Buntut Adu Banteng di `Jalur Langit`, Sopir TransJ Jadi Tersangka

Rabu, 04/03/2026 22:20 WIB
Bus Listrik Zhongtong milik DAMRI (DAMRI)

Bus Listrik Zhongtong milik DAMRI (DAMRI)

law-justice.co - Dua unit bus Transjakarta terlibat kecelakaan di busway `jalur langit` koridor 13 Cipulir, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Kini salah satu pramudi Transjakarta tersebut ditetapkan sebagai tersangka.

Adapun peristiwa kecelakaan itu terjadi pada Senin (23/2). Kecelakaan terjadi pukul 07.15 WIB.

Kecelakaan ini melibatkan bus Transjakarta Bianglala yang dikemudikan pria berinisial Y mengarah dari Kebayoran menuju Cipulir dengan bus Transjakarta Mayasari Bakti yang dikemudikan oleh A mengarah dari Cipulir ke Kebayoran.

Hasil pemeriksaan polisi, pengemudi inisial Y mengaku tertidur saat berkendara. Akibatnya, bus TransJ yang dikemudikannya oleng hingga terjadi kecelakaan di lokasi.

"Y mengakui tertidur saat mengemudi, akibatnya kendaraannya masuk jalur yang berlawanan sehingga terjadi tabrakan adu banteng," jelas Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Ojo Ruslani dalam keterangannya, Senin (23/2).

Transjakarta menyampaikan permohonan maaf atas kejadian yang mengakibatkan sejumlah korban luka-luka ini. Adapun pihak Transjakarta juga menanggung biaya rumah sakit 23 korban yang terdampak.

Kabar terkini, salah satu sopir berinisial Y ditetapkan menjadi tersangka. Dirangkum detikcom, berikut hasil pemeriksaannya.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar