Tiga Pengedar Ganja di Rumah Sakit UKI Jaktim Diringkus Polisi

Senin, 09/02/2026 11:23 WIB
Ilustrasi tanaman ganja (kompas)

Ilustrasi tanaman ganja (kompas)

law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) membongkar praktik peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Cawang, Kramat Jati, Jakarta Timur. Dalam kasus ini polisi menangkap tiga tersangka berinisial A, S, dan B.

Kanit Unit 3 Subdit 2 Direktorat Reskrim Narkoba Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Rian Faozi mengatakan ketiganya ditangkap di halaman parkir Rumah Sakit UKI, Jakarta Timur. Mereka ditangkap pada Kamis, 5 Februari 2026 sekitar pukul 20.20 WIB.

“Ketiga tersangka ditangkap saat berada di dalam sebuah mobil di area parkir rumah sakit,” ujar Rian lewat keterangan tertulis pada Senin, 9 Februari 2026.

Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah paket ganja yang dikemas dalam beberapa bungkusan besar dan kecil. Barang bukti terdiri dari tiga paket besar ganja yang dililit lakban cokelat. “Barang bukti yang kami amankan diduga narkotika jenis ganja seberat 9.465 gram," kata dia.

Selain menyita ganja, polisi juga menyita empat unit handphone serta satu unit mobil yang digunakan para tersangka itu.

"Saat ini, ketiga tersangka telah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ucap Rian.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar