Kasus TPPU

Asisten Ombudsman Hingga Bekas Sekretaris MA Diperiksa KPK

Selasa, 04/11/2025 17:00 WIB
Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)

Bekas Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) soal kasus suap pengurusan perkara di MA, Senin (12/12/2022). (Foto: detikcom)

law-justice.co - Asisten Ombudsman hingga mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan diperiksa tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di lingkungan MA.

Jurubicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan, hari ini, Selasa, 4 November 2025, tim penyidik mengagendakan pemeriksaan terhadap 14 orang sebagai saksi di tiga lokasi berbeda.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, dan di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin," kata Budi kepada wartawan, Selasa siang, 4 November 2025.

Pihak yang diagendakan diperiksa di Gedung Merah Putih ada dua orang, yakni Tumpak Simanjuntak selaku Asisten Ombudsman, dan Yuliana Rosalita selaku swasta.

Selanjutnya pihak-pihak yang diperiksa di Lapas Sukamiskin, yakni Hasbi Hasan selaku mantan Sekretaris MA, dan Dadan Setiadi Megantara selaku Direktur Utama PT Priwista Raya.

Pada Selasa, 5 Maret 2024, KPK umumkan telah mengembangkan perkara suap pengurusan perkara di MA dengan sangkaan TPPU. Namun, KPK belum membeberkan identitas tersangkanya.

Akan tetapi berdasarkan informasi yang diperoleh redaksi, KPK menetapkan tiga orang tersangka TPPU, yakni Hasbi Hasan, penyanyi Windy Idol, dan Rinaldo Septariando B selaku wiraswasta yang juga merupakan kakak kandung Windy Idol.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar