Menteri LH Keluarkan Keputusan Baru Soal Daerah Darurat Sampah
Petugas kebersihan mengumpulkan sampah di pesisir Marunda, Cilincing, Jakarta. Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) mencatat sekitar 20 juta ton sampah mencemari laut Indonesia setiap tahun. Dari total 50 juta ton timbunan sampah di daratan, sebagian besar bermuara ke laut dan memicu kerusakan ekosistem serta penurunan populasi ikan di Laut Jawa. Robinsar Nainggolan
Dalam postingan di akun Instagramnya, dia menjelaskan langkah ini jadi peringatan serius. Sebab masalah sampah telah sangat mengancam baik kesehatan masyarakat dan keberlanjutan lingkungan.
"Tumpukan sampah yang tak terkelola dengan baik bukan hanya soal bau dan pemandangan yang tak sedap. la adalah sumber penyakit, pencemar air dan tanah, sekaligus ancaman bagi masa depan generasi kita," tulisnya dikutip Sabtu (1/11/2025).
Dia juga meminta pada seluruh kepala daerah untuk bergerak cepat mengenai pengelolaan sampah di masing-masing wilayah. Ditegaskannya tidak ada waktu untuk menunda dan abai soal masalah ini.
"Kita tidak sedang menegur - kita sedang mengajak semua pihak untuk berbenah bersama," dia menekankan.
"Mari jadikan kedaruratan ini sebagai momentum untuk bertransformasi, dari krisis menuju tanggung jawab, dari masalah menuju solusi, dari sampah menjadi sumber daya. Kelola sampah dengan tanggung jawab, selamatkan lingkungan kita," katanya.
Dalam unggahan tersebut, kedaruratan sampah terjadi karena adanya timbulan dan tumpukan sampah dalam jumlah besar karena mekanisme pengelolaan tidak berjalan. Masalah ini membuat adanya pencemaran kerusakan lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat.
Sementara itu, terdapat empat kriteria daerah masuk dalam darurat sampah, yaitu:
1. Tidak memiliki Tempat Pemrosesan Akhir (TPA)
2. Tidak melaksanakan pengelolaan sesuai aturan dan melakukan open dumping
3. Nilai kinerja pengelolaan sampah (Adipura) kurang dari 60
4. Sedang dikenakan sanksi administratif terkait pengelolaan sampah.***




Komentar