Prona Digugat Pengembang, Warga Tanyakan Kepastian Hukum

Kamis, 07/05/2026 17:27 WIB
Warga Bulusan terancam kehilangan hak atas tanah akibat gugatan pengembang ke PTUN Semarang. (Paguyuban Masyarakat Bulusan)

Warga Bulusan terancam kehilangan hak atas tanah akibat gugatan pengembang ke PTUN Semarang. (Paguyuban Masyarakat Bulusan)

[INTRO]

Ketenangan warga Bulusan, Semarang, terusik setelah sertifikat hak milik (SHM) yang mereka tempati selama sekitar 30 tahun terancam dicabut melalui putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang. Warga menilai putusan tersebut janggal karena sertifikat yang mereka miliki diterbitkan melalui program nasional pemerintah, yakni Prona (Program Nasional Agraria).

Warga menggugat balik putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang yang memenangkan pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) dalam sengketa lahan terhadap sertifikat hak milik (SHM) warga hasil Program Nasional Agraria (Prona) 1996. Setelah menempati lahan selama sekitar 30 tahun dan membayar pajak kepada negara, warga kini menghadapi ancaman pencabutan sertifikat dengan dalih tumpang tindih hak guna usaha (HGU) milik pengembang.

Sengketa bermula ketika pengembang PT Bukit Semarang Jaya Metro (BSJM) menggugat Badan Pertanahan Nasional (BPN) ke PTUN Semarang pada 15 Juni 2025. Gugatan itu diajukan dengan dalih adanya tumpang tindih lahan dengan hak guna usaha (HGU) milik perusahaan. Gugatan tersebut kemudian dikabulkan PTUN Semarang melalui putusan Nomor 63/G/2025 tertanggal 5 Maret 2026.

Warga Bulusan mempertanyakan dasar pertimbangan majelis hakim lantaran SHM yang mereka pegang diperoleh melalui program Prona pada 1996, yang menurut mereka memiliki prosedur ketat dan melibatkan pengawasan negara. “Seperti kita ketahui, Prona adalah program negara yang tahapannya sangat ketat. Bahkan sebelum sertifikat diterbitkan, ada masa sanggah selama dua minggu bagi masyarakat yang berkeberatan atas terbitnya sertifikat tersebut,” ujar Istika, salah seorang perwakilan warga Bulusan.

Menurut warga, putusan PTUN Semarang menimbulkan ketidakpastian hukum karena setelah puluhan tahun menempati lahan dan membayar pajak kepada negara, legalitas kepemilikan mereka justru dipersoalkan. Mereka juga menyoroti adanya tenggang waktu keberatan atas penerbitan sertifikat yang dinilai telah lama terlampaui. Warga menilai seharusnya gugatan tersebut tidak lagi dapat diterima karena sertifikat diterbitkan sejak 1996. “Ini menunjukkan tidak adanya kepastian hukum, dan PTUN seharusnya menolak tuntutan tersebut. Itu sebabnya kami melakukan gugatan intervensi terhadap BPN. Kami dikalahkan oleh PTUN dan kami akan lanjut berjuang melalui banding di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Surabaya,” ujar Dyah Krisna dari Paguyuban Masyarakat Bulusan.

Sebagai informasi, pelaksanaan Prona diatur dalam Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2015. Program tersebut mencakup sejumlah tahapan, mulai dari pendataan dokumen kepemilikan tanah, pengukuran batas lahan, pemeriksaan data fisik dan yuridis, pengumuman hasil pemeriksaan selama 14 hari, hingga penerbitan dan penyerahan sertifikat kepada masyarakat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar