Natal 2025, Napi Kasus Korupsi Timah Harvey Moeis Dapat Remisi

Jum'at, 26/12/2025 12:29 WIB
Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Kamis (10/10/2024). Terdakwa Harvey Moeis disebut menyimpan ratusan gram logam mulia atas nama istrinya, Sandra Dewi, di safe deposit box salah satu bank swasta. Robinsar Nainggolan

Artis Sandra Dewi menjadi saksi dalam sidang perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk, Kamis (10/10/2024). Terdakwa Harvey Moeis disebut menyimpan ratusan gram logam mulia atas nama istrinya, Sandra Dewi, di safe deposit box salah satu bank swasta. Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Narapidana Kasus Korupsi Timah yang juga suami Aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis mendapatkan remisi Hari Raya Natal tahun ini.

Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Ditjen Pas, Rika Aprianti mengatakan, Harvey Moeis memperoleh pengurangan masa hukuman selama satu bulan.

"Iya satu bulan," kata Rika seperti melansir inilah.com, Jakarta, Kamis (25/12/2025).

Namun, Rika belum memberikan informasi lebih lanjut terkait daftar narapidana beragama Nasrani yang menjadi perhatian publik dan memperoleh remisi Natal.

Termasuk saat disinggung mengenai mantan Menkominfo Johnny G. Plate, yang masih menjalani proses hukum kasus pengadaan menara BTS 4G Bakti Kominfo.

Sebagai informasi, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan memberikan Remisi Khusus (RK) Natal kepada 15.927 narapidana serta Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) Natal kepada 151 Anak Binaan yang telah memenuhi persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dari jumlah tersebut, 174 narapidana langsung bebas setelah memperoleh RK.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan Remisi dan PMP merupakan wujud kehadiran negara dalam menjamin hak Warga Binaan, termasuk Warga Binaan Kristen dan Katolik.

Kebijakan ini sekaligus menjadi bagian dari sistem pembinaan yang berorientasi pada kemanusiaan dan pemulihan.

“Ini bukan sekadar pengurangan masa pidana, tetapi merupakan bentuk apresiasi atas prestasi, dedikasi, dan kedisiplinan dalam mengikuti pembinaan. Ini instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik, memperkuat motivasi, serta menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus.

Dia menambahkan, pemberian RK dan PMPK Natal juga mencerminkan penerapan prinsip keadilan dan nondiskriminasi, serta penguatan kepentingan terbaik bagi Anak Binaan.

Dari sisi kelembagaan, kebijakan ini turut membantu menciptakan iklim pembinaan yang lebih kondusif dan mengurangi kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

Harvey Moeis, yang merupakan perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT), telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, sejak 21 Juli 2025.

Harvey merupakan terpidana dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun.

Sebelumnya, Mahkamah Agung menolak kasasi Harvey Moeis dan menguatkan vonis 20 tahun penjara, denda Rp1 miliar subsider delapan bulan kurungan, serta uang pengganti Rp420 miliar subsider 10 tahun penjara sebagaimana putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Pada tingkat pertama, Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun enam bulan penjara, denda Rp1 miliar subsider enam bulan, dan uang pengganti Rp210 miliar subsider dua tahun. Hukuman tersebut kemudian diperberat oleh Pengadilan Tinggi menjadi 20 tahun penjara.

Harvey Moeis terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk periode 2015–2022, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Dia juga terbukti menerima uang Rp420 miliar bersama Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim, serta melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dengan demikian, Harvey dinyatakan melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar