PBNU Anggap Bahaya, Jasa Nikah Siri di Tiktok

Sabtu, 22/11/2025 15:43 WIB
Respons China soal Pemerintah Indonesia Resmi Larang Tiktok Shop. (Istimewa).

Respons China soal Pemerintah Indonesia Resmi Larang Tiktok Shop. (Istimewa).

law-justice.co -
Jasa nika siri yang cukup ramai di jagat sosial media khususnya tiktok dianggap berbahaya dan merugikan perempuan. Ketua PBNU Bidang Keagamaan, Ahmad Fahrur Rozi atau Gus Fahrur, menyatakan bahwa pernikahan siri tidak memiliki ikatan hukum. Ia menegaskan bahwa jika terjadi masalah dalam pernikahan siri, maka tidak bisa dituntut di pengadilan karena tidak tercatat secara resmi.

Video tentang layanan pernikahan siri ini telah dilihat lebih dari 250 ribu kali di TikTok. Layanan ini menawarkan pernikahan siri tanpa kesulitan dalam menyewa gedung atau restoran.

Gus Fahrur menekankan bahwa jasa nikah siri yang beredar di sosial media melanggar ketentuan UU Pernikahan yang menyatakan bahwa semua pernikahan harus dicatatkan.

Ia memperingatkan masyarakat untuk berhati-hati dengan tawaran layanan jasa pernikahan siri ini. Menurutnya, hal ini sangat berbahaya dari segi keamanan.

Jika terjadi sesuatu, tidak ada data yang dapat dipertanggungjawabkan dan hak-hak tidak bisa dituntut. Gus Fahrur juga menyebut bahwa pihak yang paling dirugikan dari pernikahan siri adalah perempuan.

Ia mengingatkan potensi prostitusi terselubung yang mungkin muncul dari layanan jasa nikah siri di tiktok ini dan sangat menyayangkan pengkomersialan nikah siri di media sosial.

"Ya itu bisa ditindak oleh kepolisian karena melanggar undang-undang. Itu melanggar UU Pernikahan. Artinya itu bisa terkena delik semacam prostitusi atau perdagangan orang kalau sudah sifatnya dikomersilkan," ujarnya dilansir detik.com.

 

(Tim Liputan News\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar