Crazy Rich Madura Haji Her Dicecar KPK soal Kasus Cukai Rokok
Gedung KPK (Sindonews)
Pengusaha yang juga dikenal sebagai `Crazy Rich Madura` itu akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan suap importasi barang di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dan penerimaan gratifikasi.
Haji Her datang bersama tim kuasa hukumnya sekitar pukul 12.50 WIB. Dia tampak mengenakan sarung cokelat dan kemeja putih bergambar harimau.
"Inisiatif sendiri saya datang (ke KPK)," ungkap Haji Her di Kantor KPK, Jakarta, Kamis
Haji Her mengaku pemanggilannya ini terkait dengan penyidikan kasus dugaan suap importasi di lingkungan Ditjen Bea dan Cukai. Dia membantah mendapat fasilitas dari Bea dan Cukai, dan tidak mengenal para tersangka dalam kasus ini.
"Enggak ada. Kita enggak kenal sama orang-orang itu," jelasnya.
Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto membenarkan penyidik telah mengirim surat panggilan pemeriksaan terhadap Haji Her pada pekan lalu. Akan tetapi, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan tersebut.
"Ya, yang benar bahwa sudah ada panggilan, tapi kalau kemudian panggilan itu tidak hadir atau yang bersangkutan tidak hadir," ujar Setyo kepada di Kantornya, Jakarta, Selasa (7/4).
KPK telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret pejabat Ditjen Bea Cukai.
Mereka ialah mantan Direktur Penyidikan & Penindakan Direktorat Jenderal Bea dan Cukaiperiode 2024-Januari 2026 Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai (Kasubdit Intel P2 DJBC) Sisprian Subiaksono.
Kemudian Kepala Seksi Intelijen Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Kasi Intel DJBC) Orlando; Ketua Tim Dokumen Importasi PT BR Andri; Pegawai Ditjen BeaCukai Budiman Bayu Prasojo; Pemilik PT Blueray bernama John Field; dan Manajer Operasional PT BR Dedy Kurniawan.
Para tersangka sudah dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) KPK. Teruntuk pihak dari PT Blueray, penyidik sudah melimpahkan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).



Komentar