MAKI Incar Dito Eks Menpora, Bakal Ajukan Praperadilan

Sabtu, 13/09/2025 23:47 WIB
Dito Ariotedjo saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Jhonny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. (Antara)

Dito Ariotedjo saat hadir menjadi saksi dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi BTS 4G di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (11/10/2023). Dito Ariotedjo dihadirkan sebagai saksi untuk dikonfirmasi dalam persidangan kasus dengan terdakwa Jhonny G Plate, Yohan Suryono dan Anang Achmad Latif. (Antara)

law-justice.co - Mantan Menpora Dito Ariotedjo kembali jadi sorotan usai dicopot dari kabinet. Namanya dikaitkan dengan uang Rp27 miliar dalam kasus korupsi BTS 4G Bakti Kominfo, yang hingga kini masih misterius asal-usulnya. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, menegaskan siap mengajukan praperadilan bila Kejagung tak segera menetapkan Dito sebagai tersangka.

 Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, berencana kembali mengajukan gugatan praperadilan apabila Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak segera menetapkan eks Menpora Dito Ariotedjo sebagai tersangka dalam kasus BTS 4G Bakti Kominfo, di momentum reshuffle kabinet kali ini. "Nantilah kita praperadilan lagi," kata Boyamin di Jakarta, Sabtu (13/9/2025), sebagaimana dilansir Inilah.

Menurut Boyamin, asal-usul barang bukti Rp27 miliar yang disita Kejagung dari penyerahan pengacara terpidana Irwan Hermawan, Maqdir Ismail, kepada Kejagung masih belum jelas siapa yang sebenarnya mengembalikan uang tersebut. Maka harus diusut. Selain itu, kata dia, dalam fakta persidangan kasus BTS Kominfo, Dito disebut menerima Rp27 miliar dari terpidana Irwan Hermawan untuk mengondisikan penyelesaian perkara BTS 4G Bakti Kominfo di Kejagung. Sebelumnya, gugatan praperadilan terhadap Dito sempat diajukan ke PN Jaksel, namun ditolak.

"Kita kan sudah kejar Dito itu sudah lama bersama tim. Dana Rp27 miliar itu posisinya seperti apa saja kan susah. Menjadikan alat barang bukti juga susah," ucapnya.

Terkait duit ini, Dito pernah angkat bicara pada 2023 lalu. Kala itu dia embantah menerima Rp 27 miliar untuk mengamankan perkara korupsi BTS Kominfo. Dito juga mengaku tidak tahu sosok yang mengembalikan uang itu ke kantor pengacara terdakwa kasus korupsi BTS Kominfo, Maqdir Ismail. Hal itu disampaikan Dito saat menjadi saksi di kasus korupsi BTS Kominfo di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (11/10/2023). Duduk sebagai terdakwa mantan Menkominfo Johnny G Plate, eks Dirut Bakti Kominfo Anang Achmad Latif, dan mantan Tenaga Ahli Hudev UI Yohan Suryanto.

Hakim mengatakan terdakwa bernama Irwan Hermawan mengaku menerima pengembalian uang Rp 27 miliar dari Dito Ariotedjo. Hakim menyebut uang itu diserahkan melalui kuasa hukum Irwan, Maqdir Ismail. Hakim meminta Dito berterus terang. "Jadi misteri pengembalian Rp27 miliar itu bukan tidak ada, itu nyata adanya Rp27 miliar itu dibawa ke kantornya si Maqdir Ismail, dari siapakah itu? Itu pertanyaannya kan masih mengandung tanda tanya besar, belum selesai, clear uangnya ada uangnya, ada uangnya, mana uangnya bukan Rp27 ribu, bukan Rp27 juta, tapi Rp 27 miliar, luar biasa," kata hakim.

Sebelumnya, Maqdir Ismail mengklaim ada seseorang yang mengembalikan uang Rp 27 miliar kepada Irwan. Maqdir menyinggung soal orang yang menjanjikan penghentian perkara kasus korupsi BTS Kominfo.

(Bandot DM\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar