Ridwan al-Makassary, Dosen Departemen Ilmu Politik UIII dan Direktur Center for the Study of Muslim Politics and World Society (COMPOSE)

Ketika Israel-AS Membungkam Hukum Internasional

Jum'at, 27/03/2026 00:32 WIB
Ridwan al-Makassary, Direktur Center of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII.

Ridwan al-Makassary, Direktur Center of Muslim Politics and World Society (COMPOSE) UIII.

[INTRO]

Hukum Humaniter Internasional dan Hak Asasi Manusia (HAM), sejatinya, adalah benteng terakhir yang melindungi kemanusiaan dari perang barbar. Namun, serangan Israel-AS pada 28 Februari 2026 ke tanah Iran yang terbakar telah meruntuhkan keyakinan itu. Benteng tersebut tidak hanya jebol, tetapi juga dengan sengaja dihancurkan oleh mereka yang seharusnya menjaganya dengan komitmen tinggi. Mengapa demikian? Tulisan ini akan menelisik persoalan tersebut secara singkat.

Memang, Israel-AS telah menyerang Iran pada saat negosiasi diplomatik masih berlangsung. Karenanya, “serangan pembelaan diri (preemptive)” ini bukan sekadar pelanggaran prosedural, oleh karena tanpa otorisasi Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), melainkan juga telah menghancurkan janji-janji diplomasi. Singkatnya, serangan tersebut adalah penghancuran sistematis terhadap fondasi tatanan global yang ditegakkan di atas Pasal 2(4) Piagam PBB, yaitu larangan menggunakan kekerasan terhadap integritas teritorial negara yang berdaulat.

Doktrin Caroline pada 1837 acap menjadi rujukan klasik hukum internasional, di mana pembelaan diri hanya absah jika menghadapi ancaman yang “seketika, sangat mendesak, dan tidak menyisakan pilihan cara serta waktu untuk berunding”. Israel-AS secara sengaja membungkus agresi mereka dengan dalih “serangan pembelaan diri” dan karenanya tidak dapar dibenarkan.

Argumentasi “serangan pembelaan diri” Israel-AS, sebagaimana dianalisis oleh International Bar Association dan Institute HAM-nya, dan juga negara-negara yang lain menilai serangan tersebut tidak berdasar, oleh karena Iran tidak mengancam eksistensi Israel-AS, dan juga tidak ada bukti meyakinkan Iran sedang membangun instalasi nuklirnya, oleh karena diawasi ketat oleh Badan Energi Atom Internasional (IAEA).

Sama halnya, pernyataan UN Independent Expert on democratic and equitable international order, George Katrougalos, dan rekan-rekannya di PBB, sangat tegas “Kita tidak boleh memilih-milih kapan hukum internasional berlaku”. Dalam hal ini, intervensi militer yang melanggar hukum bukanlah solusi untuk masalah nuklir, pemberantasan terorisme, atau bahkan situasi HAM di Iran. Penggunaan bahasa hukum yang manipulatif ini adalah bentuk kekerasan simbolik yang tak kalah berbahaya dari kekerasan fisik. Ketika agresi disebut sebagai “operasi kemanusiaan”, dan juga ketika pemboman disebut “serangan presisi”, maka yang terjadi adalah manipulasi terhadap bahasa itu sendiri.

Jika hukum tentang penggunaan kekerasan (jus ad bellum) dilanggar, maka konsekuensinya terhadap hukum yang mengatur perilaku perang (jus in bello) adalah tak terhindarkan. Laporan PBB mencatat serangan brutal terhadap sebuah sekolah dasar perempuan di Minab, Provinsi Hormozgan, yang telah menewaskan lebih dari 160 siswi. Versi lain menyebutkan setidaknya 80 siswi tewas di sekolah tersebut, sedangkan International Bar Association mencatat angka 180 siswi di sekolah yang sama. Terlepas dari perbedaan angka tersebut, poin utamanya serangan terhadap sekolah adalah pelanggaran terhadap perlindungan warga sipil.

Dalam tradisi Hukum Humaniter Internasional, sekolah adalah objek yang mesti dilindungi secara absolut. Konvensi Jenewa dan Protokol Tambahannya melarang keras serangan terhadap fasilitas sipil, terutama yang berkaitan dengan pendidikan dan kesehatan. Namun, fakta di lapangan berkata lain. Selain sekolah, Rumah Sakit Gandhi dan Rumah Sakit Khatam al-Anbia di Tehran juga tak luput dari target sasaran.

Selain kerusakan fasilitas dasar dan korban jiwa yang berguguran, yang acap luput dari sorotan adalah dampak lingkungan yang menimbulkan konsekuensi kemanusiaan jangka panjang. Serangan terhadap kilang minyak Iran tidak hanya menyebabkan kerusakan industri, tetapi juga hujan asam yang membahayakan kesehatan publik. Selain itu, serangan terhadap fasilitas desalinasi di Pulau Qeshm menunjukkan bahwa air telah berubah menjadi alat tekanan geopolitik yang mematikan. Sebelum perang pecah, Iran telah menghadapi krisis air yang parah. Dengan perang yang terjadi, situasi di Iran semakin memburuk.

Dalam kerangka Hukum Humaniter Internasional, prinsip proporsionalitas dan pembedaan mengharuskan pihak yang bertikai untuk memastikan bahwa kerusakan lingkungan tidak berlebihan dibandingkan keuntungan militer yang diharapkan. Fakta bahwa fasilitas air dan energi menjadi target strategis menunjukkan adanya pengabaian secara sadar terhadap prinsip ini.

Singkatnya, Hukum Humaniter Internasional dan HAM bukanlah instrumen mati yang bisa diaktifkan sesuka hati. Ia adalah nyawa dari peradaban yang ingin tetap disebut sebagai manusiawi. Jika kita membiarkannya mati di Iran, maka kita telah menandatangani sertifikat kematiannya di manapun, termasuk di Indonesia.

Sebuah ironi mendasar terjadi pada perang Iran. Negara AS yang berbicara lantang tentang HAM di forum-forum internasional, kini tercatat sebagai aktor utama yang melanggar HAM dalam skala masif. Seruan untuk “rezim change” dan pernyataan bahwa presiden AS “akan memilih kepemimpinan masa depan Iran” adalah bentuk penghinaan terhadap hak menentukan nasib sendiri yang dijamin Piagam PBB. Dalam hal ini, UN experts mengingatkan bahwa “Tidak ada pelanggaran HAM di Iran atau di tempat lain yang memberikan pembenaran hukum atau moral untuk campur tangan tak beralasan terhadap kedaulatan negara anggota PBB dan serangan ilegal”.

Lebih jauh, UN experts mengecam kegagalan Dewan Keamanan PBB dalam memenuhi tanggung jawabnya menjaga perdamaian dan keamanan internasional. Mereka menyebut “kelalaian ini secara tak terelakkan mendorong dunia menuju jurang”. Padahal, preseden telah ada bahwa setelah serangan Israel ke reaktor nuklir Irak Osirak pada 1981, Dewan Keamanan telah mengadopsi Resolusi 487 yang mengutuk serangan tersebut dan menegaskan kesucian fasilitas nuklir damai. Kini, Dewan Keamanan PBB tampaknya lumpuh dan diamputasi oleh tekanan politik dan perisai perlindungan segelintir negara kuat.

Dalam tradisi Islam keadilan adalah tujuan tertinggi hukum (maqasid al-shariah). Ketika hukum hanya menjadi topeng bagi kepentingan kuasa, dan juga ketika norma internasional hanya tajam bagi negara lemah dan majal bagi negara kuat, maka yang tersisa bukanlah keadilan, melainkan kekerasan yang dibalut legitimasi semu.

Pungkasannya, kita semua sedang diuji di hadapan sejarah dan Tuhan, yaitu apakah kita akan diam menyaksikan negara adikuasa membungkan hukum internasional, atau kita bangkit menyuarakan dengan lantang bahwa kemanusiaan tidak bisa ditoleransi? Dalam Islam, diam (mengutuk dalam hati) melihat kemungkaran adalah selemah-lemahnya iman.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar