Kata Polda Metro Jaya Soal Penahanan Dokter Richard Lee
Selebgram Dokter Richard Lee ditahan kepolisian (Net)
law-justice.co - Sebagaimana diketahui, pada Jumat 6 Maret 2026 malam lalu, Dokter Richard Lee resmi ditahan oleh Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya).
Richard ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan perawatan kecantikan.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan penahanan dilakukan karena yang bersangkutan dinilai menghambat proses penyidikan.
Salah satu alasannya adalah ketidakhadirannya dalam pemeriksaan tambahan pada 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas.
“Tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa memberikan keterangan yang jelas. Justru pada hari tersebut tersangka diketahui melakukan live di akun TikTok,” kata Budi dalam keterangannya.
Selain itu, Richard juga disebut tidak memenuhi kewajiban lapor kepada penyidik pada Senin, 23 Februari 2026, serta Kamis, 5 Maret 2026 tanpa alasan yang jelas.
Budi menambahkan, sebelum penahanan dilakukan, tim dari Biddokes Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan kesehatan terhadap Richard, mulai dari tensi, saturasi oksigen, hingga suhu tubuh. Hasil pemeriksaan menunjukkan kondisinya dalam keadaan normal.
“Sebelum dilakukan penahanan, barang-barang pribadi tersangka yang tidak terkait dengan proses pembuktian penyidikan telah dititipkan kepada kuasa hukum,” ujar Budi.




Komentar