Apakah Bisa Menikah Jika Calon Suami WNA Tidak Beragama?

Jum'at, 10/04/2026 20:04 WIB
Ilustrasi pernikahan.Heboh Acara Pernikahan Diduga Sesama Perempuan di Bone. (Istimewa).

Ilustrasi pernikahan.Heboh Acara Pernikahan Diduga Sesama Perempuan di Bone. (Istimewa).

law-justice.co - Saya seorang wanita ingin menikahi seorang warga negara asing (Inggris) yang tidak yakin akan semua agama. Yang menjadi masalah, bisakah nikah tanpa agama dilakukan di Indonesia? Adakah cara agar pernikahan tanpa agama dinyatakan sah? Terima kasih.

Perlu diketahui bahwa aturan perkawinan di Indonesia diatur dalam UU Perkawinan dan perubahannya. Adapun agar suatu perkawinan dapat dinyatakan sah sesuai ketentuan Pasal 2 UU Perkawinan adalah jika perkawinan yang dilakukan memenuhi dua unsur berikut.

Perkawinan adalah sah, apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanyadan keyakinannya

Tiap-tiap perkawinan dicatat menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih lanjut, jika Anda dan pasangan berencana menikah di Indonesia, perkawinan atau pernikahan tersebut tidak dapat dilakukan. Pasalnya, aturan perkawinan di Indonesia tidak memperbolehkan adanya perkawinan tanpa adanya dasar agama. Hal ini tidak memenuhi unsur perkawinan sesuai masing-masing agama sebagaimana ketentuan Pasal 2 ayat (1) UU Perkawinan yang disebutkan di atas.

Selain itu, syarat pencatatan yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (2) UU Perkawinan juga dilakukan berdasarkan kepercayaan atau agama pasangan. Pencatatan perkawinan dari pasangan yang melangsungkan perkawinan secara Islam dilakukan oleh pegawai pencatat. Sementara itu, pencatatan perkawinan dari pasangan yang melangsungkan perkawinan menurut agama selain Islam dilakukan oleh pegawai pencatat pada kantor catatan sipil.

Lebih lanjut, dalam hal perkawinan antara dua orang berlainan kewarganegaraan yang salah satunya adalah warga negara Indonesia (“WNI”), Pasal 60 ayat (1) UU Perkawinan menetapkan bahwa perkawinan campuran tidak dapat dilangsungkan sebelum terbukti bahwa syarat-syarat perkawinan yang ditentukan oleh hukum yang berlaku bagi pihak masing-masing telah dipenuhi.

Apabila perkawinan dilakukan di luar negeri, berdasarkan Pasal 56 ayat (1) UU Perkawinan adalah sah bilamana dilakukan menurut hukum yang berlaku di negara di mana perkawinan itu dilangsungkan dan bagi warganegara Indonesia tidak melanggar ketentuan UU Perkawinan.

Jadi, apabila perkawinan tetap ingin dilangsungkan di Indonesia, maka pasangan Anda harus memilih suatu agama, dalam hal ini adalah agama yang Anda anut.

Demikian jawaban dari kami terkait nikah tanpa agama sebagaimana ditanyakan, semoga bermanfaat.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar