KPK Sita Uang Ratusan Juta Saat OTT di Pengadilan Negeri Depok
Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas IA tampak lengang seusai operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 5 Februari 2026 malam. Pantauan di lokasi menunjukkan suasana gedung pengadilan berbeda dari hari-hari biasanya. (Beritasatu.com/Fahri Ali)
"Selain pihak-pihak yang diamankan tersebut, tim juga mengamankan barang bukti dalam bentuk uang tunai senilai ratusan juta rupiah," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (6/2).
Namun, Budi masih belum dapat memberikan informasi detail mengenai jumlah dan asal uang yang diamankan tersebut.
"Nanti kita akan detailkan, kita akan jembrengkan uang-uang itu diamankan dari pihak mana saja, gitu ya," beber Budi.
"Nanti kita hitung dulu ya jumlahnya berapa," sambungnya.
Dalam OTT tersebut, Tujuh orang diamankan, dengan rincian tiga orang dari pihak Pengadilan Negeri (PN) Depok dan empat orang dari pihak swasta.
Salah satu yang tertangkap adalah Ketua PN Depok, I Wayan Eka Mariarta.
"Tiga orang dari pihak PN Depok, salah satunya Ketua Pengadilan Negeri. Kemudian empat orang lainnya, pihak-pihak dari PT KRB, salah satunya direkturnya," ujar Budi.
Sebelumnya, Ketua Pengadilan Tinggi Bandung Hery Supriyono mengatakan ada tiga orang yang diamankan KPK dalam OTT, Kamis (5/2).
"Info yang saya terima ada tiga orang dari PN Depok yaitu wakil, ketua, dan juru sita," jelas Hery Supriyono di Depok, Jumat.
KPK melakukan operasi senyap tersebut pada Kamis (5/2) sore hingga malam.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkap Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menyasar Aparat Penegak Hukum (APH) di Depok terkait dengan sengketa lahan.




Komentar