Isu Penangkapan Rizal Chalid di Dubai Meledak, Kejagung Klarifikasi
Isu Penangkapan Rizal Chalid di Dubai Meledak, Kejagung Klarifikasi foto Tempo
law-justice.co -
Tersangka kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah Pertamina, Riza Chalid, resmi jadi buronan internasional. Polri telah memasukkan nama Riza Chalid ke dalam peringatan atau Red Notice Interpol.
Viral dimedia , Rizal Chalid Ditangkap Interpol di Dubai . Berita ini dibantah dan banyak pihak yang melakukan koreksi .
Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah informasi mengenai penangkapan buronan kasus dugaan impor minyak mentah, Mohammad Riza Chalid oleh interpol di Dubai.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna menegaskan hingga saat ini belum ada penangkapan terhadap yang bersangkutan.
“Enggak benar (Riza Chalid ditangkap di Dubai). Sampai saat ini belum ada info keberadaan yang bersangkutan di Dubai,” ujar Anang kepada wartawan sebagaimana dilansir Jumat (1/5/2026).
Sebelumnya, kabar penangkapan buronan kelas kakap tersebut beredar luas di media sosial, terutama melalui sejumlah unggahan di Facebook. Berdasarkan informasi tersebut, Riza Chalid dinarasikan telah ditangkap secara paksa oleh Interpol di Dubai. Upaya penangkapan tersebut dikaitkan dengan komitmen pemerintah dalam memberantas korupsi.
Diketahui, Riza Chalid kini sedang dibidik oleh Interpol setelah namanya daftar Red Notice sejak 23 Januari 2025 lalu. Pasca penerbitan tersebut, Polri langsung berkoordinasi intensif dengan Interpol Headquarters di Lyon, Prancis, serta mitra penegak hukum di dalam dan luar negeri.
Diberitakan dalam sumber media nasional terlihat foto tersangka , Riza Chalid tampak berbincang dengan Purwo. Riza mengenakan baju putih berkerah. Sumber Tempo mengatakan, pertemuan keduanya terjadi setelah salat Jumat. Foto itu menampilkan Purwo tengah menunjukkan sesuatu di layar gawainya kepada Riza Chalid.
Pertemuan itu telah dibenarkan oleh Purwo tidak sengaja . "Saya sempat bertemu dengan Riza tapi bukan mewakili pemerintah atau pihak manapun," ujar Purwo kepada Tempo pada Jumat, 18 Juli 2025.
Rizal Chalid ditangkap karena menjadi Buronan (DPO) Kejaksaan Agung dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 113 miliar. Ia didakwa melanggar:
Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Juncto Pasal 55 KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Ia divonis hukuman penjara seumur hidup oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Oktober 2022 secara in absentia (tanpa hadirnya terdakwa).




Komentar