Pesan Menyentuh Laras Faizati Bagi Para Aktivis yang Ditahan
Laras Faizati. (Istimewa).
law-justice.co - Terdakwa Kasus Penghasutan Pembakaran Gedung Mabes Polri, Laras Faizati Khairunnisa mengirimkan pesan solidaritas kepada para tahanan demonstrasi Agustus 2025 lainnya.
Dia menyampaikan pesan tersebut setelah dituntut pidana satu tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Saya juga ingin mengirimkan solidaritas untuk teman-teman yang sekarang sedang menghadapi hal yang sama, sedang di pengadilan juga dan sedang dikriminalisasi,” kata dia seusai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu, 24 Desember 2025.
Mantan karyawan ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA) itu menyebut beberapa nama tahanan yang ia ketahui, seperti Delpedro Marhaen dan Wawan Kurniawan.
“Semoga tetap semangat berjuang mendapatkan keadilan dan kebebasan, dan semoga perjuangan kita hari ini akan berbuah manis di masa depan untuk bangsa dan negara kita.”
Dia mengungkapkan kekecewaannya atas tuntutan jaksa yang dianggap tidak adil.
“Saya seorang masyarakat, manusia, perempuan, yang mengekspresikan dan bersuara tentang kekecewaan saya dan kemarahan dan juga kesedihan yang saya rasakan,” kata dia
Laras mengatakan kekecewaan dan kemarahan itu ia rasakan setelah mengetahui berita dilindasnya pengemudi ojek online, Affan Kurniawan, oleh kendaraan taktis Brigade Mobil (Brimob) Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) pada 28 Agustus 2025.
Perempuan berusia 26 tahun itu menyebut tewasnya Affan sebagai “peristiwa yang sangat nahas”, sekaligus mengkritik Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) yang menurut dia “seharusnya melindungi kita”.
Meskipun merasa tuntutan jaksa tidak adil, Laras mengatakan masih ada sidang pembelaan atau pleidoi dan sidang vonis atau putusan, yang akan dimulai pada awal Januari 2026. “Semoga– mohon doanya juga semuanya– keadilan dan kebenaran akan berdiri di sisi saya,” ujarnya.
Anggota tim hukum Laras, Uli Arta Pangaribuan, memastikan timnya akan menolak seluruh tuntutan jaksa pada sidang selanjutnya. “Pembelaan kami pasti menolak semua tuntutan jaksa. Kami optimistis Laras bebas,” kata Uli.
Laras dituntut dengan pidana satu tahun penjara, dikurangi dengan waktu tahanan yang sudah ia jalankan di rumah tahanan negara (rutan) selama empat bulan.
Jaksa menyimpulkan bahwa berdasarkan fakta-fakta di persidangan, Laras telah terbukti secara sah melakukan tindak pidana penghasutan sebagaimana diatur dalam Pasal 161 Ayat 1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Laras Faizati Khairunnisa binti Wahyu Kuncoro tersebut dengan pidana penjara selama satu tahun dikurangi selama terdakwa ditahan dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan,” kata JPU kepada majelis hakim saat sidang.
Dalam pertimbangannya, jaksa mengungkap hal-hal yang memberatkan serta meringankan hukuman Laras. Hal-hal yang memberatkan adalah perbuatan Laras dianggap meresahkan masyarakat, serta menimbulkan kegaduhan yang dapat menimbulkan kerusakan fasilitas umum.
Sedangkan keadaan yang meringankan adalah Laras telah diberi sanksi di tempat kerjanya yaitu ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), merupakan tulang punggung keluarganya, belum pernah dihukum sebelumnya, dan berlaku sopan selama persidangan.
Laras dituduh menyebarkan hasutan dan kebencian terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) lewat unggahan di media sosial. JPU awalnya mendakwa Laras dengan pasal berlapis.
Dalam dakwaannya, jaksa menyebut Laras “dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan informasi elektronik yang bersifat menghasut, mengajak, atau mempengaruhi orang lain.” Perbuatan itu dilakukan melalui empat unggahan Instagram story di akun @larasfaizati pada 29 Agustus 2025.
Salah satunya, jaksa menjelaskan, Laras membuat video di kantor ASEAN di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, yang bersebelahan dengan Mabes Polri, sambil menunjuk ke arah gedung tersebut.
Dalam unggahan itu, Laras menulis keterangan, “When your office is right next to the National Police Headquarters. Please burn this building down and get them all yall I wish I could help throw some stones but my mom wants me home. Sending strength to all the protesters!!”
Jaksa mengartikan ucapan tersebut sebagai ajakan membakar gedung Mabes Polri.
“Artinya adalah, ‘Ketika kantormu tepat di sebelah Mabes Polri. Tolong bakar gedung ini dan tangkap mereka semua,’” kata jaksa, membacakan surat dakwaan pada 5 November 2025.
Laras merupakan satu dari tujuh orang yang ditangkap Badan Reserse Kriminal Polri atas dugaan provokasi daring saat demonstrasi Agustus 2025.
Dia dijerat dengan Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45A ayat (2) dan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 48 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik, serta Pasal 160 dan 161 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana tentang penghasutan.



Komentar