Dugaan Main Harga Ekspor CPO Mencuat, Pengusaha Sawit Angkat Bicara

Minggu, 08/02/2026 19:20 WIB
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa   di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025). (Istimewa/BPMI Setpres/Rusman)

Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa di Istana Merdeka, Jakarta, pada Rabu (10/9/2025). (Istimewa/BPMI Setpres/Rusman)

law-justice.co - Akhirnya Pengusaha Sawit Angkat Bicara selelah ramai pemberitaan bahwa  Mentri keuangan Purbaya Tuding Ada Praktik “Kibuli” Negara di Ekspor CPO . Ketua Umum Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Eddy Martono memberikan klarifikasi atas pernyataan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menuding pelaku industri CPO bertahun-tahun merugikan penerimaan negara melalui ekspor minyak sawit mentah.

Purbaya sebelumnya menyatakan bahwa minyak sawit Indonesia yang diekspor ke Amerika Serikat (AS) sering melalui Singapura, namun dalam laporan ekspor yang tercatat hanya bagian yang resmi ke Singapura, sementara sisanya tidak dilaporkan dengan lengkap.

Hal ini menurut Purbaya menyebabkan penerimaan negara dari bea keluar dan pajak ekspor bocor signifikan.

Menanggapi tudingan tersebut, Eddy mengatakan dirinya belum memperoleh informasi yang utuh tentang persoalan sebenarnya, terutama mengenai negara tujuan akhir dan mekanisme pelaporan ekspor.

Menurut Eddy, setiap perusahaan wajib membayar bea keluar berdasarkan Harga Patokan Ekspor (HPE) yang ditetapkan pemerintah setiap bulan.

 

Re-export sebagai tindakan yang salah.


Jika pembayaran bea keluar itu belum dilakukan, maka barang tidak diizinkan keluar dari pelabuhan. Ini menurutnya menunjukkan bahwa semua ekspor pasti tercatat oleh otoritas.

“Saya sebenarnya belum mengetahui secara jelas duduk persoalan apakah ekspornya benar ke AS atau yang tercatat hanya ke Singapura. Yang pasti, tiap bulan pemerintah keluarkan HPE dan berdasarkan itu pengusaha membayar pajak ekspor,” ujar Eddy, Jumat (6/2/2026).

Eddy juga mempertanyakan apakah praktik ekspor lewat negara perantara, lalu dijual kembali (re-export) ke negara lain, bisa langsung dinilai sebagai tindakan yang salah.

GAPKI menilai perlu adanya Transparan Pemerintah

Ia mencontohkan sejumlah negara di Afrika, Asia Tengah, dan Eropa Timur yang kerap meminta Indonesia menyalurkan CPO melalui pelabuhan mereka, lalu mengekspor kembali ke negara tetangga.

“Saya tidak mengerti apakah ekspor ke salah satu negara kemudian perusahaan setempat melakukan re-export itu salah. Selama ini banyak negara yang ingin menjadi hub ekspor sawit Indonesia,” tutur Eddy.

Karena itu, GAPKI menilai perlu adanya kejelasan lebih lanjut dari pemerintah terkait praktik ekspor yang dipermasalahkan.

Tanpa kejelasan tentang alur dan regulasi yang dimaksud, asosiasi mempertanyakan apakah aktivitas re-export bisa langsung dikategorikan sebagai pelanggaran.

Sebelumnya, Purbaya menegaskan dalam rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI bahwa selama beberapa tahun ada indikasi praktik yang membuat negara “dikibuli” pelaku usaha CPO.

Pernyataan ini memicu perhatian luas di industri sawit karena implikasinya terhadap penerimaan pajak negara dan tata niaga ekspor.

Diberitakan juga sebelumnya Kementerian Perdagangan angkat bicara menanggapi temuan Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait dugaan praktik under-invoicing dalam ekspor minyak kelapa sawit mentah (crude palm oil/CPO). Temuan tersebut menyoroti indikasi pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai dengan harga transaksi sebenarnya.

 

(Patia\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar