Polisi Titipkan 320 WNA Kasus Judol Hayam Wuruk ke Detensi Imigrasi

Minggu, 10/05/2026 20:28 WIB
Suasana penggrebekan markas Judol di kawasan Hayam Wuruk Jakarta. (dpmptspluwukab.co.id)

Suasana penggrebekan markas Judol di kawasan Hayam Wuruk Jakarta. (dpmptspluwukab.co.id)

[INTRO]

Bareskrim Polri menitipkan 320 warga negara asing (WNA) yang ditangkap dalam penggerebekan sindikat judi online jaringan internasional di kawasan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, ke sejumlah rumah detensi imigrasi untuk menjalani pemeriksaan lanjutan.

Kepala Subdirektorat Pengawasan Direktorat Jenderal Imigrasi Arief Eka Riyanto mengatakan para WNA tersebut sementara ditempatkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi di Jakarta Barat dan Kuningan. “Untuk sementara, mereka dititipkan di Rumah Detensi dan Ruang Detensi Imigrasi yang terletak di Jakarta Barat dan Kuningan,” kata Arief di Jakarta Barat, Minggu (10/5/2026) sebagaimana dilansir Kompas.

Selain menjalani pemeriksaan dari kepolisian, Imigrasi juga mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan para WNA, termasuk menelusuri sponsor dan pihak penjamin keberadaan mereka di Indonesia.

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Wira Satya Triputra menyebutkan, dari total 321 orang yang diamankan, sebanyak 320 orang merupakan WNA dan satu orang lainnya warga negara Indonesia (WNI).

Menurut Wira, penyidik masih mendalami peran masing-masing pelaku dalam operasional jaringan judi online tersebut. Para pelaku diduga memiliki peran berbeda, mulai dari telemarketing, customer service, admin hingga penagihan.

Penyidik juga menelusuri aliran dana serta pihak yang diduga menjadi sponsor dan penyedia fasilitas operasional jaringan judi online itu.

Sebelumnya, Bareskrim Polri mengungkap praktik judi online jaringan internasional di sebuah perkantoran kawasan Hayam Wuruk dan mengamankan ratusan orang yang diduga terlibat. Dari total pelaku yang diamankan, sebanyak 228 orang berasal dari Vietnam, 57 orang dari China, 13 orang dari Myanmar, 11 orang dari Laos, lima orang dari Thailand, serta masing-masing tiga orang dari Malaysia dan Kamboja.

Dalam pengungkapan tersebut, polisi turut menemukan sedikitnya 75 domain dan situs web yang diduga digunakan sebagai sarana perjudian daring. Polisi menduga jaringan itu beroperasi secara terstruktur dan memiliki keterkaitan dengan sindikat internasional untuk menghindari pemblokiran situs.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar