Diduga Langgar Pajak dan Kepabeanan, 29 Yacht Asing Disegel Bea Cukai

Sabtu, 11/04/2026 22:49 WIB
Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. (Liputan6)

Bea Cukai Jakarta memeriksa kapal-kapal pesiar pribadi atau yacht. (Liputan6)

[INTRO]

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Kantor Wilayah Jakarta menyegel 29 kapal yacht berbendera asing yang diduga melanggar aturan kepabeanan dan perpajakan dalam patroli barang bernilai tinggi (high valued goods/HVG). Tindakan ini dilakukan dalam patroli high valued goods (HVG) dengan total pemeriksaan terhadap 112 yacht.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan (P2) Kanwil Bea Cukai Jakarta, Agus D.P., menyatakan dari jumlah tersebut terdapat 57 yacht berbendera asing dan 55 yacht lainnya yang juga teridentifikasi dalam pemeriksaan. “Petugas melakukan penyegelan terhadap 29 kapal yacht berbendera asing,” ujar Agus dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu (11/4) sebagaimana dikutip Antaranews.

Agus menjelaskan, dugaan pelanggaran yang ditemukan antara lain masa berlaku vessel declaration (VD) yang telah habis, meski kapal masih berada di wilayah Indonesia. Selain itu, sejumlah yacht tidak hanya digunakan untuk kepentingan pribadi, tetapi juga disewakan. “Penghasilan dari penyewaan tersebut tidak dilaporkan sebagai pajak penghasilan,” katanya.

Pelanggaran lain yang ditemukan adalah praktik jual beli yacht kepada warga negara Indonesia (WNI) tanpa memenuhi kewajiban kepabeanan impor untuk penggunaan di dalam negeri.

Menurut Agus, yacht yang tidak terbukti melanggar tidak dikenai tindakan penyegelan. Ia menegaskan patroli HVG akan terus dilakukan untuk mengawasi barang-barang bernilai tinggi dan memastikan kepatuhan terhadap aturan. “Kegiatan ini untuk menjamin penerimaan negara yang optimal serta menertibkan pihak yang belum atau hanya sebagian memenuhi kewajiban kepabeanan,” ujarnya.

Agus menambahkan, patroli tersebut juga bertujuan menciptakan keadilan fiskal, di mana pemilik barang mewah diwajibkan memenuhi kewajiban bea masuk dan pajak. Meski demikian, nilai kerugian negara akibat dugaan pelanggaran tersebut belum dapat dipastikan. Perhitungan masih dilakukan bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP). “Kerugian negara belum dapat disampaikan karena masih dalam proses pendalaman, termasuk penelusuran modus operandi dan penilaian barang,” kata Agus.

Sementara itu, Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Hendri Darnadi menegaskan pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya menekan ekonomi bawah tanah dan meningkatkan penerimaan negara dari barang mewah. Ia menekankan pentingnya keadilan fiskal, di mana seluruh lapisan masyarakat, termasuk pemilik barang mewah, wajib memenuhi kewajiban perpajakan. “Rakyat kecil hingga pelaku UMKM tetap membayar pajak. Tidak adil jika pemilik barang mewah tidak memenuhi kewajibannya,” ujar Hendri.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar