PN Jakpus Vonis Pengelola Hotel Sultan Bayar Royalti Rp 700 Miliar
Pemasangan spanduk aset milik negara oleh pihak pengelola GBK di kawasan Hotel Sultan, Rabu (4/10/2023). (Bisnis)
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menjatuhkan putusan yang menghukum PT Indobuildco membayar royalti penggunaan tanah atas Hak Pengelolaan Lahan (HPL) periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar Amerika Serikat, yang akan dikonversi ke rupiah pada saat pembayaran. Putusan ini mengabulkan sebagian gugatan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) dan Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK), yang menilai pihak pengelola Hotel Sultan telah melakukan wanprestasi.
“PT Indobuildco dihukum membayar royalti penggunaan tanah HPL untuk periode 2007–2023 sebesar 45.356.473 dollar AS,” ujar Juru Bicara PN Jakpus, Sunoto, Jumat (28/11/2025) sebagaimana dikutip Kompas.
Majelis hakim dalam pertimbangannya menegaskan bahwa status lahan Hotel Sultan sah milik negara, dan hal tersebut telah diuji hingga tingkat peninjauan kembali. Perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) tahun 2002 oleh PT Indobuildco dinyatakan cacat hukum, sehingga HGB yang berlangsung hingga April 2023 dianggap hapus demi hukum.
Hakim juga menilai bahwa kewajiban royalti atas penggunaan HPL telah berlaku sejak terbitnya SK Gubernur tahun 1971 dan diperkuat melalui Putusan PK 276/2011. Namun, selama periode 2007–2023, PT Indobuildco terbukti tidak melakukan pembayaran apa pun, sehingga dinyatakan wanprestasi.
Dalam perkara lain, yakni gugatan PT Indobuildco terhadap negara pada nomor 208/PDT.G/2025/PN.JKT.PST, majelis hakim kembali menegaskan bahwa tanah tempat Hotel Sultan berdiri adalah aset negara. Oleh karena itu, pengelola diwajibkan mengosongkan seluruh kawasan, termasuk tanah dan bangunan. “PT Indobuildco wajib mengosongkan seluruh kawasan Hotel Sultan dengan putusan yang dapat dieksekusi terlebih dahulu,” tambah Sunoto.
Sengketa lahan Hotel Sultan telah berlangsung sejak Oktober 2023, ketika negara—melalui pengelola GBK—mengambil alih pengelolaan lahan setelah serangkaian somasi tidak diindahkan PT Indobuildco. Meski izin usaha Hotel Sultan dibekukan, operasional hotel sempat tetap berjalan.
PT Indobuildco kemudian menggugat negara pada 23 Oktober 2023. Menanggapi hal tersebut, Menteri ATR/BPN kala itu, Hadi Tjahjanto, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan memperpanjang HGB atas lahan tersebut. “Yang jelas ATR/BPN tidak memperpanjang HGB. Sudah selesai,” kata Hadi.
Setelah rangkaian gugatan dan bantahan dari kedua pihak, perseteruan panjang ini kini telah diputus di tingkat pengadilan, meski masih terbuka peluang upaya hukum lanjutan.




Komentar