Bupati Cilacap Diduga Peras Rp610 Juta untuk THR Forkopimda

Minggu, 15/03/2026 23:18 WIB
Syamsul Aulia Rachman bupati Cilacap. (cilacapkab.go.id)

Syamsul Aulia Rachman bupati Cilacap. (cilacapkab.go.id)

[INTRO]

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan pemerasan yang dilakukan Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman untuk membiayai tunjangan hari raya (THR) Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dari praktik tersebut, KPK menyita sekitar Rp610 juta yang rencananya dibagikan kepada pejabat daerah dengan nominal hingga Rp100 juta per orang.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan dana hasil pemerasan itu disiapkan sebagai THR bagi anggota Forkopimda Kabupaten Cilacap dengan besaran yang bervariasi. “Ada yang Rp100 juta, Rp50 juta, bahkan ada juga yang Rp20 juta. Jadi masing-masing Forkopimda berbeda,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (14/3) malam sebagaimana dilansir Antaranews.

Menurut Asep, uang hasil pemerasan tersebut sempat dikemas dalam enam tas hadiah berwarna putih. “Tadi itu ada enam goodie bag. Enam goodie bag,” katanya.

KPK sebelumnya menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Maret 2026 yang menjerat Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman bersama 26 orang lainnya. Dalam operasi itu, penyidik turut menyita uang tunai dalam rupiah. Sehari kemudian, KPK menetapkan Syamsul sebagai tersangka bersama Sekretaris Daerah Cilacap Sadmoko Danardono dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk tahun anggaran 2025–2026.

Dalam penyidikan awal, Syamsul disebut menargetkan pengumpulan dana hingga Rp750 juta dari praktik pemerasan tersebut. Dana itu direncanakan dibagi Rp515 juta untuk THR Forkopimda Kabupaten Cilacap, sementara sisanya digunakan untuk kepentingan pribadi. Namun hingga OTT dilakukan, uang yang berhasil dikumpulkan baru mencapai sekitar Rp610 juta.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar