, bertentangan dengan Paris Principles, yakni standar internasional yang mengatur independensi dan tata kelola lembaga HAM nasional.
Lebih jauh, Komnas HAM menyoroti sejumlah pasal yang dinilai berpotensi memangkas kewenangan strategis lembaga. Salah satunya adalah penghapusan fungsi penelitian dan penyuluhan HAM yang selama ini menjadi instrumen penting dalam membangun kesadaran publik serta mengawasi kebijakan negara. Selain itu, draf RUU HAM juga mewajibkan hasil kajian Komnas HAM disampaikan kepada kementerian terkait. Ketentuan tersebut dinilai dapat mengubah posisi Komnas HAM dari lembaga pengawas independen menjadi subordinasi administratif pemerintah.
Kritik serupa diarahkan pada pengaturan mengenai amicus curiae atau penyampaian pendapat kepada pengadilan. Dalam draf RUU HAM, pendapat Komnas HAM kepada pengadilan harus dilampiri penilaian kepatuhan dari kementerian. Menurut Anis, mekanisme itu berpotensi mengintervensi independensi lembaga dalam mendorong penegakan dan perlindungan HAM.
Komnas HAM juga mempersoalkan ketentuan yang menempatkan Menteri HAM sebagai koordinator pelaksanaan rekomendasi Komnas HAM terkait hak ekonomi, sosial, dan budaya. Pengaturan tersebut dinilai membuka ruang campur tangan politik dalam tindak lanjut rekomendasi lembaga independen. Di sisi lain, rancangan undang-undang tersebut disebut menimbulkan ketidakjelasan mengenai kewenangan penyelidikan dan penyidikan perkara HAM. Kondisi itu dikhawatirkan menghambat fungsi pro justicia yang selama ini menjadi bagian penting dari mandat Komnas HAM dalam mengungkap dugaan pelanggaran HAM berat.
Anis memperingatkan bahwa pelemahan terhadap fungsi-fungsi strategis Komnas HAM dapat berdampak langsung terhadap perlindungan hak warga negara. Jika fungsi pencegahan dan pengawasan dipangkas, masyarakat dan korban pelanggaran HAM berisiko kehilangan institusi pengawas yang objektif, mandiri, dan imparsial. Atas dasar itu, Komnas HAM mendesak pemerintah membuka proses revisi UU HAM secara transparan dan partisipatif. Lembaga tersebut juga meminta pemerintah menghormati batas kewenangan antara Komnas HAM sebagai lembaga negara independen dengan Kementerian HAM yang berada dalam rumpun eksekutif.




Komentar