Kasus Samin Tan, Kejagung Geledah Sejumlah Tempat di Kalteng-Jakarta

Sabtu, 28/03/2026 12:57 WIB
Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan Buronan KPK. (Media Indonesia).

Bos PT Borneo Lumbung Energy and Metal Tbk (BORN), Samin Tan Buronan KPK. (Media Indonesia).

law-justice.co - Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan pengusaha Samin Tan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dalam perkembangannya, penyidik juga telah menggeledah sejumlah tempat terkait perkara itu.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut penetapan Samin Tan sebagai tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi bukti yang cukup. Bukti tersebut diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan penggeledahan di banyak tempat.

Penggeledahan dilakukan di Jawa Barat, Kalimantan Selatan (Kalsel), DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah (Kalteng). Hingga saat ini, proses penggeledahan masih berlangsung, terutama di Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan.

"Penggeledahan dilaksanakan di beberapa daerah, yaitu Jawa Barat, Kalimantan Selatan, DKI Jakarta, dan Kalimantan Tengah," kata Syarief dalam jumpa pers di Kejagung, Jakarta Selatan, Jumat (27/3/2026) malam.

"Dan perlu diketahui sampai saat ini penggeledahan masih berlangsung, terutama yang di daerah Kalimantan Tengah dan Kalimantan Selatan," lanjutnya.

Selain itu, penyidik juga menggeledah sejumlah perusahaan yang terafiliasi, termasuk PT Borneo Lumbung Energi & Metal (BLEM) yang disebut memiliki keterkaitan dengan Samin Tan.

"Untuk penggeledahan betul, sekarang sedang masih berlangsung ya. Masih berlangsung di beberapa tempat di Kalsel, di Kalteng, di Jakarta, ya, dan di Jawa Barat. Untuk perusahaan yang disebutkan tadi (PT BLEM) itu termasuk perusahaan yang terafiliasi, betul," beber Syarif menjawab pertanyaan wartawan.

Dalam konstruksi perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Namun, izin perusahaan tersebut telah dicabut pada 2017.

Meski izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar