59 Bus TransJ Zhongtong Dilarang Jalan Buntut Insiden Asap di Pancoran

Rabu, 18/02/2026 17:27 WIB
Bus Listrik Zhongtong milik DAMRI (DAMRI)

Bus Listrik Zhongtong milik DAMRI (DAMRI)

law-justice.co - PT Transjakarta mengeluarkan kebijakan untuk pemberhentian operasi sementara (grounded) usai insiden asap terjadi pada satu unit bus di Halte Pancoran, Jakarta Selatan. Sebanyak 59 bus gandeng milik Transjakarta dihentikan operasinya guna menjalani pengecekan teknis, terutama pada sistem pendingin.

Diketahui, gangguan terjadi pada bus DMR 715 milik operator DAMRI, yang melayani rute Koridor 9 Pinang Ranti-Pluit pada Sabtu (14/2) pukul 13.33 WIB.

Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani menyampaikan permohonan maaf atas kejadian tersebut. Ia memastikan seluruh penumpang telah dievakuasi dengan aman dan perjalanan dilanjutkan menggunakan bus berikutnya.

"Insiden munculnya asap dari kap mesin belakang akibat kebocoran radiator telah ditangani dengan cepat oleh petugas di lapangan. Seluruh pelanggan telah dievakuasi dengan aman ke area halte dan dialihkan ke bus berikutnya dengan tertib," kata Ayu dalam keterangan tertulis, Rabu (18/2/2026).

Sebagai langkah pengamanan, Transjakarta langsung menghentikan sementara operasional armada tersebut untuk dilakukan pemeriksaan menyeluruh. Bus akan menjalani inspeksi teknis komprehensif sebelum diizinkan kembali beroperasi.

"Transjakarta juga tengah melakukan investigasi internal mendalam, dan melakukan pemeriksaan pada 59 unit bus gandeng BBG merek Zhongtong, terutama pada sistem pendinginnya," sambungnya.

Menurut Ayu, langkah ini diambil untuk memastikan seluruh armada memenuhi standar kelaikan jalan dan keselamatan layanan.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar