Nawaitu Redaksi

KPK dan Kisah Sirene Palsu; Drama Penegakan Hukum yang Tersesat

Minggu, 07/12/2025 00:13 WIB
Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Istimewa).

Eks Dirut ASDP, Ira Puspadewi. (Istimewa).

[INTRO]

Ada saat-saat ketika sebuah lembaga negara bukan hanya tersandung dalam menjalankan tugasnya, tetapi justru tersandung oleh narasinya sendiri. Kasus ASDP yang menyeret nama Ira Puspadewi menjadi cermin paling terang bagaimana Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terjebak dalam labirin komunikasi yang mereka bangun sendiri. Dalam beberapa hari, publik disuguhi drama yang tidak hanya memalukan, tapi juga mengguncang fondasi kepercayaan terhadap lembaga antikorupsi.

KPK tampil sebagai juru selamat yang menemukan dugaan korupsi berdasarkan “laporan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ”. Namun, seperti sirene bencana yang berbunyi tanpa peringatan resmi, narasi itu runtuh saat BPKP membuka fakta bahwa mereka merasa tidak pernah mengirim laporan, tidak pernah menyebut korupsi, bahkan tidak pernah diarahkan ke ranah penegakan hukum.

"Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK," ujar Juru Bicara BPKP Gunawan Wibisono dalam rilis resmi, Jumat (28/11), seperti di kutip law-justice.co 29/11/2025

Pertentangan dua lembaga negara tersebut nampaknya bukan sekadar miskomunikasi; ia adalah retakan serius dalam tata kelola penindakan, yang berpotensi membahayakan asas keadilan dan kepastian hukum.

Lebih mengherankan lagi, setelah kebohongan itu terbongkar, KPK memilih diam. Tidak ada klarifikasi, tidak ada koreksi, tidak ada tanggung jawab. Diamnya KPK justru mempertebal dugaan publik bahwa ada sesuatu yang lebih besar di balik kekacauan narasi tersebut.

Dalam situasi seperti ini, ada tiga pertanyaan mendasar yang perlu diajukan untuk memahami akar persoalan, menguji konsistensi KPK, dan menilai apakah lembaga yang dulu menjadi ikon integritas ini masih berjalan di rel yang seharusnya. Pertanyaan-pertanyaan itu adalah: Apakah benar KPK menerima laporan BPKP, atau narasi itu dibuat-buat?. Jika bukan dari BPKP, apa bukti awal KPK menetapkan tersangka?. Mengapa KPK memilih diam setelah dibantah BPKP?

Benarkah KPK Berbohong ?

Pertanyaan paling mendasar dari seluruh kisah ini sebenarnya sederhana: benarkah KPK menerima laporan dari BPKP? Pertanyaan ini tampak remeh di permukaan, tetapi justru di titik inilah seluruh bangunan narasi KPK mulai goyah. Di sinilah sirene itu pertama kali berbunyi dan di sinilah akhirnya terbukti bahwa sirene itu palsu. Selama tanggal 24 sampai 27 November 2025, publik disuguhi kepercayaan diri seorang Plt.

Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, yang berbicara seolah memegang kitab wahyu penegakan hukum. Dengan mantap ia menyebut bahwa dugaan korupsi pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP ditemukan oleh auditor BPKP dan bahwa KPK hanya menindaklanjuti laporan resmi tersebut. Kalimat itu disampaikan dengan gaya meyakinkan, seperti seorang ahli geologi yang memastikan gunung di depan kita akan meletus. Tidak ada keraguan, tidak ada jeda. Semua terdengar rapi, seperti narasi yang sudah disiapkan.

Tetapi persoalannya muncul saat fakta berbicara. Pada 28 November 2025, BPKP tiba-tiba muncul membawa kebenaran yang jauh dari klaim KPK. Dengan sangat tenang, tanpa emosi atau drama, BPKP menyampaikan bahwa mereka tidak pernah mengirim laporan apa pun ke KPK. Tidak pernah mengategorikan adanya korupsi. Tidak pernah menyebut ada kerugian negara. Tidak pernah menyampaikan alarm bahaya kepada siapa pun. Yang mereka lakukan hanyalah review internal GRC ASDP pada tahun 2021, sebuah dokumen teknis untuk perbaikan tata kelola internal perusahaan, bukan bahan untuk menyeret orang ke kursi tersangka.

Bayangkan betapa jauh jurang antara dua pernyataan itu. Di satu sisi, KPK memposisikan dirinya sebagai lembaga yang sedang merespons laporan resmi dari auditor negara, sebuah proses yang seharusnya memperkuat legitimasi tindakan mereka. Namun di sisi lain, BPKP lembaga yang dituding sebagai sumber laporan menyatakan bahwa laporan itu tidak ada, dan bahwa KPK telah menggunakan data yang bukan hanya salah konteks, tetapi bahkan tidak pernah mereka kirimkan. Drama ini bukan lagi sekadar miskomunikasi; ini sudah berada dalam ranah manipulasi, atau setidaknya kelalaian fatal yang merusak integritas penegakan hukum.

Mengapa ini penting? Karena asal-usul narasi adalah fondasi dari setiap tindakan hukum. Penindakan korupsi bukan tebak-tebakan, bukan intuisi, bukan hasil dari “katanya,” apalagi asumsi. Tindakan hukum seharusnya bergerak dari bukti, laporan formal, dan kajian teknis yang benar. Ketika KPK mengaku menerima laporan, tetapi lembaga yang disebut justru menyangkal memberikan laporan, maka yang muncul bukan hanya kebingungan, melainkan dugaan yang jauh lebih serius: apakah KPK mengada-ada dasar penanganan kasus? Apakah KPK membangun narasi untuk membenarkan tindakan yang sebenarnya tidak memiliki landasan kuat?

Di sinilah inti persoalan itu berada. Di tengah lembaga penegak hukum yang semestinya beroperasi dengan standar integritas tertinggi, kita justru menemukan celah yang membahayakan. Jika KPK bisa menyatakan memiliki laporan yang ternyata tidak pernah ada, apa jaminannya bahwa dasar penindakan lain selama ini benar-benar berdiri di atas fondasi yang kuat? Bagaimana publik bisa percaya bahwa sebuah kasus dibuka lewat jalur yang benar, jika sumber data saja ternyata fiktif atau salah dikutip?

Pertentangan antara KPK dan BPKP membuka ruang pertanyaan besar tentang cara KPK bekerja. Apakah KPK bergerak berdasarkan data dan laporan resmi, ataukah mereka menciptakan narasi untuk memenuhi kebutuhan internal, eksternal, politik, atau psikologis institusinya sendiri? Apakah sirene itu berbunyi karena ada bencana, atau karena seseorang sengaja menekan tombolnya untuk kepentingan tertentu?

Di titik ini, sirene palsu itu tidak hanya memekakkan telinga publik, tetapi juga menampar wajah profesionalisme penegakan hukum. Sebab jika lembaga antikorupsi bisa tersandung pada kejujuran soal asal-usul laporan, bagaimana kita bisa berharap mereka jujur pada keseluruhan proses?. Ketika sebuah lembaga yang tugasnya memberantas korupsi justru terjebak dalam labirin narasinya sendiri, kita tidak sedang menyaksikan penegakan hukum, melainkan pertunjukan yang tersesat.

Dasar KPK Menetapkan Tersangka

Setelah sirene palsu soal “laporan BPKP” terbongkar, kini muncul pertanyaan yang jauh lebih besar dan lebih mengerikan dari sekadar kebohongan komunikasi: jika bukan dari BPKP, lalu apa dasar hukum dan bukti awal yang digunakan KPK untuk menetapkan delapan tersangka dalam kasus ASDP? Pertanyaan ini bukan sekadar teknis; ia menyentuh jantung dari legitimasi sebuah tindakan hukum.

Sebab dalam negara hukum, sebuah penetapan tersangka harus bersandar pada bukti permulaan yang cukup bukan pada intuisi, bukan pada spekulasi, bukan pada keinginan institusi agar terlihat bekerja keras. Dan apalagi bukan pada narasi yang ternyata tidak pernah ada.

Satu-satunya dasar yang awalnya diumumkan KPK bahwa dugaan korupsi ditemukan dari laporan BPKP telah dipatahkan langsung oleh BPKP sendiri. Ketika sumber utama yang diklaim mengirimkan “lampu merah” justru berkata bahwa lampu itu tidak pernah dinyalakan, maka publik berhak bertanya: lampu merah yang dilihat KPK itu sebenarnya dari mana?

Sementara itu, dokumen yang disebut-sebut KPK sebagai rujukan review GRC BPKP tahun 2021 justru tidak memuat satu pun unsur pidana. Tidak ada temuan kerugian negara. Tidak ada frasa “indikasi korupsi”. Tidak ada rekomendasi penindakan hukum. Review itu hanya mencatat kelemahan governance, risiko integritas, dan ketidaksempurnaan due diligence hal yang lazim ditemukan di hampir seluruh BUMN di Indonesia. Bahkan ASDP pada 2022–2023 sudah melakukan pembenahan internal atas temuan tersebut. Jadi jelas bahwa dokumen itu bukan alat bukti, bukan trigger hukum, dan bukan pula panggilan darurat.

Lebih jauh lagi, tidak ada audit BPK, tidak ada audit investigatif, tidak ada perhitungan kerugian negara dari auditor mana pun. Tidak ada laporan internal ASDP yang dilayangkan ke penegak hukum. Tidak ada keluhan resmi dari kementerian teknis. Bahkan tidak ada whistleblower terverifikasi yang diumumkan. Dalam kegelapan bukti seperti ini, tiba-tiba KPK melompat ke proses penindakan, menetapkan tersangka, dan menggelar konferensi pers seolah seluruh puzzle sudah lengkap.

Di sinilah persoalan fundamental itu muncul: bagaimana mungkin KPK bergerak tanpa dasar yang jelas? Bukti awal apa yang mereka gunakan? Laporan dari mana yang menjadi pijakan? Jika dokumen BPKP bukan sumbernya, dan laporan kerugian negara tidak ada, maka KPK harus menjelaskan apa sebenarnya yang mereka pegang ketika memutuskan seseorang bersalah secara hukum bahkan sebelum pengadilan dimulai.

Ketiadaan jawaban atas pertanyaan ini adalah sinyal bahaya. Sebab lembaga pemberantas korupsi tidak boleh bergerak berdasarkan narasi. Tidak boleh bergerak karena tekanan eksternal. Tidak boleh bergerak karena ingin mempertahankan citra. Tidak boleh bergerak karena sedang ingin menunjukkan taring setelah dipermalukan dalam kasus-kasus sebelumnya. Penegakan hukum bukan panggung komedi, bukan drama, dan bukan pelarian dari rasa malu.

Ketika KPK menetapkan tersangka tanpa menjelaskan bukti awalnya, sementara rujukan yang mereka klaim justru menyatakan “itu bukan laporan hukum”, maka kita menyaksikan sesuatu yang jauh lebih serius dari sekadar komunikasi publik yang buruk: kita menyaksikan potensi pelanggaran prosedur, penyalahgunaan kewenangan, atau setidaknya kehendak institusional untuk menciptakan legalitas dari bahan yang tidak legal.

Pertanyaan ini menjadi penting karena menyentuh inti negara hukum: apakah lembaga penindakan bekerja berdasarkan bukti, atau berdasarkan cerita? Apakah tindakan hukum lahir dari proses yang sah, atau dari keinginan untuk tampak heroik? Apakah KPK menindak karena menemukan korupsi, atau menindak dahulu kemudian mencari-cari pembenaran?

Jika dasar tindakan tidak jelas, maka seluruh bangunan kasus menjadi rapuh lauh hancur sebelum masuk ruang sidang. Dan lebih berbahaya lagi, kasus seperti ini bisa menjadi preseden yang merusak: bahwa lembaga penegak hukum boleh melompat tanpa pijakan, kemudian mencari alasannya belakangan.

Ketika lembaga antikorupsi bisa memulai proses hukum tanpa bukti yang diumumkan dan tanpa laporan yang dapat diverifikasi, maka publik sedang berada di wilayah yang lebih berbahaya daripada sekadar korupsi: kita sedang berada dalam ancaman kriminalisasi berbasis narasi. Itu adalah bencana yang jauh lebih sunyi daripada letusan gunung, tetapi dampaknya lebih panjang: hilangnya kepercayaan pada hukum.

Dan ketika hukum kehilangan integritasnya, semua orang menjadi rentan. Tidak hanya pejabat, tetapi setiap warga negara. Sebuah negara tidak runtuh karena gempa; ia runtuh ketika penegak hukumnya berhenti berpegang pada aturan dan mulai berpegang pada cerita.

Mengapa Diam ?

Kegaduhan antara KPK dan BPKP bukan sekadar pertunjukan salah bicara, ini adalah fragmen dari keruntuhan tata kelola sebuah lembaga yang seharusnya menjadi mercusuar integritas. Dan ketika BPKP akhirnya muncul pada 28 November 2025 dengan bantahan yang bening seperti air mata korban bencana, KPK tiba-tiba membeku. Diam. Membatu. Menghilang seperti angin yang kehilangan arah setelah menerjang terlalu banyak pohon. Pertanyaan pun menggantung di udara: mengapa KPK memilih diam? Apakah karena malu, takut, atau sebenarnya mereka tidak punya apa-apa untuk dijelaskan?

Sejak bantahan itu keluar, publik menunggu. Wartawan menunggu. Pengamat menunggu. Mantan pimpinan KPK yang sejak awal sudah curiga pun menunggu. Namun KPK seolah masuk ke bunker kedap suara. Tidak ada konferensi pers, tidak ada ralat, bahkan tidak ada sekadar penjelasan teknis mengenai metodologi penyelidikan. Padahal ini bukan isu sepele; ini menyangkut klaim institusi negara bahwa mereka bertindak berdasarkan laporan lembaga negara lain klaim yang terbukti tidak benar dalam hitungan hari.Dalam dunia penegakan hukum, diam dalam situasi seperti ini bukanlah keheningan yang bijak. Diam adalah sinyal bahaya.

Nampaknya kita sedang berhadapan dengan lembaga yang memegang kewenangan paling invasif dalam hukum positif: menangkap, menahan, menyita, memaksa seseorang datang, menentukan nasib reputasi warga negara. Ketika lembaga seperti itu ketahuan menyampaikan informasi yang tidak akurat bahkan salah total andil untuk menjelaskan bukan hanya kewajiban moral, tetapi kewajiban hukum. UU Keterbukaan Informasi Publik sudah menegaskan kewajiban badan publik menjawab ketika dasar kebijakan atau tindakannya dipertanyakan. Apalagi dalam konteks penindakan yang sudah menetapkan delapan tersangka.

Namun KPK tidak menjawab. Tidak menafsirkan. Tidak menjelaskan. Tidak mengakui. Mereka hanya menghilang.Diamnya KPK tidak bisa dilepaskan dari konteks yang lebih luas: krisis kepercayaan yang sudah memuncak. Presiden Prabowo sebelumnya sudah menegur keras KPK terkait kasus-kasus lain yang dianggap dipaksakan.

Mantan pimpinan KPK mulai bersuara bahwa lembaga itu kehilangan arah. Publik sudah lama merasa bahwa kompas etik KPK seperti jarum kompas yang didekatkan ke magnet berputar-putar tanpa stabil. Dalam kondisi sefragile itu, bantahan BPKP adalah hantaman besar. Dan ketika hantaman itu datang, respons yang masuk akal seharusnya adalah koreksi, klarifikasi, atau minimal pembelaan metodologis.

Faktanya, tidak ada satupun. Keheningan ini mengindikasikan dua kemungkinan besar. Pertama, KPK memang melakukan blunder dan sedang menutupinya. Mereka keburu melempar narasi “temuan BPKP” sebagai fondasi legitimasi publik, dan ketika fondasi itu terbukti busuk, mereka tidak punya alternatif lain. Tidak ada audit kerugian negara baik dari BPKP, BPK, maupun pihak independen.

Tidak ada rekomendasi hukum dari BPKP. Tidak ada laporan pidana dari ASDP. Tidak ada peringatan administratif yang berkembang ke unsur pidana. Lalu apa sebenarnya bahan bakar bagi KPK untuk melompat ke penetapan tersangka? Jika jawaban itu tidak bisa diucapkan, diam menjadi satu-satunya perisai.

Kedua, kemungkinan yang lebih mengkhawatirkan: KPK memang tidak pernah memiliki dasar penindakan yang solid sejak awal. Jika benar demikian, maka diam bukan sekadar strategi komunikasi, tetapi cermin dari kekosongan substansi. Ibarat petugas BMKG yang mengumumkan adanya gempa tapi tidak punya seismograf, tidak punya data magnitudo, tidak punya analisis dampak hanya punya sirene yang bunyinya keras tapi tidak punya realitas di belakangnya. Sirene seperti itu bukan alat keselamatan; ia adalah alat manipulasi.

Dan inilah yang membuat diamnya KPK menjadi sangat mencurigakan. Keheningan itu tidak netral. Ia justru mengundang pertanyaan yang jauh lebih besar: apakah sirene yang dibunyikan KPK selama ini hanyalah sirene palsu? Dibuat untuk tujuan tertentu entah memperbaiki citra, menunjukkan kerja di tengah kritik presiden, menekan pihak tertentu, atau sekadar kesalahan prosedur yang kini terlalu mahal untuk diakui?

Pada titik ini kita tidak lagi membicarakan drama komunikasi, tetapi kita sedang mengupas lapisan paling rawan dari institusi penegak hukum: tata kelola internal. Sebuah lembaga sekelas KPK seharusnya punya protokol krisis, unit komunikasi hukum, SOP klarifikasi, hingga mekanisme audit internal yang dapat bergerak ketika terjadi kesalahan informasi. Jika protokol ini tidak berjalan, maka persoalannya bukan pada individu yang berbicara salah di podium, tetapi pada bangunan institusi yang retak dari dalam.

Keheningan KPK setelah dibantah BPKP adalah tanda bahwa retakan itu nyata. Tanda bahwa struktur internalnya tidak cukup kokoh untuk memikul pertanggungjawaban publik. Tanda bahwa lembaga yang dulu berani mengoreksi negara, kini takut mengoreksi dirinya sendiri.

Pada akhirnya, diamnya KPK justru berbicara lebih lantang dari segala konferensi pers. Diam itu adalah pengakuan tanpa kata-kata bahwa ada sesuatu yang tidak beres di tubuh lembaga tersebut. Sesuatu yang tidak bisa mereka jelaskan, tidak berani mereka akui, dan tidak mampu mereka perbaiki tanpa risiko mempermalukan diri sendiri lebih dalam.

Dan ketika lembaga paling penting dalam pemberantasan korupsi memilih menutup pintu komunikasi saat kredibilitasnya runtuh, maka jangan salahkan publik jika mereka menyimpulkan: bukan hanya sirene bencana KPK yang palsu, tetapi mungkin juga seluruh peta penindakannya. Miris sekali...

 

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar