Sebut Kasus Daycare Pelanggaran HAM, Menteri PPA Minta Diusut Tuntas
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Republik Indonesia, Arifah Fauzi. (diskominfomc.kalselprov)
Kasus dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha, Kota Yogyakarta, memasuki babak hukum serius setelah polisi menetapkan 13 tersangka. Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menegaskan, praktik kekerasan terhadap anak merupakan pelanggaran berat hak asasi manusia yang harus ditindak tegas tanpa kompromi.
Pemerintah mengecam keras dugaan kekerasan fisik dan perlakuan tidak manusiawi terhadap puluhan anak di fasilitas penitipan anak tersebut. Arifah Fauzi menegaskan negara wajib hadir untuk melindungi korban sekaligus memastikan para pelaku diproses sesuai hukum yang berlaku. Ia menyatakan dukungan penuh terhadap langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus ini secara profesional dan berkeadilan.
Pemerintah juga mendorong koordinasi lintas lembaga, termasuk dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), guna menjamin perlindungan maksimal bagi para korban. “Setiap bentuk kekerasan terhadap anak tidak dapat ditoleransi dalam kondisi apa pun. Penanganan hukum harus berjalan tegas, sementara pemulihan korban wajib menjadi prioritas,” ujar Arifah dalam keterangan tertulis, Minggu (26/4/2026) sebagaimana dikutip Kompas.
Dari sisi penegakan hukum, Polresta Yogyakarta telah menetapkan 13 orang sebagai tersangka dan langsung melakukan penahanan. Penetapan ini dilakukan usai gelar perkara menyusul penggerebekan di lokasi daycare. Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan menyebut para tersangka berasal dari berbagai unsur, mulai dari pimpinan lembaga, pengelola yayasan, hingga pengasuh. Penyidikan masih terbuka untuk pengembangan lebih lanjut.
Selain proses pidana, pemerintah memastikan pendampingan psikososial bagi korban dan keluarga terus dilakukan secara komprehensif. Langkah ini dinilai penting untuk memulihkan kondisi fisik dan mental anak secara berkelanjutan.
Kasus ini juga membuka persoalan sistemik dalam pengawasan daycare di Indonesia. Data Kementerian PPPA menunjukkan sekitar 44 persen daycare belum memiliki izin, hanya 30,7 persen yang berizin operasional, dan sekitar 20 persen belum memiliki standar operasional prosedur (SOP). Bahkan, 66,7 persen tenaga pengasuh belum tersertifikasi.
Merespons kondisi tersebut, pemerintah mendorong evaluasi menyeluruh terhadap aspek perizinan, standar layanan, hingga kompetensi tenaga pengasuh. Implementasi sertifikasi Taman Asuh Ramah Anak (TARA) sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri PPPA Nomor 4 Tahun 2024 disebut menjadi langkah krusial untuk mencegah terulangnya kasus serupa.
Arifah juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan setiap dugaan kekerasan terhadap anak. Ia menegaskan, perlindungan anak merupakan tanggung jawab bersama yang harus dijalankan secara terintegrasi antara negara dan masyarakat.



Komentar