Penambangan Ilegal di Merapi, Bareskrim Polri Tindak Tegas
Ilustrasi Tambang. Konteks: Tambang ilegal di IKN Nusantara (kaltim post)
law-justice.co - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri bersama Balai Taman Nasional Gunung Merapi serta Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah melakukan tindakan hukum terhadap pelaku penambangan pasir ilegal yang beroperasi di dalam kawasan Taman Nasional Gunung Merapi. Dirtipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Mohammad Irhamni, saat berada di Magelang pada Sabtu, menyampaikan bahwa Taman Nasional Gunung Merapi (TNGM) merupakan kawasan konservasi alam di sekitar Gunung Merapi dengan luas mencapai 6.607 hektare.
Berdasarkan data Balai TNGM, hingga Oktober 2025 ditemukan sekitar 312 hektare area bekas pembukaan lahan akibat aktivitas tambang ilegal di wilayah Taman Nasional Gunung Merapi yang terletak di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.
Ia menjelaskan, berdasarkan sejumlah laporan masyarakat serta informasi dari kementerian, lembaga, dan instansi terkait lainnya, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri telah melakukan penyelidikan mendalam dan memetakan adanya sekitar 36 titik tambang pasir yang diduga beroperasi tanpa izin di kawasan TNGM dan sekitarnya, serta sekitar 39 depo pasir yang tersebar di lima kecamatan di Kabupaten Magelang, yaitu Srumbung, Salam, Muntilan, Mungkid, dan Sawangan.
Dari hasil penyelidikan tersebut, Direktorat Tipidter Bareskrim Polri berkomitmen melakukan penegakan hukum yang tegas dan menyeluruh, mencakup seluruh rantai kegiatan penambangan pasir ilegal, mulai dari hulu hingga ke hilir.
Ia menambahkan, Dittipidter Bareskrim Polri bersama pemangku kepentingan terkait telah melaksanakan tindakan hukum terhadap lokasi tambang ilegal yang berada di Alur Sungai Batang, Desa Ngablak, Kecamatan Srumbung, Kabupaten Magelang, serta depo pasir yang berlokasi di Tejowarno, Tamanagung, Muntilan, Kabupaten Magelang.
Untuk memperkuat proses penyidikan, tim ahli dari Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah telah melakukan pengecekan titik koordinat, dan hasilnya menunjukkan bahwa lokasi tambang tersebut tidak memiliki izin usaha pertambangan. Ia juga menuturkan bahwa jika dihitung dari keseluruhan 36 titik tambang pasir ilegal di wilayah Kabupaten Magelang yang jumlahnya meningkat dalam dua tahun terakhir, maka nilai transaksi keuangan yang berkaitan dengan seluruh aktivitas tambang ilegal tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp3 triliun.
"Untuk tersangka sedang kami kembangkan, namun belum dapat kami sampaikan pada forum ini," ujarnya.




Komentar