Achmad Nur Hidayat (Ekonom dan Pakar Kebijakan Publik UPNVJ)

Menghidupkan Lagi Satgas BLBI, Apa Gunanya Bila Mengulang Mesin Lama?

Sabtu, 02/05/2026 17:23 WIB
Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat (partai gelora)

Pakar Kebijakan Publik Narasi Institute Achmad Nur Hidayat (partai gelora)

law-justice.co - Bagaimana mungkin negara masih membiarkan piutang BLBI menggantung puluhan tahun, ketika ruang fiskal makin sempit dan rakyat terus diminta memahami keterbatasan anggaran? 

Pertanyaan ini kembali relevan setelah Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa membuka wacana mengaktifkan kembali atau menata ulang Satgas BLBI untuk mengejar piutang ratusan triliun rupiah yang belum kembali ke negara. 

Masalahnya bukan sekadar apakah Satgas perlu dihidupkan kembali, tetapi bagaimana agar negara tidak mengulang pola lama yang banyak bergerak, tetapi belum cukup menggigit.

Rumusannya sederhana. Negara memiliki hak tagih besar, tetapi proses penagihannya tersumbat oleh data yang belum sepenuhnya bersih, koordinasi yang belum padu, perlawanan hukum dari obligor dan debitur, aset yang sulit dieksekusi, serta monetisasi aset yang tidak selalu mudah. 

BPK mencatat masih ada sekitar 25.306 debitur eks BLBI dengan kewajiban sekitar Rp211 triliun per 30 Juni 2025. 

Ombusman juga menyoroti piutang negara terkait BLBI yang masih sekitar Rp211,98 triliun dalam LKPP 2024. 

Angka ini bukan sekadar catatan akuntansi, melainkan simbol pekerjaan rumah negara yang terlalu lama dibiarkan.

Analogi paling mudah, Satgas BLBI seperti tim pemadam yang dipanggil ke gedung lama yang masih berasap. 

Masalahnya, bukan hanya api yang harus dipadamkan. Denah gedungnya tidak lengkap, sebagian pintu sudah diganti pemilik, beberapa ruangan sudah dijual, dan dokumen kepemilikannya diperdebatkan. 

Kalau tim hanya datang membawa sirene keras, tetapi tanpa peta baru, alat deteksi panas, dan komando yang jelas, maka yang terjadi hanya kegaduhan, bukan pemadaman.

Di sinilah bottleneck utama penagihan selama ini. 

Pertama, koordinasi antarlembaga belum bekerja sebagai satu mesin. Penagihan BLBI melibatkan Kementerian Keuangan, PUPN, Kejaksaan, Polri, BPN, pemerintah daerah, bahkan kerja sama lintas negara. 

Jika satu simpul lambat, pemblokiran aset, pemanggilan debitur, pencegahan ke luar negeri, penyitaan, dan gugatan perdata akan ikut tersendat.

Kedua, basis data kewajiban belum sepenuhnya final dan mudah dipertanggungjawabkan. 

Dalam kasus sebesar BLBI, negara tidak cukup hanya mengatakan “masih ada utang”. 

Negara harus bisa menunjukkan siapa berutang, berapa kewajiban pokoknya, bagaimana status bunga dan dendanya, aset apa yang sudah diserahkan, berapa nilai aset yang sudah dimanfaatkan, dan berapa saldo akhir yang masih harus ditagih. 

Tanpa buku besar yang bersih, penagihan akan selalu rawan digugat.

Ketiga, aset BLBI tidak semuanya likuid. Ada aset yang sudah berpindah tangan, dijaminkan, disengketakan, atau berada di lokasi yang secara komersial sulit dilelang. 

Bahkan ketika negara sudah memasang plang atau menyita aset, belum tentu aset itu cepat berubah menjadi uang kas. 

Ini seperti menemukan harta karun, tetapi sebagian sudah tertanam di rawa, sebagian diperebutkan, dan sebagian sulit dijual karena pembeli takut sengketa.

Keempat, ada risiko salah sasaran terhadap pihak ketiga yang beritikad baik. 

Kasus pemblokiran tanah yang kemudian berdampak pada warga menunjukkan bahwa pemulihan aset negara harus tetap menjunjung kepastian hukum. 

Negara harus tegas kepada obligor dan debitur besar, tetapi tidak boleh membuat masyarakat kecil menjadi korban baru dari administrasi yang tidak rapi.

Karena itu, pengaktifan kembali Satgas BLBI harus dimulai dari desain baru. 

Dalam seratus hari pertama, pemerintah perlu membersihkan neraca kasus. 

Semua kewajiban harus diverifikasi, diklasifikasi, dan dipisahkan antara kasus besar yang siap eksekusi, kasus yang masih membutuhkan negosiasi atau pembuktian, dan debitur kecil menengah yang lebih tepat ditangani PUPN secara massal. 

Satgas tidak boleh menjadi keranjang besar untuk semua perkara.

Selanjutnya, pendekatan penagihan harus bergeser dari sekadar mengejar nama menjadi mengejar aset. 

Ini artinya, negara harus menelusuri beneficial ownership, nominee, perusahaan cangkang, ahli waris, dan aset lintas yurisdiksi. 

Banyak obligor lama mungkin tidak lagi menyimpan aset atas nama sendiri. Maka strategi asset tracing harus diperkuat dengan intelijen keuangan, kerja sama internasional, dan akses data pertanahan, perbankan, korporasi, serta perpajakan yang terintegrasi.

Satgas baru juga harus punya ukuran keberhasilan yang lebih jujur. 

Jangan hanya mengumumkan luas tanah yang dikuasai atau jumlah plang yang dipasang. Publik perlu tahu berapa saldo kewajiban yang sudah difinalkan, berapa aset yang status hukumnya bersih, berapa nilai yang benar benar masuk kas negara, dan berapa aset yang berhasil dimanfaatkan produktif untuk kepentingan publik.

Pada akhirnya, pertanyaan besarnya bukan apakah Satgas BLBI perlu hidup lagi, melainkan apakah negara berani memperbaiki cara menagihnya. 

Jika Satgas hanya dihidupkan kembali dengan pola lama, ia akan menjadi panggung lama dengan aktor baru. 

Akan Tetapi bila pemerintah membangun buku besar yang bersih, koordinasi yang kuat, penelusuran aset yang modern, eksekusi hukum yang presisi, dan perlindungan hak pihak ketiga, Satgas BLBI bisa menjadi alat pemulihan hak negara yang efektif.

Negara tidak boleh terus tampak gagah ketika mengumumkan tagihan, tetapi lemah ketika mengeksekusi. 

Piutang BLBI harus berhenti menjadi monumen kegagalan administratif. Ia harus diubah menjadi bukti bahwa negara mampu menagih haknya sendiri dengan tegas, tertib, dan adil.

 

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar