Zarof Inkrah, Kejagung Sasar Bos Sugar Group

Minggu, 16/11/2025 23:29 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H. (Kejaksaan Agung)

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna, S.H., M.H. (Kejaksaan Agung)

law-justice.co - Usai perkara makelar kasus Zarof dinyatakan inkrah, Kejaksaan Agung memastikan akan melanjutkan kasus yang melibatkan Sugar Group. Hal ini merespons inkrahnya perkara pemufakatan jahat berupa suap dan gratifikasi yang menjerat Zarof, berdasarkan putusan kasasi majelis hakim Mahkamah Agung (MA).


“Masih berlanjut,” kata Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, sebagaimana dikutip Inilah, Sabtu (15/11/2025). Namun, Anang enggan menjelaskan lebih jauh mengenai kapan kasus suap Sugar Group tersebut akan naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Sebelumnya, Kejagung diketahui masih mendalami dugaan suap pengondisian perkara yang diduga diberikan petinggi PT SGC, Purwanti Lee Cauhoul alias Ny. Lee dan Gunawan Yusuf, kepada Zarof Ricar. “Untuk yang Sugar itu yang jelas masih pendalaman. Tapi itu masih lid (penyelidikan),” kata Anang kepada awak media di Gedung Kapuspenkum, Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/10/2025).

Anang menegaskan bahwa kedua bos SGC tersebut belum ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemberian suap. Kasus ini masih berada pada tahap penyelidikan dan belum naik ke penyidikan. “Belum naik ke penyidikan, masih lid, masih pendalaman,” ujarnya.

Menurut Anang, Kejagung masih mengumpulkan bukti yang cukup untuk menaikkan status saksi menjadi tersangka. Selain itu, Kejagung juga memastikan penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) Zarof masih terus berjalan.

Sementara itu, Kejagung akan mengeksekusi mantan pejabat MA tersebut setelah menerima salinan lengkap amar putusan kasasi dari majelis hakim MA. Eksekusi itu termasuk menjebloskan Zarof ke lembaga pemasyarakatan untuk menjalani hukuman 18 tahun penjara. “Putus 18 Tahun di tingkat kasası. Kasasinya baru turun hari ini isinya menolak kasasi Terdakwa dan JPU. Akan kita eksekusi begitu petikan putusan diterima,” kata Anang saat dihubungi wartawan, Jumat (14/11/2025).

Selain eksekusi badan, jaksa eksekutor juga akan merampas aset-aset yang disita terkait kasus dugaan korupsi berupa pemufakatan jahat dalam suap, dan gratifikasi yang melibatkan Zarof dalam pengondisian perkara di pengadilan.

.

(Bandot DM\Ade Irmansyah)

Share:




Berita Terkait

Komentar