PPATK Temukan Uang Haram Emas Ilegal Rp 1.000 T, ESDM Bilang Apa?
Tambang emas ilegal di TN Halimun Salak (Fakta Banten)
[INTRO]
Pimpinan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) buka suara terkait temuan Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) soal dugaan penambangan emas tanpa izin (PETI) dan distribusi emas ilegal di berbagai wilayah Indonesia.
Menurut laporan PPATK menyebutkan ada total perputaran dananya hampir mencapai Rp 1.000 triliun atau tepatnya Rp 992 triliun. Terkait ini, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengaku bahwa pihaknya masih meminta konfirmasi kepada PPATK.
"Saat ini kita lagi konfirmasi dengan PPATK. Saya sudah ketemu dengan Deputi Analisa dan Pengawasan di PPATK," ujarnya di Kantor Kementerian ESDM, Jumat (30/1/2026). Pertemuan itu bertujuan memastikan bahwa negara bisa memperoleh sesuai dengan haknya. Menurut Yuliot, dalam kasus tambang emas ilegal perputaran uangnya dilakukan dalam beberapa layer dan melibatkan sejumlah pihak."Sehingga mana yang menjadi hak negara itu harus bisa diterima oleh negara. Transaksi keuangan kan sangat detail, di layer pertama kedua, atau itu menggunakan pihak-pihak lain," ujarnya.Sebelumnya, Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, mengatakan perputaran dana itu ditemukan selama periode 2023-2025. Total nominal transaksi yang diduga terkait PETI mencapai Rp 185,03 triliun."Adanya dugaan penambangan emas tanpa izin atau PETI di berbagai wilayah Indonesia, termasuk distribusi emas ilegal yang tersebar di Papua, Kalimantan Barat, Sulawesi, Sumatera Utara, Jawa dan pulau-pulau lainnya," katanya dalam Catatan Capaian Strategis PPATK 2025, Kamis (29/1/2026).PPATK juga mengungkap adanya praktik aliran emas hasil PETI tersebut menuju pasar luar negeri. Praktik ini masuk kejahatan lingkungan atau Green Financial Crime (GFC) di sektor pertambangan, di mana terdapat 27 hasil analisis dan 2 informasi dengan nominal transaksi mencapai Rp 517,47 triliun.
Share:
Tags:




Komentar