Nawaitu Redaksi
Doping Kekuasaan itu Bernama Kepuasan Publik Berbayar
Ilustrasi Survei Kinerja Prabowo-Gibran
Lembaga Survei Poltracking Indonesia beberapa waktu yang lalu merilis hasil survei kepuasan publik atas kinerja pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabumingraka mencapai 78,1 persen."Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, 78,1 mengatakan puas," kata Direktur Eksekutif Poltracking Indonesia, Hanta Yuda dalam konferensi pers, seperti dikutip law-justice.co 20/20/25.
Dalam politik, angka bukan sekadar data. Ia bisa menjadi legitimasi, bisa menjadi amunisi, bahkan bisa berubah menjadi candu. Ketika survei menunjukkan tingkat kepuasan terhadap pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka berada di kisaran 70 hingga 80 persen, wajar bila itu dibaca sebagai mandat kuat dari rakyat. Dalam demokrasi elektoral, dukungan mayoritas memang fondasi utama kekuasaan.
Namun sejarah politik dunia mengajarkan satu hal penting: legitimasi angka tidak selalu identik dengan kesehatan demokrasi. Popularitas bisa menjadi energi positif untuk mempercepat reformasi. Tetapi ia juga dapat berubah menjadi “doping kekuasaan” membuat penguasa merasa kebal kritik, merasa selalu benar, dan merasa tidak lagi membutuhkan koreksi.
Survei adalah potret sesaat, bukan jaminan masa depan. Ia merekam persepsi hari ini, bukan kualitas institusi besok. Demokrasi yang matang tidak hanya diukur dari seberapa banyak rakyat yang puas, tetapi juga dari seberapa aman suara yang tidak puas untuk tetap bersuara. Di situlah pembeda antara demokrasi yang sehat dan demokrasi yang mulai rapuh.
Karena itu, penting untuk tidak terjebak pada euforia angka. Kepuasan publik yang tinggi seharusnya dibaca sebagai amanah yang makin berat, bukan sebagai cek kosong untuk bertindak tanpa batas. Di tengah realitas politik Indonesia yang masih terus berproses memperkuat institusi, pertanyaan-pertanyaan kritis menjadi relevan untuk diajukan.
Maka, ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu kita renungkan bersama : Apakah tingkat kepuasan publik yang tinggi terhadap pemerintahan Prabowo -Gibran hingga 70 s/d 80 persen identik dengan demokrasi yang sehat?.Kapan legitimasi mayoritas berubah menjadi “cek kosong” bagi penguasa? .Apa indikator bahwa popularitas mulai menggerus kontrol demokrasi khususnya yang terjadi di Indonesia ?
Cermin Demokrasi Yang Sehat ?
Pertanyaan apakah tingkat kepuasan publik terhadap pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka yang berada pada kisaran 70 hingga 80 persen identik dengan demokrasi yang sehat adalah pertanyaan yang tidak bisa dijawab dengan euforia angka semata. Kepuasan publik pada dasarnya mengukur persepsi masyarakat terhadap kinerja pemerintah pada satu kurun waktu tertentu. Ia mencerminkan rasa puas terhadap stabilitas, bantuan sosial, pertumbuhan ekonomi, atau gaya kepemimpinan. Namun demokrasi yang sehat tidak hanya bertumpu pada rasa puas, melainkan pada kualitas institusi yang menjamin kebebasan, keadilan, dan pengawasan kekuasaan.
Sejarah memberi pelajaran keras bahwa popularitas tinggi bukan jaminan demokrasi tetap kokoh. Adolf Hitler memperoleh 43,9 persen suara dalam Pemilu Maret 1933 angka yang pada masanya mencerminkan dukungan elektoral signifikan. Namun melalui Enabling Act, ia melumpuhkan parlemen dan mengonsolidasikan kekuasaan secara totaliter.
Dukungan mayoritas menjadi batu loncatan untuk membongkar demokrasi dari dalam. Begitu pula Ferdinand Marcos yang dua kali terpilih secara demokratis sebelum menetapkan darurat militer pada 1972. Legitimasi elektoral yang sah berubah menjadi alat pembatasan kebebasan sipil selama lebih dari satu dekade. Bahkan Nicolae Ceaușescu selalu “didukung hampir 100 persen” dalam pemilu satu kandidat. Angka-angka itu terlihat sempurna di atas kertas, tetapi rezimnya runtuh hanya dalam hitungan hari pada Revolusi 1989 ketika krisis ekonomi dan represi tak lagi bisa ditutupi propaganda.
Pelajaran global itu dipertegas oleh laporan tahunan Freedom House yang mencatat tren kemunduran demokrasi (democratic backsliding) selama lebih dari 15 tahun terakhir di berbagai negara. Menariknya, kemunduran itu tidak jarang terjadi di negara-negara yang pemimpinnya populer. Artinya, popularitas dapat berjalan beriringan dengan pelemahan institusi pengawas, pembatasan ruang sipil, atau penurunan independensi lembaga peradilan.
Demokrasi bukan sekadar soal seberapa banyak rakyat tersenyum pada survei, tetapi apakah pers bebas mengkritik tanpa takut, apakah pengadilan berani memutus perkara tanpa tekanan, dan apakah kelompok minoritas tetap terlindungi meski tak termasuk dalam mayoritas yang puas.
Dalam konteks Indonesia hari ini, kepuasan tinggi terhadap pemerintahan Prabowo–Gibran tentu dapat dibaca sebagai modal politik yang kuat. Stabilitas pasca pemilu, kesinambungan program, serta ekspektasi terhadap agenda ekonomi dan pertahanan menjadi faktor yang mempengaruhi persepsi publik. Namun pertanyaannya bukan apakah rakyat puas, melainkan apakah kepuasan itu diiringi dengan penguatan institusi demokrasi.
Apakah kebebasan pers tetap dijaga ketika kritik mengeras? Apakah DPR menjalankan fungsi pengawasan secara independen atau justru melebur dalam koalisi besar tanpa oposisi efektif? Apakah aparat penegak hukum berdiri netral ketika kebijakan pemerintah diuji di ruang publik?
Demokrasi yang sehat mensyaratkan keseimbangan antara legitimasi elektoral dan kontrol institusional. Jika dukungan 70 atau 80 persen membuat pemerintah semakin terbuka terhadap kritik, memperkuat transparansi, dan menjaga jarak dari praktik kultus individu, maka angka itu menjadi energi positif. Tetapi jika angka tersebut ditafsirkan sebagai pembenaran atas segala kebijakan, sementara kritik diremehkan sebagai suara “0,00 persen”, maka di situlah demokrasi mulai bergeser dari mekanisme koreksi menjadi sekadar ritual legitimasi.
Popularitas adalah modal, tetapi bukan ukuran tunggal kesehatan demokrasi. Demokrasi diukur dari seberapa kuat pagar pembatas kekuasaan berdiri, bukan dari seberapa riuh tepuk tangan terdengar. Kepuasan publik bisa menjadi tanda kepercayaan. Namun tanpa kebebasan pers, independensi peradilan, dan perlindungan terhadap suara berbeda, angka tinggi itu bisa berubah menjadi ilusi stabilitas. Dan sejarah telah berkali-kali mengingatkan, ilusi yang dibiarkan terlalu lama sering berakhir dengan kejutan yang tak terduga.
Kapan Berubah Jadi Cek Kosong
Legitimasi mayoritas pada dasarnya adalah mandat. Ia lahir dari pilihan rakyat, diperkuat oleh angka survei, dan memberi ruang bagi pemerintah untuk bekerja dengan percaya diri. Namun sejarah menunjukkan, legitimasi itu bisa berubah menjadi “cek kosong” ketika ia tidak lagi dibatasi oleh mekanisme kontrol. Mandat berubah menjadi lisensi saat kekuasaan mulai merasa tidak perlu lagi dikoreksi.
Perubahan itu tidak terjadi secara tiba-tiba. Ia berawal dari pergeseran cara berpikir. Ketika dukungan mayoritas ditafsirkan sebagai persetujuan atas segala kebijakan, ketika kritik dianggap sekadar suara sumbang yang tak signifikan, di situlah benih cek kosong mulai tumbuh. Demokrasi memang memberi mandat kepada pemenang, tetapi demokrasi juga mengharuskan adanya rem: oposisi yang hidup, media yang bebas, peradilan yang independen, serta lembaga pengawas yang berfungsi tanpa tekanan.
Sejarah memberi gambaran jelas tentang titik perubahan itu. Mengistu Haile Mariam membangun legitimasi revolusioner yang kuat setelah menggulingkan rezim sebelumnya. Ia tampil sebagai simbol perubahan dan mendapat dukungan signifikan dari basis militer dan politiknya. Namun legitimasi tersebut kemudian dipakai untuk membungkam oposisi dan menjalankan periode yang dikenal sebagai Red Terror (1977–1978), yang menewaskan puluhan ribu orang. Dukungan mayoritas berubah menjadi pembenaran atas represi. Mandat revolusioner menjadi cek kosong yang tak lagi mengenal batas kemanusiaan.
Dalam kajian klasiknya, Alexis de Tocqueville menyebut fenomena ini sebagai “tirani mayoritas”. Demokrasi, menurutnya, tidak hanya berisiko jatuh ke tangan satu diktator, tetapi juga bisa dikuasai oleh kehendak mayoritas yang menekan minoritas jika tidak ada pembatas institusional. Ketika mayoritas merasa suaranya paling sah dan paling benar, suara berbeda menjadi rentan dipinggirkan. Dalam situasi seperti itu, oposisi bukan lagi mitra korektif, melainkan dianggap ancaman stabilitas.
Data global memperlihatkan pola yang sejalan. Reporters Without Borders dalam berbagai laporannya menunjukkan bahwa penurunan skor kebebasan pers sering kali terjadi ketika kekuasaan eksekutif menguat dan popularitas pemimpin berada pada titik tinggi. Ketika pemerintah merasa didukung mayoritas, sensitivitas terhadap kritik cenderung menurun. Media yang keras dianggap berlebihan, investigasi dipersepsikan sebagai serangan politik, dan ruang sipil perlahan menyempit.
Cek kosong mulai nyata ketika kritik dilabeli sebagai gangguan, bukan sebagai bagian dari mekanisme demokrasi. Ia menjadi jelas ketika oposisi dilemahkan bukan lewat argumentasi, tetapi lewat konsolidasi kekuasaan yang membuat perbedaan suara kehilangan ruang. Ia terlihat ketika media menghadapi tekanan, baik secara regulatif maupun ekonomi, sehingga keberanian untuk mengawasi kekuasaan menurun. Ia terasa ketika lembaga pengawas kehilangan daya gigit karena terlalu dekat dengan pusat kekuasaan atau terjebak dalam konfigurasi politik yang homogen.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, tingkat kepuasan publik yang tinggi tentu menjadi modal politik besar. Koalisi yang luas di parlemen menciptakan stabilitas dan mempermudah eksekusi kebijakan. Namun justru di titik inilah kewaspadaan demokratis harus diperkuat. Ketika dukungan politik di legislatif sangat dominan, fungsi kontrol berpotensi melemah. Ketika kritik dari masyarakat sipil atau media dianggap tidak sebanding dengan angka 70 atau 80 persen kepuasan, ruang koreksi bisa mengecil tanpa disadari.
Kepuasan publik berubah menjadi “doping” ketika ia menimbulkan rasa kebal terhadap koreksi. Rasa bahwa mayoritas selalu benar. Rasa bahwa kebijakan yang dipersoalkan hanya disuarakan segelintir orang. Padahal demokrasi bukan hanya soal berapa banyak yang setuju, tetapi juga bagaimana yang tidak setuju tetap dilindungi haknya. Mandat memang diberikan oleh mayoritas, tetapi legitimasi moral demokrasi justru diuji pada bagaimana kekuasaan memperlakukan minoritas dan kritik.
Legitimasi mayoritas berubah menjadi cek kosong bukan karena angkanya tinggi, melainkan karena kontrolnya melemah. Selama kebebasan pers dijaga, oposisi tetap memiliki ruang, peradilan berdiri independen, dan lembaga pengawas bekerja tanpa intervensi, maka mandat mayoritas tetap berada dalam koridor demokrasi. Namun jika angka kepuasan dijadikan perisai untuk menolak kritik dan menutup ruang dialog, maka demokrasi perlahan bergeser dari sistem yang terkoreksi menjadi sistem yang memaklumi diri sendiri.
Di situlah bahaya sebenarnya. Bukan pada 70 atau 80 persen itu sendiri, tetapi pada keyakinan bahwa angka tersebut cukup untuk menggantikan mekanisme kontrol. Dan sejarah telah berkali-kali menunjukkan, ketika kekuasaan terlalu yakin pada dukungan mayoritas tanpa mau dikoreksi, yang muncul bukan stabilitas abadi, melainkan kerentanan yang menunggu momentum untuk meledak.
Kapan Popularitas Menggerus Demokrasi ?
Popularitas pada dasarnya adalah energi politik. Ia bisa menjadi bahan bakar percepatan kebijakan, penguatan stabilitas, dan konsolidasi pemerintahan. Namun dalam banyak pengalaman sejarah, popularitas juga bisa perlahan menggerus kontrol demokrasi ketika ia tidak diimbangi dengan penguatan institusi pengawas. Karena itu, pertanyaan tentang indikator konkretnya menjadi penting: kapan angka 70 atau 80 persen bukan lagi sekadar dukungan, melainkan mulai mengubah keseimbangan kekuasaan?
Indikator pertama biasanya terlihat dari konsentrasi kekuasaan eksekutif. Ketika kewenangan presiden semakin meluas melalui revisi aturan, peraturan turunan, atau praktik politik yang memperkuat dominasi eksekutif atas cabang kekuasaan lain, maka alarm demokrasi mulai berbunyi. Dalam sistem presidensial seperti Indonesia, presiden memang memiliki mandat kuat.
Namun mandat itu dirancang untuk tetap dibatasi oleh DPR dan Mahkamah Agung maupun Mahkamah Konstitusi. Jika konfigurasi politik di parlemen terlalu homogen karena koalisi besar, fungsi pengawasan bisa melemah bukan karena aturan berubah secara eksplisit, melainkan karena dinamika politik membuat kontrol menjadi formalitas belaka.
Indikator kedua adalah melemahnya checks and balances. Demokrasi bekerja bukan karena pemimpin selalu benar, tetapi karena ada mekanisme koreksi yang efektif. Jika DPR lebih sibuk mengamankan stabilitas koalisi daripada mengkritisi kebijakan, atau jika lembaga yudikatif menghadapi tekanan politik maupun persepsi publik tentang independensinya, maka kontrol demokrasi secara perlahan terkikis.
Sejarah memperlihatkan bagaimana konsentrasi kekuasaan yang dibiarkan tanpa pengimbang akhirnya membentuk kultus. Nicolae Ceaușescu dipuja sebagai figur nyaris suci. Seluruh institusi negara tunduk pada kehendaknya. Tidak ada koreksi berarti, sampai krisis ekonomi memecahkan ilusi stabilitas dan rezim runtuh dalam waktu singkat. Ketiadaan kontrol membuat kekuasaan tampak kokoh, padahal sesungguhnya rapuh.
Indikator ketiga adalah penyempitan ruang sipil. Demokrasi sehat mengandaikan kebebasan berpendapat, kebebasan pers, dan hak untuk berbeda. Ketika kritik mulai dicurigai sebagai upaya delegitimasi, ketika demonstrasi dipersempit ruangnya, atau ketika ekspresi publik direspons dengan pendekatan represif, maka popularitas telah mulai mengubah watak kekuasaan.
Di banyak negara, penguatan eksekutif sering diikuti penurunan kualitas kebebasan sipil. Pengalaman Ferdinand Marcos menunjukkan bahwa dukungan politik yang kuat dapat menjadi pijakan untuk membatasi kebebasan atas nama stabilitas. Ia tampak solid sebelum akhirnya tumbang melalui People Power Revolution 1986. Kekuatan yang terlihat absolut justru mempercepat delegitimasi ketika krisis datang.
Indikator keempat adalah normalisasi kultus individu. Ini bukan selalu berbentuk propaganda vulgar, tetapi bisa muncul dalam bentuk narasi bahwa pemimpin adalah satu-satunya figur penyelamat, bahwa kebijakan identik dengan kehendaknya, dan bahwa kritik terhadap pemerintah sama dengan menyerang negara. Ketika figur pemimpin diposisikan sebagai tak tergantikan, demokrasi bergeser dari sistem institusional menjadi personalistik. Padahal demokrasi dirancang agar sistem lebih kuat daripada individu.
Dalam konteks pemerintahan Prabowo Subianto–Gibran Rakabuming Raka, popularitas tinggi dan dukungan koalisi yang luas memang menciptakan stabilitas politik yang relatif kuat. Namun justru karena stabilitas itu besar, kewaspadaan terhadap indikator-indikator tadi menjadi relevan. Apakah parlemen tetap menjalankan fungsi kritik secara substantif? Apakah lembaga peradilan tetap dipercaya independen? Apakah media dan masyarakat sipil tetap memiliki ruang aman untuk menguji kebijakan publik tanpa dilabeli sebagai oposisi destruktif?
Demokrasi bukan hanya tentang 70 persen yang puas, melainkan tentang apakah 30 persen lainnya tetap aman dan didengar. Jika suara minoritas dianggap tidak signifikan karena kalah jumlah, maka kualitas demokrasi mulai menurun. Jika kritik ditanggapi dengan argumentasi terbuka, transparansi, dan dialog, maka popularitas justru memperkuat demokrasi. Tetapi jika kritik dikecilkan sebagai gangguan kecil yang tak perlu diperhitungkan, maka popularitas mulai berfungsi sebagai pelindung kekuasaan dari koreksi.
Angka tinggi dalam survei tidak otomatis menjadi ancaman. Ia menjadi ancaman ketika angka itu mengubah cara kekuasaan memandang dirinya sendiri. Ketika ia merasa terlalu kuat untuk diawasi, terlalu benar untuk dikritik, dan terlalu sah untuk dipertanyakan. Di titik itulah kontrol demokrasi perlahan melemah, bukan melalui kudeta, tetapi melalui normalisasi dominasi. Dan sejarah menunjukkan, demokrasi yang melemah bukan karena kurang dukungan, melainkan karena terlalu yakin pada dukungan tanpa menjaga keseimbangan kekuasaan.




Komentar