Soal Pencopotan Dokter Piprim, Menkes Budi Gunadi Angkat Bicara

Minggu, 22/02/2026 00:00 WIB
Menkes Budi Gunadi Sadikin.(Marketers)

Menkes Budi Gunadi Sadikin.(Marketers)

law-justice.co -  

Sempat Viral pemberitaan di media Konsultan jantung anak senior sekaligus ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI), dr Piprim Basarah Yanuarso, SpA menyampaikan kabar mengejutkan. Lewat unggahan di media sosial, ia mengaku dipecat oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin. Akhirnya Menkes Budi Gunadi Blak-blakan soal Pemecatan Dokter Piprim.

Menkes Budi Gunadi menjelaskan pemecatan Dokter Piprim dari PNS karena pelanggaran disiplin berat, bukan perbedaan pendapat, dan sering absen bekerja. Sulthon Sulung Kandiyas - Bisnis.com Rabu, 18 Februari 2026 | 16:57 Share Perbesar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin di Kompleks Istana, Jakarta pada Kamis (8/5/2025). JIBI/Akbar Evandio Bisnis.com, JAKARTA - Menteri Kesehatan, Budi Gunadi Sadikin menanggapi pemecatan Dokter Piprim Basarah Yanuarso sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Dia menjelaskan pemecatan Dokter Piprim sebagaimana penjelasan dari Direktur Utama Rumah Sakit Fatmawati karena pelanggaran disiplin berat. Ketika ditanya awak media soal pemecatan dokter spesialis jantung anak itu terkait perbedaan pendapat, Budi membantah isu tersebut "Sudah dijelaskan Dirut (RS) Fatmawati enggak mungkin pemecatan itu enggak mungkin karena beda pendapat. Itu hanya bisa di PNS. Karena ada masalah pelanggaran disiplin berat," katanya usai rapat bersama DPR membahas evaluasi penanganan pascabencana Sumatra-Aceh, Rabu (18/2/2026).

Dia menyampaikan pemberhentian Piprim juga karena kerap absen bekerja. "Iya, enggak mungkin karena beda pendapat," jelasnya. Sebelumya, Dokter Piprim melalui akun instagram pribadinya mengatakan telah dipecat oleh Menteri Kesehatan karena memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak sehingga dirinya dimutasi.

 

Kemenkes Larang Rumah Sakit Tolak Pasien BPJS Nonaktif Menkes Ungkap Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Capai Rp26,47 Triliun Dia menyampaikan walau akhirnya Mahkamah Konstitusi (MK) memutuskan bahwa kolegium harus independen. "Setelah perjuangan sekian lama menolak mutasi yang bernuansa hukuman akibat saya memperjuangkan independensi kolegium ilmu kesehatan anak," katanya.


Apa kata Nizen @Aldy:Buat yang males cari, nih kesimpulannya:
1. Dokter ini dimutasi sebagai ASN, tidak menjalankan tugas di lokasi mutasi, dan kemudian diberhentikan dengan alasan pelanggaran disiplin menurut Kemenkes. Pihak dokter menilai mutasi tersebut bermasalah.
2. Mengenai kolegium, dokter ini dan IDAI ingin itu tetap independen, karena khawatir akan menurunnya standar kompetensi dokter jika berada di bawah Kemenkes dan bisa saja menimbulkan konflik kepentingan
3. Kemenkes ingin kolegium ada di bawah nya karena ingin mengatur distribusi dokter anak secara menyeluruh dan percepatan produksi dokter spesialis(ini point masalahnya)

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar