Pemerintah Larang Thrift Shop
Pemerintah menegaskan bahwa penjualan produk thrifting atau barang preloved masih diperbolehkan di platform e-commerce, asalkan bukan merupakan pakaian bekas impor ilegal. `Yang dilarang adalah pakaian bekas impor. Kalau thrifting itu tidak dilarang selama yang dijual adalah preloved barang-barang lokal dan memang barang-barang kita,` ujar Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana.Seperti terlihat di pasar pakaian bekas Pasar Baru masih banyak di minati para pembeli karena harga yang murah. Robinsar Nainggolan
Share:
Tags:


Komentar