Nawaitu Redaksi

Dari Penodaan Agama ke Ujaran Kebencian, Siapa yang Gagal Faham?

Minggu, 19/04/2026 00:02 WIB
Jusuf Kalla, pengusaha dan mantan Wakil Presiden RI.

Jusuf Kalla, pengusaha dan mantan Wakil Presiden RI.

[INTRO]

Dari Penodaan Agama ke Ujaran Kebencian - Kasus pelaporan terhadap Jusuf Kalla kembali membuka perdebatan lama yang belum juga selesai: apakah hukum kita benar-benar sudah bergerak maju, atau justru cara berpikir publiknya yang tertinggal? Pemberitaan di law-justice.co pada Senin, 13 April 2026, dengan judul “Diduga Nista Ajaran Kristen, GAMKI Laporkan Jusuf Kalla ke Polisi” menjadi contoh konkret bagaimana sebuah ceramah yang dimaksudkan sebagai refleksi atas konflik SARA justru dipersepsikan sebagai pelanggaran pidana.

Padahal, jika ditarik ke konteks yang lebih luas, ceramah tersebut tidak berdiri di ruang hampa. Ia merupakan bagian dari pengalaman sejarah Indonesia menghadapi konflik komunal yang serius konflik yang justru pernah berhasil diredam melalui peran tokoh-tokoh seperti Jusuf Kalla. Alih-alih sebagai provokasi, narasi yang disampaikan lebih tepat dipahami sebagai upaya menjelaskan akar konflik agar tidak terulang kembali. Namun, di tengah iklim sosial yang sensitif, perbedaan tafsir sering kali berubah menjadi tuduhan, dan ketidaknyamanan dengan cepat dilabeli sebagai pelanggaran hukum.

Di sinilah persoalan mendasarnya muncul mengingatkan kepada kita bahwa telah terjadi pergeseran penting dalam hukum pidana Indonesia. Istilah “penodaan agama” yang dahulu kerap digunakan dan sering dikritik karena sifatnya yang multitafsir tidak lagi menjadi rumusan utama dalam KUHP baru. Pendekatan hukum kini bergeser ke arah yang lebih terukur, yakni pada unsur ujaran kebencian dan hasutan yang memiliki parameter lebih jelas: adanya pernyataan permusuhan yang nyata serta ajakan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi.

Namun, problemnya tampak bukan semata pada norma hukum, melainkan pada bagaimana norma itu dipahami dan digunakan. Ketika laporan pidana diajukan tanpa menguji terlebih dahulu apakah unsur-unsur tersebut benar-benar terpenuhi, hukum berisiko diperlakukan sebagai alat untuk menyalurkan ketersinggungan, bahkan kepentingan tertentu. Dalam situasi seperti ini, aparat penegak hukum pun kerap berada dalam tekanan antara menjaga ketertiban publik dan mempertahankan objektivitas penegakan hukum.

Fenomena ini memunculkan pertanyaan yang lebih mendasar: apakah kita sedang menyaksikan kegagalan memahami perubahan hukum, atau justru kegagalan menahan diri untuk tidak memaksakan hukum sesuai selera? Dari titik inilah, penting untuk mengurai persoalan secara lebih jernih melalui beberapa pertanyaan kunci :

Apakah benar pasal “penodaan agama” sudah hilang, atau hanya berubah bentuk dalam KUHP baru?. Apakah ceramah atau ekspresi publik bisa langsung dikategorikan sebagai ujaran kebencian tanpa memenuhi unsur hukum?. Mengapa praktik pelaporan hukum masih didorong oleh tekanan opini dan kepentingan politik, bukan oleh standar hukum yang objektif?

Hilangnya Pasal Penodaan Agama

Perdebatan yang muncul dalam kasus pelaporan terhadap Jusuf Kalla sesungguhnya tidak hanya menyangkut isi ceramah atau sensitivitas antarumat beragama, tetapi menyentuh persoalan yang jauh lebih mendasar: apakah publik benar-benar memahami perubahan besar dalam hukum pidana Indonesia, khususnya terkait apa yang selama ini dikenal sebagai “penodaan agama”. Di titik inilah sering kali terjadi kekeliruan berpikir yang kemudian berujung pada tindakan hukum yang prematur, bahkan berpotensi keliru arah.

Dalam kerangka hukum lama, ketentuan mengenai penodaan agama memang dikenal luas melalui Pasal 156a KUHP. Pasal ini selama bertahun-tahun menjadi dasar berbagai proses pidana yang melibatkan isu SARA, namun juga kerap menuai kritik karena sifatnya yang lentur dan multitafsir. Frasa “penodaan” atau “permusuhan terhadap agama” tidak selalu memiliki batas yang jelas, sehingga dalam praktiknya sering kali ditarik ke wilayah yang sangat subjektif tergantung pada siapa yang merasa tersinggung dan bagaimana tekanan sosial berkembang. Akibatnya, hukum tidak jarang dipersepsikan sebagai alat untuk mengakomodasi perasaan, bukan sebagai instrumen objektif untuk menilai adanya perbuatan pidana.

Namun, lanskap tersebut sebenarnya telah berubah secara signifikan sejak diberlakukannya KUHP baru melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023. Dalam konstruksi baru ini, istilah “penodaan agama” tidak lagi dipertahankan sebagai rumusan utama. Sebagai gantinya, pendekatan hukum digeser ke arah yang lebih terukur dan berbasis pada dampak nyata, yakni melalui ketentuan Pasal 300 sampai dengan Pasal 302 yang menitikberatkan pada ujaran kebencian, pernyataan permusuhan, serta hasutan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi berdasarkan agama atau kepercayaan.

Pergeseran ini bukan sekadar perubahan redaksional, melainkan perubahan paradigma: dari pendekatan yang bertumpu pada tafsir dan perasaan, menuju pendekatan yang menuntut adanya unsur konkret berupa niat, ekspresi kebencian yang nyata, serta potensi atau ajakan untuk menimbulkan kerugian sosial.

Konsekuensi dari perubahan paradigma ini juga terlihat pada ancaman pidananya yang lebih ringan, dengan batas maksimal sekitar tiga tahun. Implikasi praktisnya tidak kecil, karena dalam banyak kasus hal ini berarti tersangka tidak dapat langsung dikenakan penahanan. Artinya, hukum pidana ditempatkan sebagai upaya terakhir (ultimum remedium), bukan sebagai respons instan atas setiap kontroversi atau ketersinggungan di ruang publik. Dengan kata lain, tidak setiap pernyataan yang dianggap tidak menyenangkan atau menyinggung dapat serta-merta ditarik ke ranah pidana tanpa melalui pengujian unsur-unsur yang ketat.

Di sinilah relevansi pertanyaan ini menjadi sangat penting. Ketika laporan terhadap ceramah yang bersifat reflektif bahkan bertujuan menjelaskan konflik masa lalu agar tidak terulang tetap diajukan dengan narasi “penodaan agama”, maka muncul dugaan kuat bahwa sebagian publik masih menggunakan paradigma lama untuk menilai realitas hukum yang sudah berubah. Ada kecenderungan untuk tetap memaknai hukum sebagai alat untuk menghukum ekspresi yang tidak disukai, alih-alih sebagai mekanisme yang mensyaratkan adanya bahaya nyata berupa kebencian atau hasutan.

Situasi ini menunjukkan adanya jarak antara perubahan norma dan pemahaman masyarakat terhadap norma tersebut. Boleh jadi KUHP baru telah berusaha memperjelas batasan dan mempersempit ruang multitafsir, tetapi tanpa pemahaman yang memadai, perubahan itu belum sepenuhnya efektif dalam praktik. Akibatnya, hukum tetap berisiko ditarik kembali ke pola lama: dijadikan alat legitimasi atas tekanan opini, bukan sebagai instrumen yang berdiri di atas prinsip objektivitas dan kepastian hukum.

Dengan demikian, persoalan yang muncul bukan semata apakah pasal “penodaan agama” telah hilang atau berubah bentuk, melainkan apakah cara berpikir kita juga telah ikut berubah. Jika tidak, maka perubahan hukum hanya akan menjadi teks baru dengan praktik lama dan polemik serupa akan terus berulang, seperti yang kembali kita saksikan hari ini.

Ceramah dan Ujaran Kebencian

Di tengah dinamika masyarakat yang sensitif terhadap isu agama, batas antara ketidaknyamanan, perbedaan tafsir, dan perbuatan pidana kerap menjadi kabur. Padahal, dalam kerangka hukum pidana modern terutama sebagaimana dirumuskan dalam KUHP baru tidak semua ekspresi yang menimbulkan polemik dapat serta-merta dikategorikan sebagai kejahatan.

Pasal 300 KUHP baru secara tegas memberikan batasan bahwa suatu perbuatan baru dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana apabila mengandung dua unsur utama: adanya pernyataan kebencian atau permusuhan yang nyata, serta adanya hasutan atau ajakan untuk melakukan kekerasan atau diskriminasi terhadap kelompok tertentu berdasarkan agama atau kepercayaan.

Artinya, hukum tidak lagi berdiri di atas tafsir subjektif semata, melainkan menuntut adanya indikator yang dapat diuji secara objektif. Pernyataan yang sekadar menyinggung, mengkritik, atau bahkan tidak menyenangkan, tidak otomatis memenuhi ambang batas tersebut tanpa adanya elemen kebencian yang eksplisit dan dorongan untuk bertindak secara diskriminatif atau destruktif.

Dalam praktik penegakan hukum, penilaian terhadap ujaran kebencian tidak pernah dilepaskan dari konteks. Apa yang disampaikan, dalam situasi apa, kepada siapa, dan dengan tujuan apa semuanya menjadi bagian yang tidak terpisahkan dalam menilai apakah sebuah pernyataan bersifat edukatif atau justru provokatif.

Selain itu, aspek niat (mens rea) juga menjadi kunci: apakah pembicara действительно bermaksud menimbulkan kebencian atau kekerasan, atau justru sedang menjelaskan realitas sosial sebagai bagian dari upaya edukasi. Tidak kalah penting adalah melihat dampak nyata atau potensi dampak dari pernyataan tersebut apakah ia berpeluang memicu konflik, atau justru berfungsi sebagai refleksi agar konflik tidak terulang.

Jika kerangka ini diterapkan pada konteks ceramah yang dipersoalkan, maka menjadi relevan untuk melihat bahwa narasi yang disampaikan oleh Jusuf Kalla tidak lahir sebagai ajakan untuk membenci atau menyerang kelompok tertentu, melainkan sebagai refleksi atas konflik komunal di Poso dan Ambon yang pernah terjadi. Sejarah mencatat bahwa konflik tersebut bukan semata persoalan teologis, melainkan kompleksitas sosial, ekonomi, dan politik yang kemudian dibungkus dengan simbol-simbol agama.

Dalam kapasitasnya sebagai tokoh yang terlibat langsung dalam proses perdamaian melalui Deklarasi Malino, penjelasan semacam itu justru dapat dipahami sebagai upaya untuk meluruskan persepsi yang keliru bahwa tidak ada agama yang membenarkan kekerasan atas nama keyakinan.

Namun demikian, dalam realitas sosial hari ini, sering kali yang muncul bukanlah pembacaan utuh terhadap konteks, melainkan reaksi cepat yang didorong oleh perasaan tersinggung. Banyak laporan hukum yang pada akhirnya lebih berangkat dari ketidaknyamanan subjektif daripada pemenuhan unsur-unsur pidana yang objektif. Di titik inilah terjadi pergeseran yang problematik: hukum tidak lagi menjadi alat untuk menilai perbuatan berdasarkan standar yang jelas, melainkan berisiko menjadi sarana untuk memvalidasi emosi kolektif.

Pertanyaannya kemudian menjadi semakin tajam: apakah setiap pernyataan yang membuat sebagian orang tidak nyaman harus diposisikan sebagai kejahatan? Jika jawabannya ya, maka ruang publik akan dipenuhi oleh ketakutan untuk berbicara, dan hukum akan kehilangan fungsinya sebagai penjaga rasionalitas. Namun jika jawabannya tidak, maka diperlukan kedewasaan bersama untuk membedakan antara ekspresi yang perlu dikritik, diluruskan, atau didialogkan, dengan ekspresi yang действительно layak diproses secara pidana.

Dengan demikian, persoalan ini bukan sekadar soal satu ceramah atau satu laporan polisi, melainkan cerminan dari bagaimana kita sebagai masyarakat memahami batas antara kebebasan berekspresi dan ujaran kebencian. Jika ketidaknyamanan terus disamakan dengan kejahatan, maka bukan hanya hukum yang akan kehilangan arah, tetapi juga ruang publik yang sehat sebagai tempat bertukar gagasan secara rasional dan beradab.

Pelaporan Hukum Sebagai Alat Tekan

Kasus pelaporan terhadap Jusuf Kalla tidak bisa dilepaskan dari fenomena yang lebih luas dalam praktik hukum di Indonesia, yaitu kecenderungan menjadikan laporan pidana sebagai instrumen tekanan, bukan semata sebagai mekanisme penegakan hukum yang objektif. Dalam banyak kasus, proses hukum tidak selalu dimulai dari temuan aparat atau analisis yuridis yang matang, melainkan dari dorongan opini publik, tekanan kelompok, atau bahkan dinamika politik yang berkembang di ruang sosial dan media. Apa yang terlihat sebagai langkah hukum, pada kenyataannya sering kali merupakan respons atas gelombang persepsi yang telah lebih dahulu terbentuk.

Fenomena “kriminalisasi lewat laporan” ini semakin menguat di era digital, ketika sebuah pernyataan dapat dengan cepat menjadi viral, dipotong dari konteksnya, lalu diperdebatkan secara emosional. Dalam situasi seperti itu, tekanan terhadap aparat penegak hukum menjadi hampir tak terelakkan. Polisi, yang memiliki kewenangan diskresi dalam menerima dan menindaklanjuti laporan, kerap berada dalam posisi yang tidak sederhana.

Di satu sisi, ada tuntutan untuk menjaga ketertiban dan merespons keresahan publik; di sisi lain, ada kewajiban untuk tetap berpegang pada standar hukum yang objektif dan tidak terpengaruh oleh opini yang berkembang. Ruang diskresi inilah yang kemudian membuka kemungkinan masuknya berbagai kepentingan mulai dari tekanan massa, framing media, hingga agenda politik tertentu.

Dalam konteks isu SARA, kompleksitas ini menjadi berlipat ganda. Sejarah menunjukkan bahwa konflik bernuansa agama di Indonesia, seperti yang pernah terjadi di Poso dan Ambon, bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan stabilitas sosial. Aparat sering kali dihadapkan pada dilema antara menegakkan hukum secara kaku atau mengambil langkah yang lebih kompromistis demi meredam potensi konflik yang lebih besar.

Dalam kondisi seperti ini, laporan terhadap suatu pernyataan publik bisa saja tidak sepenuhnya didorong oleh pertimbangan hukum, melainkan oleh kekhawatiran akan reaksi sosial yang lebih luas. Akibatnya, hukum berisiko bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat manajemen konflik jangka pendek.

Di sisi lain, tidak dapat diabaikan bahwa laporan hukum juga bisa menjadi bagian dari strategi politik. Ketika sebuah isu dapat dimobilisasi untuk membangun opini, memperkuat identitas kelompok, atau menekan pihak tertentu, maka jalur hukum sering kali dijadikan panggung untuk mempertegas posisi tersebut.

Kritik yang muncul selama ini pun mengarah pada kekhawatiran bahwa hukum telah berubah fungsi menjadi alat tawar-menawar, bukan lagi alat untuk menegakkan prinsip keadilan yang netral. Dalam situasi seperti ini, siapa yang melapor, seberapa besar dukungan publiknya, dan bagaimana isu tersebut dikemas di ruang publik, bisa menjadi faktor yang sama pentingnya atau bahkan lebih dominan dibandingkan dengan substansi hukumnya sendiri.

Apa yang terjadi kemudian adalah pergeseran orientasi: dari pertanyaan “apakah unsur pidana terpenuhi?” menjadi “seberapa besar tekanan untuk memproses kasus ini?”. Jika logika ini terus berlangsung, maka hukum tidak lagi berdiri di atas fondasi objektivitas, melainkan di atas tarik-menarik kepentingan. Aparat penegak hukum pun berpotensi terjebak dalam posisi reaktif, mengikuti arus opini alih-alih memimpin dengan kepastian hukum.

Dari sinilah muncul pertanyaan yang paling mendasar dan sekaligus paling mengusik: apakah hukum kita benar-benar sedang ditegakkan, atau justru sedang diperebutkan? Ketika laporan pidana menjadi alat untuk memenangkan narasi, bukan untuk mencari kebenaran, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keadilan dalam satu kasus, tetapi juga kredibilitas sistem hukum itu sendiri. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka publik akan semakin melihat hukum bukan sebagai penjaga keadilan, melainkan sebagai arena kontestasi kekuasaan di mana yang paling vokal dan paling kuat tekanannya, itulah yang paling menentukan arah.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar