Ini Poin-poin Aturan Baru Outsourcing yang Mulai Berlaku
Ribuan buruh gelar aksi unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta, Senin (2/10/2023) dan jalanan di sekitar kawasan itu ditutup. Massa buruh yang menggelar demonstrasi menuntut omnibus law UU Cipta Kerja dicabut melakukan aksi bakar ban. Mereka terlihat mengelilingi ban yang dibakar itu. Robinsar Nainggolan
Permenaker ini juga diterbitkan bertepatan dengan momentum Hari Buruh Internasional (May Day) yang diperingati pada 1 Mei 2026. Lantas, apa saja batasan dan hak-hak pekerja outsourcing?
Bidang Pekerjaan yang Boleh Outsourcing
Dalam aturan terbaru ini, pemerintah secara tegas membatasi jenis pekerjaan alih daya hanya pada enam bidang, yaitu:
Layanan kebersihan
Penyediaan makanan dan minuman
Pengamanan
Penyediaan pengemudi dan angkutan pekerja
Layanan penunjang operasional
Pekerjaan penunjang di sektor pertambangan, perminyakan, gas, dan kelistrikan.
Hak Pekerja dan Kewajiban Perusahaan Outsourcing
Selain pembatasan jenis pekerjaan, aturan ini juga mewajibkan perusahaan pemberi kerja yang menggunakan jasa alih daya untuk memiliki perjanjian tertulis dengan perusahaan penyedia. Perjanjian tersebut setidaknya harus memuat jenis pekerjaan yang dialihdayakan, jangka waktu, lokasi kerja, jumlah tenaga kerja, perlindungan kerja, serta hak dan kewajiban masing-masing pihak.
Di sisi lain, perusahaan alih daya wajib memenuhi seluruh hak pekerja sesuai ketentuan perundang-undangan, mulai dari:
Upah
Upah lembur
Waktu kerja dan istirahat
Cuti tahunan
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3)
Jaminan sosial
Tunjangan hari raya (THR)
Hak atas pemutusan hubungan kerja (PHK).
Sanksi Bagi Perusahaan yang Melanggar
Aturan baru outsourcing ini juga mengatur sanksi bagi perusahaan yang melanggar ketentuan. Perusahaan pemberi kerja maupun perusahaan alih daya dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis hingga pembatasan kegiatan usaha.
Dalam Pasal 8 ayat (2) disebutkan bahwa sanksi administratif diberikan secara bertahap. Pembatasan kegiatan usaha dapat berupa pembatasan kapasitas produksi barang dan/atau jasa dalam jangka waktu tertentu, serta penundaan pemberian perizinan berusaha di satu atau beberapa lokasi usaha.
Pengenaan sanksi dilakukan oleh instansi yang berwenang menerbitkan perizinan, berdasarkan rekomendasi dari Pengawas Ketenagakerjaan. Selain itu, perusahaan alih daya juga diwajibkan memenuhi sejumlah ketentuan sebagai pemegang perizinan usaha.
Beberapa ketentuan antara lain menerapkan standar keselamatan, kesehatan kerja, dan lingkungan, mencatatkan perjanjian alih daya kepada dinas terkait, serta mulai menjalankan kegiatan usaha paling lambat satu tahun setelah izin diterbitkan. Perusahaan yang melanggar kewajiban tersebut akan dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai perizinan berusaha berbasis risiko.




Komentar