3 Pengoplos Gas Elpiji di Jaktim dan Depok Diringkus Polisi
Ratusan warga Jalan Płem Raya , Kecamatan Cibodas, Kota Tangerang mengantri untuk medapakan Gas Elpiji 3 Kg yang dijual dengan harga Rp 19.000 pada Senin (3/1/2025). Mereka mengantri sejak jam 08.00 WIB dan dibatasi hanya mendapatkan 1 tabuna gas untuk 1 KTP. Robbinsar Nainnnggolan
law-justice.co - Penyidik Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya (Polda Metro Jaya) mengungkap peran masing-masing tersangka kasus penyuntikan gas elpiji 3 kilogram bersubsidi ke dalam tabung ukuran 12 kg dan 50 kg.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka yakni PBS, SH, dan JH.
“Yang pertama adalah PBS, pemilik sekaligus juga melakukan pemindahan isi tabung yang bersubsidi menjadi nonsubsidi,” ujar Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Edy Suranta Sitepu dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu, 24 Desember 2025.
Sementara itu, tersangka SH bertugas membeli gas dari warung-warung serta pangkalan gas. Elpiji itu kemudian dia bawa ke lokasi yang menjadi tempat kejadian perkara (TKP) penyuntikan gas.
Praktik penyuntikan dilakukan di dua lokasi, yakni di Jalan Raya Kayu Tinggi, Kelurahan Cakung, Jakarta Timur dan di Jalan Edi Santoso Nomor 89, Kelurahan Ratu Raya, Kecamatan Cipayung, Depok.
Sama halnya dengan SH, tersangka JH juga berperan membeli gas dan memindahkan isinya ke dalam tabung gas elpiji ukuran 12 kg serta 50 kg.
“Termasuk juga SH dan J tadi, ketika sudah dipindahkan dari subsidi ke nonsubsidi, mereka juga mempunyai peran untuk menjual ke masyarakat, tentunya sudah dengan harga yang nonsubsidi,” kata Edy.
Tabung gas ukuran 12 dan 50 kg yang diisi dengan gas 3 kg bersubsidi itu kemudian dijual di wilayah Jakarta Timur dan Depok. Mereka sudah melakukan tindak pidana tersebut selama 18 bulan.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 40 angka 9 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atas perubahan ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.




Komentar