Noel Ebenezer Menangis dan Mohon Amnesti Prabowo Usai Jadi Tersangka

Sabtu, 23/08/2025 10:15 WIB
KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK langsung menahan Noel, selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung Jumat (22/8/2025). Robinsar Nainggolan

KPK selesai melakukan pemeriksaan terhadap Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT). KPK langsung menahan Noel, selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama terhitung Jumat (22/8/2025). Robinsar Nainggolan

law-justice.co - Bekas Wamenaker Immanuel Ebenezer alias Noel menangis saat digelandang penyidik KPK. Ia digelandang usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan sertifikasi Kesehatan dan Keselamatan Kerja (K3).

Dengan rompi tahanan oranye dan tangan diborgol, Noel menyampaikan permohonan amnesti kepada Presiden Prabowo Subianto.

"Semoga saya mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo," ujar Noel di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (22/8).

Selain itu, Noel juga meminta maaf kepada Presiden Prabowo, keluarga, serta masyarakat.

"Saya meminta maaf kepada Presiden Pak Prabowo. Kedua, saya minta maaf kepada anak dan istri saya. Ketiga, saya minta maaf terhadap rakyat Indonesia," jelasnya.

Kasus ini bermula dari laporan adanya pemerasan di lingkungan Kemenaker. KPK menduga Noel menerima Rp3 miliar dari praktik pemerasan sertifikasi K3.

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, dugaan pemerasan ini sebenarnya telah berlangsung sejak 2019. Biaya resmi penerbitan sertifikat K3 seharusnya Rp275 ribu. Namun, perusahaan yang mengurus sertifikasi dipaksa membayar hingga Rp6 juta. Dari praktik itu, terkumpul dana sekitar Rp81 miliar.

"Sejumlah uang tersebut mengalir kepada pihak penyelenggara negara, yaitu saudara IEG (Immanuel Ebenezer Gerungan) sebesar Rp3 miliar pada Desember 2024," beber Setyo.

Noel sendiri membantah dirinya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Kamis (21/8). Dia juga menolak disebut melakukan pemerasan.

"Saya ingin klarifikasi bahwa saya tidak di-OTT. Pertama itu. Kedua, kasus saya bukan kasus pemerasan, agar narasi di luar tidak menjadi narasi kotor yang memberatkan saya," ungkapnya.

Dalam perkara ini, Noel dijerat Pasal 12 huruf (e) dan/atau Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Gisella Putri\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar