Kirim Surat ke Irwasum,

Kubu Roy Suryo Cs: Banyak Kecerobohan Penyidik di Kasus Ijazah Jokowi

Minggu, 01/03/2026 07:57 WIB
Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

Pakar Telematika Roy Suryo (kanan) bersama Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi (kiri) memperlihatkan salinan foto copy ijazah presiden ke-7 RI Joko Widodo yang dilegalisir ketika mendaftar sebagai capres pada Pemilu 2014 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta, Jumat (24/10/2025). Menurut Roy Suryo terdapat beberapa kejanggalan pada salinan ijazah tersebut. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Beberapa waktu lalu, Roy Suryo, Rismon Sianipar dan Tifauzia Tyassuma (Dokter Tifa) menyurati Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Wahyu Widada.

Pengacara Roy Suryo cs, Refly Harun mengatakan, ketiga tersangka meminta penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dihentikan.

Kata dia, langkah itu dilakukan karena banyaknya kecerobohan yang dilakukan polisi sejak awal menangani kasus tersebut.

"Banyak sekali kecerobohan penyidik dalam melakukan proses penyidikan ini, itu sebabnya kami mengirim surat ke Irwasum," kata Refly kepada wartawan, Jumat (27/2/2026).

Refly menyinggung ada yang mengkritik langkah pihaknya menyurati Irwasum. Padahal menurutnya, Irwasum berwenang mengawasi kinerja anggota Polri.

"Ada yang mengatakan dengan sok tahu, waduh bodoh sekali RRT kok mengirim suratnya ke Irwasum. Kita bicara itu governance penyelidikan, penyidikan kasus ijazah secara umum, baik di Bareskrim maupun Polda Metro, makanya kita mintanya ke Irwasum Mabes Polri yang wilayah kerjanya seluruh Indonesia," katanya.

Roy Suryo cs juga telah mengajukan gugatan atau uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan itu diajukan untuk menjadi pesan agar pasal-pasal KUHP tak digunakan untuk mengkriminalisasi peneliti.

"Ada permohonan kita ke Mahkamah konstitusi ya, itu permohonan sudah masuk pada perbaikan. Kami berharap akan ada pemeriksaan persidangan nanti," ujar Refly.

"Message kami bukan soal RRT saja, tetapi bagaimana pasal-pasal di dalam KUHP dan undang-undang itu untuk mengkriminalisasi tiga kelompok ini, yaitu akademisi, peneliti dan aktivis," katanya.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar