Bagaimana Nasib Status Kepemilikan Tanah Pasca Banjir Bandang

Jum'at, 16/01/2026 14:37 WIB
Jalan lintas nasional Medan–Banda Aceh di kawasan Desa Peuribu, Arongan Lambalek, Aceh Barat, terlihat terendam banjir dan sulit dilalui kendaraan pada Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

Jalan lintas nasional Medan–Banda Aceh di kawasan Desa Peuribu, Arongan Lambalek, Aceh Barat, terlihat terendam banjir dan sulit dilalui kendaraan pada Kamis (27/11/2025). ANTARA FOTO/Syifa Yulinnas

law-justice.co - Bagaimana status kepemilikan tanah setelah bencana banjir seperti yang terjadi di Sumatera? Mengingat surat-surat kepemilikan tanah dan patok tanah kemungkinan sudah hilang karena banjir.

Alasan Hapusnya Hak Milik Atas Tanah

Sebelumnya, perlu diketahui bahwa bencana adalah peristiwa atau rangkaian peristiwa yang mengancam dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat yang disebabkan, baik oleh faktor alam dan/atau faktor nonalam maupun faktor manusia sehingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dan dampak psikologis.

Dalam UU 24/2007, terdapat 3 jenis bencana, yaitu:

Bencana alam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang disebabkan oleh alam antara lain berupa gempa bumi, tsunami, gunung meletus, banjir, kekeringan, angin topan, dan tanah longsor.

Bencana nonalam, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa nonalam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit;

Bencana sosial, yaitu bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau serangkaian peristiwa yang diakibatkan oleh manusia yang meliputi konflik sosial antarkelompok atau antar komunitas masyarakat, dan teror.

Maka, banjir sebagaimana Anda maksud merupakan salah satu peristiwa bencana khususnya bencana alam.

Kemudian, soal kepemilikan tanah pada dasarnya dapat merujuk pada UUPA. Pasal 20 ayat (1) UUPA menerangkan bahwa hak milik adalah hak turun-menurun, terkuat dan terpenuh yang dapat dipunyai orang atas tanah. Namun, hak milik ini dapat beralih dan dialihkan kepada pihak lain.

Adapun hak milik atas tanah dapat hapus karena alasan-alasan yang diatur dalam Pasal 27 UUPA, antara lain:

tanahnya jatuh kepada negara;

karena pencabutan hak berdasarkan Pasal 18 UUPA;

karena penyerahan dengan sukarela oleh pemiliknya;

karena ditelantarkan;

karena ketentuan Pasal 21 ayat (3) dan Pasal 26 ayat (2) UUPA;

tanahnya musnah.

Sebagai informasi, berikut adalah bunyi Pasal 18, Pasal 21 ayat (3), dan Pasal 26 ayat (2) UUPA:

Pasal 18

Untuk kepentingan umum, termasuk kepentingan bangsa dan Negara serta kepentingan bersama dari rakyat, hak-hak atas tanah dapat dicabut, dengan memberi ganti kerugian yang layak dan menurut cara yang diatur dengan Undang-undang.

Pasal 21 ayat (3)

Orang asing yang sesudah berlakunya Undang-undang ini memperoleh hak milik karena pewarisan tanpa wasiat atau percampuran harta karena perkawinan, demikian pula warga-negara Indonesia yang mempunyai hak milik dan setelah berlakunya Undang-undang ini kehilangan kewarganegaraannya wajib melepaskan hak itu di dalam jangka waktu satu tahun sejak diperolehnya hak tersebut atau hilangnya kewarganegaraan itu. Jika sesudah jangka waktu tersebut lampau hak milik itu dilepaskan, maka hak tersebut hapus karena hukum dan tanahnya jatuh pada Negara, dengan ketentuan bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung.

Pasal 26 ayat (2)

Setiap jual-beli, penukaran, penghibahan, pemberian dengan wasiat dan perbuatan-perbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing, kepada seorang warga-negara yang di samping kewarganegaraan Indonesianya mempunyai kewarganegaraan asing atau kepada suatu badan hukum kecuali yang ditetapkan oleh Pemerintah termaksud dalam pasal 21 ayat (2), adalah batal karena hukum dan tanahnya jatuh kepada Negara, dengan ketentuan, bahwa hak-hak pihak lain yang membebaninya tetap berlangsung serta semua pembayaran yang telah diterima oleh pemilik tidak dapat dituntut kembali.

Merujuk pada pasal di atas, bencana alam seperti banjir bukan merupakan alasan hapusnya hak milik atas tanah. Oleh karena itu, walaupun tanah terkena banjir bandang, status kepemilikan tetaplah sama.

Pendapat yang sama juga dikemukakan oleh Maria SW Sumardjono pada artikel Status Kepemilikan Tanah Pasca Gempa Tidak Serta Merta Hilang, yang singkatnya menyatakan bahwa korban bencana tidak serta merta kehilangan hak milik atas tanah yang sebelum bencana menjadi milik mereka.

Berkaitan dengan hal ini juga dapat ditemukan pada pengaturan Pasal 593 KUH Perdata, yang berbunyi:

Sebuah bengawan atau sungai yang banjir sementara, tidak menimbulkan diperolehnya atau hilangnya hak milik.

Tanah Musnah

Walaupun demikian, sebagaimana disampaikan, terdapat tanah musnah yang menjadi alasan hapusnya hak milik atas tanah. Adapun yang dimaksud dengan tanah musnah adalah tanah yang sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam dan tidak dapat diidentifikasi lagi sehingga tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Kemudian, Pasal 2 ayat (2) Permen ATR/BPN 3/2024 juga mengatur bahwa tanah musnah meliputi bidang tanah yang:

sudah berubah dari bentuk asalnya karena peristiwa alam;

tidak dapat diidentifikasi lagi; dan

tidak dapat difungsikan, digunakan, dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Adapun kepala kantor pertanahan menetapkan tanah musnah dan menegaskan hapusnya hak pengelolaan dan/atau hak atas tanah. Berdasarkan hasil penetapan ini dilakukan pencatatan oleh:

kepala kantor pertanahan untuk bidang tanah yang sudah terdaftar; dan

kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain untuk bidang tanah yang belum terdaftar.

Selanjutnya, tata cara penetapan tanah musnah dilakukan dengan tahap kegiatan meliputi:

penetapan lokasi bidang tanah yang terindikasi sebagai tanah musnah;

pembentukan tim peneliti tanah musnah;

sosialisasi;

identifikasi, inventarisasi, dan pengkajian;

pengumuman;

pelaksanaan rekonstruksi atau reklamasi apabila pemilik tanah menyatakan akan melakukan rekonstruksi atau reklamasi; dan

penerbitan keputusan penetapan tanah musnah.

Jadi, menjawab pertanyaan Anda soal status tanah pasca banjir adalah sama seperti sebelum bencana banjir terjadi. Pemilik tanah masih mempunyai hak milik atas tanahnya walaupun tanah tersebut terkena banjir. Namun, hak milik atas tanah tersebut bisa saja hapus jika tanah tersebut musnah. Akan tetapi, tanah musnah tidak dapat terjadi begitu saja, diperlukan penetapan oleh kepala kantor pertanahan tentang musnahnya tanah dan menegaskan hapusnya hak milik.

Penggantian Sertifikat Tanah Hilang

Kemudian, mengenai surat-surat seperti sertifikat tanah yang hilang karena banjir kami akan berpedoman pada ketentuan Peraturan Kepala BPN 6/2010. Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi Badan Pertanahan Nasional (“BPN”) dalam rangka penanganan bencana dan pengembalian hak-hak masyarakat atas aset tanah di wilayah bencana.

Ruang lingkup dalam peraturan ini adalah:

pencegahan bencana;

tanggap darurat bencana; dan

rehabilitasi.

Dalam menjawab pertanyaan Anda, kami akan berfokus pada bagian rehabilitasi. Menurut Pasal 10 Peraturan Kepala BPN 6/2010, rehabilitasi merupakan upaya perbaikan dan pemulihan kerusakan pada semua aspek pelayanan pertanahan di wilayah bencana yang dilakukan pada masa pasca bencana dengan target pemulihan sampai pada kondisi yang normal.

Rehabilitasi meliputi kegiatan:

perbaikan prasarana dan sarana kantor;

pemulihan fungsi pelayanan pertanahan; dan

penataan arsip pertanahan.

Penataan arsip pertanahan sendiri meliputi perbaikan dokumen yang rusak, penggantian dokumen yang hilang atau rusak dan penataan kembali arsip.

Dalam hal arsip pertanahan di kantor pertanahan rusak atau musnah dan sertifikat masih ada pada pemegang hak, pembuatan buku tanah dan surat ukur pengganti sementara dilakukan dengan persyaratan:

pemegang hak mengisi permohonan pemulihan data, sebagaimana tercantum pada Lampiran II Peraturan Kepala BPN 6/2010;

pemegang hak membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan tidak sengketa, sebagaimana tercantum pada Lampiran III Peraturan Kepala BPN 6/2010;

pemegang hak membuat surat pernyatan kepemilikan tanah dan riwayat tanah, sebagaimana tercantum pada Lampiran IV Peraturan Kepala BPN 6/2010;

mencari data atau referensi yang dapat dijadikan rujukan dari instansi terkait;

melakukan penelitian terhadap sertifikat yang masih ada pada masyarakat selanjutnya dituangkan dalam berita acara penelitian sertifikat untuk penggantian buku tanah dan surat ukur atau gambar situasi yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dan diketahui oleh kepala kantor, sebagaimana tercantum pada Lampiran V Peraturan Kepala BPN 6/2010;

berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud pada poin 5 selanjutnya dilakukan pengesahan fotocopy buku tanah dan surat ukur atau gambar situasi pengganti sementara yang ditandatangani kepala kantor atau pejabat yang berwenang, sebagaimana tercantum pada Lampiran VI Peraturan Kepala BPN 6/2010.

Sedangkan, jika arsip pertanahan pada kantor dan sertifikat yang ada pada pemegang hak rusak atau musnah, maka pembuatan buku tanah, surat ukur dan sertifikat pengganti dilakukan dengan persyaratan berikut:

pemegang hak mengisi permohonan;

pemegang hak membuat surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan tingkat sengketa;

pemegang hak membuat surat pernyataan kepemilikan tanah dan riwayat tanah;

mencari data atau referensi yang dapat dijadikan rujukan dari instansi terkait;

melakukan penelitian lapang terhadap bidang tanah oleh petugas yang ditunjuk, selanjutnya dibuatkan laporan hasil penelitian sebagaimana contoh pada Lampiran VII Peraturan Kepala BPN 6/2010;

berdasarkan huruf d dan e di atas, maka dibuat buku tanah, surat ukur dan sertifikat pengganti.

Jika permohonan pendaftaran pertama kali dan pemeliharaan data pendaftaran tanah masih dalam proses pengurusan sedangkan berkas musnah karena bencana, maka tanda terima berkas yang dipegang pemohon dapat dijadikan dasar untuk menindak lanjuti proses pelayanan dengan melalui prosedur sebagai berikut:

pemohon menyerahkan fotokopi tanda terima berkas dan kelengkapan lainnya;

pemohon membuat permohonan ulang; dan

kantor pertanahan melanjutkan proses pelayanan, yang meliputi:[17]

penyediaan formulir yang dibutuhkan;

pengumuman di kantor pertanahan, kantor desa, kelurahan, dalam jangka waktu 30 hari;

pencarian data atau referensi yang dapat dijadikan rujukan dari instansi terkait;

untuk pendaftaran pertama kali, kepada pemohon diminta agar;

membuat ulang surat pernyataan penguasaan fisik tanah dan tidak sengketa;

membuat ulang surat pernyataan kepemilikan tanah dan riwayat tanah;

melakukan pendaftaran pertama kali setelah jangka waktu pengumuman berakhir, sesuai ketentuan peraturan perundangan.

Sebagai tambahan informasi, menurut Kepala, Office of the Director BRR Aceh-Nias Hanief Arie Setianto, berdasarkan praktik pengalaman pribadinya pada bencana alam di Aceh dan Nias tahun 2004-2005, telah diterbitkan Perppu 2/2007 tentang penanganan permasalahan hukum dalam rangka pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi wilayah dan kehidupan masyarakat di provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias provinsi Sumatera Utara, yang mencakup persoalan pertanahan melalui pembentukan Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Naggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara (BRR) berdasarkan Perppu 2/2005.

Hanief menuturkan pada tindakan pendataan arsip pertanahan, pada faktanya bukanlah hal yang mudah. Namun, bisa diatasi dengan memberdayakan komunitas atau masyarakat setempat. Komunitas nantinya yang akan menentukan dan menyampaikan rekonstruksi tanah berdasarkan kesepakatan bersama. 

Walaupun memerlukan waktu lebih lama untuk melakukan rekonstruksi, namun dengan pendekatan partisipatif ini menunjukkan rasa ownership menjadi lebih tinggi, dan masyarakat yang terdampak benar-benar terlibat membangun daerahnya kembali.

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar