Kejagung Minta Polri Perkuat Bukti di Kasus Kayu Gelondongan Bencana

Sabtu, 03/01/2026 23:21 WIB
Ilustrasi: Alat berat dikerahkan untuk membersihkan tumpukan kayu gelondongan pasca bencana ekologi Sumatera. (Detik)

Ilustrasi: Alat berat dikerahkan untuk membersihkan tumpukan kayu gelondongan pasca bencana ekologi Sumatera. (Detik)

[INTRO]

Kejaksaan Agung memberikan rekomendasi pemenuhan alat bukti dalam proses penetapan tersangka perkara dugaan tindak pidana lingkungan hidup terkait temuan kayu gelondongan yang diduga memicu banjir dan tanah longsor di sejumlah wilayah Sumatera.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan rekomendasi tersebut disampaikan jaksa dalam gelar perkara bersama Bareskrim Polri di Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, yang membahas proses hukum terhadap PT Tri Bahtera Srikandi (PT TBS). “Pada Rabu, 31 Desember 2025, Jaksa Penuntut Umum Direktorat D Jampidum bersama penyidik Dittipidter Bareskrim melaksanakan gelar perkara penanganan tindak pidana lingkungan hidup dengan terlapor PT TBS di Kecamatan Sibabangun, Tapanuli Tengah, yang menyebabkan banjir dan longsor di Desa Garoga, Batangtoru, hingga menelan 67 korban jiwa,” ujar Anang, Sabtu (3/1/2026) sebagaimana dikutip Kompas.

Dalam gelar perkara tersebut, penyidik Polri memaparkan hasil penyidikan dan merekomendasikan sejumlah nama untuk ditetapkan sebagai tersangka. Jaksa kemudian memberikan saran agar penetapan tersangka didukung bukti kuat. “Jaksa memberikan pendapat dan rekomendasi agar penetapan tersangka benar-benar cukup bukti dan memenuhi rasa keadilan masyarakat,” jelas Anang.

Menurutnya, koordinasi antara penyidik dan jaksa ini merupakan implementasi Pasal 58–62 KUHAP baru, yang mengamanatkan keterlibatan jaksa sejak awal penyidikan untuk meminimalkan pengembalian berkas perkara. Hingga kini, Polri dan Kejagung belum mengungkap identitas calon tersangka. Sementara itu, kasus kayu gelondongan yang memicu banjir besar di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan, dengan PT TBS menjadi perusahaan yang diproses hukum.

Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menyatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka. “Segera tetapkan tersangka,” ujarnya, Jumat (2/1/2026).

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar