Nawaitu Redaksi

Dari Tol Cikampek Menuju Den Haag; Bongkar Kotak Pandora Kasus Km 50

Minggu, 14/12/2025 07:55 WIB
Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan di Kasus Km 50 Tol Cikampek (Tribunnews)

Anggota Laskar FPI yang menjadi korban penembakan di Kasus Km 50 Tol Cikampek (Tribunnews)

[INTRO]

Tragedi KM 50 adalah salah satu luka hukum paling gelap dalam sejarah Indonesia kontemporer. Lima tahun berlalu sejak enam anggota FPI tewas di Tol Jakarta–Cikampek, tetapi bukannya menemukan titik terang, kasus ini justru menjelma seperti kabut yang semakin pekat setiap kali disinari cahaya. Proses hukum berakhir tanpa jawaban, lembaga-lembaga negara saling melempar tanggung jawab, dan publik dibiarkan menggenggam tanda tanya yang tidak pernah berubah bentuk menjadi kepastian.

Di saat itulah, tiba-tiba muncul kabar yang menghentakkan ruang politik: Habib Rizieq Shihab melaporkan kasus KM 50 ke Mahkamah Pidana Internasional (ICC) di Den Haag. .“Kasus tragedi KM 50 sudah didaftarkan di Pengadilan Kriminal Internasional ICC pada bulan September lalu. Sudah dilaporkan ke Den Haag, sudah diregistrasi, hanya tinggal sekarang ini kita siapkan materinya,” ujar Habib Rizieq di Jakarta seperti dikutip media (08/12/2025).

Bukan sekadar klaim politis ia menyebut laporan itu sudah diregistrasi, dan ada 26 pejabat negara yang disebut, dengan nama mantan Presiden Joko Widodo berada di urutan pertama. Berita itu beredar seperti petir kering: mengejutkan, membelah langit politik nasional, dan menyisakan gema panjang.

Langkah ini bagaikan membuka kotak pandora yang selama ini disembunyikan di dasar lemari negara. Bukan karena ICC pasti akan memprosesnya, tetapi karena laporan tersebut mengingatkan kita pada satu kenyataan pahit: ketika sistem hukum nasional gagal memberikan keadilan, pintu internasional betapapun kecil celahnya akhirnya diketuk.

Namun, pertanyaan-pertanyaan besar pun bermunculan: Apakah proses hukum KM 50 di Indonesia memang benar-benar buntu hingga membuat jalur ICC menjadi pilihan yang tidak terhindarkan?. Apakah ICC memiliki yurisdiksi atas kasus KM 50, mengingat Indonesia bukan anggota Statuta Roma?. Jika ICC benar membuka penyelidikan, apa konsekuensinya bagi para pejabat yang disebut, termasuk mantan Presiden Joko Widodo?

Akibat Proses Hukum Melempem ?

Pertanyaan apakah proses hukum KM 50 benar-benar buntu sebenarnya bukan lagi debat akademis, melainkan potret telanjang tentang bagaimana sistem hukum Indonesia melempem ketika berhadapan dengan kasus yang melibatkan negara berhadapan dengan warganya sendiri. Sejak enam anggota FPI ditembak mati di Tol Jakarta–Cikampek pada 7 Desember 2020, kasus ini seperti labirin gelap yang pintu keluarnya sengaja disembunyikan.

Temuan Komnas HAM pada 2021 sebenarnya memberikan sinyal kuat bahwa ada yang tidak beres: empat korban memang tewas dalam baku tembak, tetapi dua lainnya terbunuh ketika berada dalam penguasaan aparat, sebuah keadaan yang oleh Komnas HAM sendiri disebut sebagai unlawful killing. Dalam bahasa sederhana: ada dugaan pembunuhan di luar proses hukum. Secara teoritis, temuan seperti itu seharusnya menjadi pintu besar menuju penegakan hukum yang serius, ketat, dan transparan.

Namun justru di titik itulah mesin hukum nasional mulai tersendat. Rekomendasi Komnas HAM agar negara membuka proses hukum secara tegas tidak berkembang menjadi apa pun yang substantif. Tanpa kewenangan eksekutorial, laporan Komnas HAM hanya menjadi dokumen moral yang tidak mampu menyeret siapa pun ke meja hijau. Jaksa Agung tidak menindaklanjuti rekomendasi tersebut dengan penuh keberanian; DPR tidak membentuk Pengadilan HAM ad hoc meski kerangka hukum tersedia dalam UU 26/2000; dan aparat penegak hukum justru bergerak seolah hendak menutup perkara secepat mungkin.

Puncaknya terjadi pada 2022, ketika hanya dua polisi yang diadili sebagai terdakwa. Dua orang untuk enam nyawa, itu pun tanpa menyentuh struktur komando, perintah operasional, atau rantai koordinasi di balik kejadian. Yang lebih pahit, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memvonis bebas keduanya.

Tidak berhenti di situ, jaksa bahkan tidak mengajukan banding keputusan yang di mata publik terlihat seperti tanda bahwa negara memang tidak berniat membuka kasus ini lebih jauh. Sejak saat itu, seluruh jalur hukum formal berhenti total. Tidak ada penyidikan baru, tidak ada tim independen, tidak ada upaya menghidupkan kembali rekomendasi Komnas HAM. Negara seperti menarik rem tangan dan membiarkan kasus itu membeku.

Kebuntuan inilah yang akhirnya membuat jalur ICC menjadi opsi yang bukan hanya mungkin, tetapi dipandang oleh sebagian pihak sebagai satu-satunya ruang bernapas bagi pencarian keadilan. Dalam konteks HAM berat, ICC selalu menjadi tempat terakhir ketika sistem hukum nasional gagal atau enggan bekerja. Dan bagi banyak orang, itulah yang terjadi dalam KM 50: kegagalan struktural, politik, sekaligus institusional.

Ketika Habib Rizieq menyatakan bahwa laporan KM 50 sudah didaftarkan di ICC sejak September 2025, publik merespons bukan dengan keterkejutan, melainkan dengan rasa “Ya memang begitu akhirnya.” Jalur internasional dipilih bukan karena ambisi politik, melainkan karena pintu domestik macet semuanya, dari tingkat penyidikan hingga politik parlemen.

Jadi, apakah proses hukum KM 50 benar-benar buntu? Jika buntu berarti tidak ada satu pun mekanisme di dalam negeri yang masih bergerak, maka jawabannya jelas: iya, sepenuhnya buntu sejak 2022. Jika buntu berarti tidak ada lagi institusi yang mau mengambil tanggung jawab, itu juga iya. Jika buntu berarti semua jalur domestik terkunci dan yang tersisa hanya Den Haag, maka begitulah realitasnya.

Laporan ke ICC bukan muncul karena euforia politik, tetapi sebagai respons terhadap sistem yang berhenti bekerja. Ketika negara gagal menjawab pertanyaan dasar “Siapa yang bertanggung jawab?”, maka tidak heran jika seseorang akhirnya mengetuk pintu lembaga yang berada 11.000 kilometer jauhnya untuk mencari jawaban yang tak pernah diberikan di Jakarta.

Menyoal Kewenangan ICC

Berbicara tentang yurisdiksi ICC atas kasus KM 50 berarti memasuki wilayah yang sering disalahpahami: banyak orang mengira ICC hanya bisa bertindak jika negara tersebut menjadi anggota Statuta Roma. Padahal, sejarah ICC justru menunjukkan hal sebaliknya. Tidak ada yang sesederhana itu. Kedaulatan negara memang penting, tetapi dalam perkara kejahatan internasional, kedaulatan bukan benteng absolut. Ia lebih mirip pagar bambu yang rapuh bila diterjang angin politik global. Pertanyaannya kemudian: apakah langkah membawa KM 50 ke ICC hanya simbol perjuangan moral, atau benar-benar memiliki peluang hukum nyata?

Kita mulai dari fondasi hukumnya. Indonesia memang bukan negara pihak Statuta Roma. Secara teori, itu berarti ICC tidak otomatis memiliki yurisdiksi atas tindak pidana yang terjadi di wilayah Indonesia. Namun “tidak otomatis” bukan berarti “mustahil.” ICC telah berkali-kali masuk ke negara yang bukan anggota, dengan tiga jalan utama: rujukan dari Dewan Keamanan PBB, rujukan dari negara anggota Statuta Roma bila kejahatan berdampak lintas yurisdiksi, atau inisiatif Jaksa ICC sendiri melalui preliminary examination bila terdapat dugaan kuat kejahatan internasional. Dan tiga pintu ini tidak tertutup bagi kasus KM 50.

Preseden paling mengagetkan banyak orang adalah Myanmar. Negara itu, sama seperti Indonesia, bukan anggota ICC. Tapi ICC tetap membuka penyelidikan karena sebagian kejahatannya berdampak ke Bangladesh negara anggota ICC. Artinya, yurisdiksi bisa timbul bukan karena lokasi kejahatan, tetapi karena salah satu elemennya bersentuhan dengan negara pihak Statuta Roma. Dalam kasus KM 50, sejauh ini tidak ada unsur lintas batas seperti Bangladesh–Myanmar. Tapi preseden itu mempertegas satu hal: ICC bisa kreatif jika menemukan kepentingan hukum internasional yang kuat.

Preseden lain: Filipina. Duterte mengira keluar dari Statuta Roma pada 2019 akan membuatnya kebal. Tetapi ICC berkata: tidak semudah itu, Rodrigo. Karena sebagian dugaan kejahatan terjadi saat Filipina masih menjadi anggota, ICC tetap punya yurisdiksi. Hasilnya nyata Duterte ditangkap pada 2025. Lalu ada Sudan, yang bahkan tak pernah jadi anggota.

ICC masuk lewat rujukan Dewan Keamanan PBB. Rusia pun bukan anggota, tetapi Vladimir Putin tetap menerima surat perintah penangkapan pada 2023 melalui mekanisme internasional. Semua contoh itu menunjukkan bahwa ICC tidak berhenti di depan pagar “non-anggota.” Justru banyak kasus besar ICC terjadi justru di negara yang bukan pihak Statuta Roma.

Lantas bagaimana dengan KM 50? Di sinilah ujian terbesarnya. Secara hukum, ICC hanya bisa masuk jika peristiwa itu memenuhi unsur kejahatan internasional, khususnya crimes against humanity, yaitu tindakan pembunuhan yang dilakukan sebagai bagian dari serangan sistematis atau meluas terhadap penduduk sipil, dengan adanya kebijakan atau pembiaran dari negara. Pertanyaan kuncinya bukan hanya “ada korban” atau “ada dugaan penyimpangan polisi,” tetapi: apakah ada pola, apakah ada kebijakan negara, apakah ada rantai komando, dan apakah peristiwanya bersifat sistematis?

KM 50 adalah kasus pembunuhan 6 anggota FPI, dengan dua di antaranya ditembak ketika berada dalam penguasaan aparat yang oleh Komnas HAM dikategorikan sebagai unlawful killing. Secara moral dan politik, peristiwa ini mengguncang publik. Tetapi untuk memenuhu standar ICC, pembunuhan tersebut harus merupakan bagian dari serangan sistematis terhadap kelompok tertentu.

Habib Rizieq dan tim hukumnya tampaknya mencoba membangun argumen bahwa pembunuhan itu bukan kejadian tunggal, melainkan bagian dari tindakan represif negara terhadap FPI. Jika mereka bisa menunjukkan pola, perintah komando, atau kebijakan yang tersirat, barulah ICC dapat menganggap unsur state policy terpenuhi.

Namun ada satu faktor besar yang menjadi “energi pendorong” laporan ini: sistem hukum nasional dianggap berhenti total sejak 2022. Tidak ada banding, tidak ada pembentukan pengadilan HAM ad hoc, dan rekomendasi Komnas HAM tidak ditindaklanjuti. Dalam kacamata ICC, ini menyentuh prinsip complementarity ICC hanya masuk jika negara gagal, tidak mau, atau tidak mampu menjalankan proses hukum yang kredibel. Dan pada titik inilah laporan KM 50 bisa dianggap relevan.

Dengan demikian, yurisdiksi ICC atas KM 50 bukan sesuatu yang otomatis, tetapi juga bukan ilusi. Ia berada di ruang abu-abu yang sangat dipengaruhi oleh dua hal: kemampuan pelapor membuktikan unsur crimes against humanity, serta sejauh mana buntu dan gagalnya sistem hukum Indonesia dapat dipertanggungjawabkan. Bila hanya satu peristiwa pembunuhan tanpa pola, ICC kemungkinan besar menolak. Tetapi bila berhasil membangun narasi bahwa KM 50 adalah bagian dari tindakan sistematis negara terhadap kelompok sipil tertentu, jalan ke ICC bisa terbuka, meski sempit dan berliku.

Pada akhirnya, laporan Habib Rizieq bukan sekadar manuver simbolik. Ada celah hukum yang nyata, namun celah itu kecil, kompleks, dan sangat bergantung pada kemampuan timnya menyusun bukti serta political will internasional. Apakah ICC benar-benar akan masuk? Itulah cliffhanger-nya. Sama seperti KM 50: The Den Haag Saga episode berikutnya masih menunggu, dan semua orang menonton dengan napas tertahan.

Implikasi Bagi Pejabat Terkait

Jika ICC benar-benar membuka penyelidikan atas kasus KM 50, dunia politik Indonesia akan bergetar seperti lemari plastik kena gempa kecil tidak langsung runtuh, tetapi berderit cukup keras untuk membuat semua orang menahan napas. Para pejabat atau mantan pejabat yang disebut dalam laporan, termasuk mantan Presiden Joko Widodo, mendadak masuk ke lanskap hukum internasional yang tidak mengenal istilah “klarifikasi dulu di podcast.” Begitu ICC memulai preliminary examination, status mereka berubah: dari sekadar nama dalam polemik publik menjadi subjek evaluasi kriminal internasional. Ini bukan sekedar sidang etik versi global; ini tahap awal dari rangkaian proses yang bisa berujung pada panggilan, pemeriksaan, atau bahkan penangkapan.

Dalam fase preliminary examination ini, Jaksa ICC menilai apakah peristiwa KM 50 layak digolongkan sebagai kejahatan internasional, khususnya kejahatan terhadap kemanusiaan. Jika Jaksa menilai standar minimal terpenuhi ada dugaan pembunuhan di luar hukum, ada potensi keterlibatan aparat negara, ada tanda-tanda kegagalan sistem nasional maka statusnya naik kelas menjadi investigation. Pada titik itulah suasana politik berubah drastis. Nama-nama dalam daftar 26 pejabat bukan lagi spekulasi atau rumor; mereka menjadi bagian dari dokumen penyidikan internasional. Dan seperti pengalaman negara lain, dunia diplomasi akan ikut bergolak.

Konsekuensi paling tajam muncul bila ICC akhirnya mengeluarkan international arrest warrant. Surat ini bukan seperti undangan rapat yang bisa diabaikan. Negara anggota ICC sebanyak 123 negara secara hukum wajib menangkap siapa pun yang masuk daftar itu jika orang tersebut menginjakkan kaki di wilayah mereka. Mantan Presiden Joko Widodo, misalnya, akan langsung masuk kategori “berisiko ditangkap” bila bepergian ke Eropa, Afrika Selatan, Jepang, atau negara mana pun yang meratifikasi Statuta Roma. Efeknya sangat mirip yang dialami Vladimir Putin pada 2023 ketika ia membatalkan kunjungan ke KTT BRICS karena Afrika Selatan diwajibkan menangkapnya. Seorang kepala negara besar pun bisa dipaksa mengubah itinerary, apalagi pejabat yang sudah tidak menjabat.

Dampaknya tidak berhenti di situ. Rodrigo Duterte, meski Filipina sudah keluar dari ICC, tetap ditangkap di Manila pada Maret 2025 setelah ICC menilai yurisdiksi masih berlaku untuk periode ketika Filipina adalah anggota. Itu membuktikan ICC bisa sangat persisten. Dan Kenya memberikan contoh lain: Presiden Uhuru Kenyatta sempat menjalani proses ICC sambil tetap menjabat, menunjukkan bahwa status politik tidak otomatis memberikan tameng.

Dalam konteks Indonesia, bila ada pejabat aktif kabinet Prabowo masuk daftar 26 nama seperti disebut Habib Rizieq guncangannya terasa sampai meja rapat. Bayangkan suasana kabinet ketika satu atau dua menteri tiba-tiba tidak bisa menghadiri pertemuan internasional karena risiko ditangkap di bandara Frankfurt. Kebijakan luar negeri berubah. Kepercayaan investor terganggu. Konsolidasi politik menjadi rumit. Dan tentu saja, oposisi akan memanen amunisi politik dalam jumlah yang cukup untuk mengisi tiga kampanye nasional.

Di dalam negeri, proses ICC akan memaksa pemerintah Indonesia menghadapi pertanyaan lama yang selalu ditunda: apakah negara benar-benar bersedia membuka pengadilan HAM ad hoc untuk KM 50? Selama bertahun-tahun, kasus ini dianggap selesai secara formal tetapi tidak selesai secara moral dan sosial. Jika ICC masuk, tekanan publik mendadak naik ke level maksimum. Proses domestik yang macet selama ini akan kembali dituntut dibuka. Pintu lama yang selalu ditutup rapat mulai diketuk oleh tekanan internasional.

Lebih jauh lagi, Indonesia akan menghadapi preseden yang belum pernah terjadi: untuk pertama kalinya pejabat tinggi negara diperiksa oleh ICC. Ini bukan hanya soal reputasi personal, tetapi reputasi negara. Dunia luar akan bertanya-tanya bagaimana negara sebesar Indonesia menangani tuduhan pelanggaran HAM serius yang melibatkan pejabat puncak. Apakah negara kooperatif? Defensif? Atau menutup diri? Respons pemerintah Prabowo akan menjadi catatan sejarah jangka panjang.

Di atas semuanya, ada efek psikologis yang tidak bisa diabaikan. Para pejabat yang disebut dalam laporan akan hidup dalam ketidakpastian. Mereka tidak dapat dengan bebas menghadiri forum internasional, menghadari kunjungan kerja luar negeri, atau menerima undangan bilateral tanpa memikirkan risiko ditahan. Status internasional mereka berubah dari “tokoh negara” menjadi “subjek penyelidikan kriminal global.” Itu bukan posisi nyaman bagi siapa pun, apalagi bagi mantan presiden yang selama ini menjadi simbol stabilitas politik.

Jadi jika ICC benar membuka penyelidikan, konsekuensinya bukan hanya hukum, tetapi geopolitik, diplomatik, dan psikologis. Kasus KM 50 akan berubah dari tragedi domestik menjadi babak baru dalam hubungan Indonesia dengan hukum internasional. Dan babak itu, suka atau tidak, akan menuntut kejujuran politik yang selama ini sering ditutupi oleh slogan dan konferensi pers. Ini bukan lagi cerita internal ini arena global, dan semua mata akan tertuju pada bagaimana Indonesia menghadapi tuduhan yang telah melompat melewati batas negara menuju Den Haag.

 

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar