Kasus Korupsi Emas Antam, Hakim Kurangi Hukuman Koruptor
Ilustrasi emas batangan Antam (Liputan6).
law-justice.co - Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta memutuskan untuk mengurangi hukuman penjara James Tamponawas, seorang terdakwa kasus korupsi korupsi tata kelola komoditas emas milik Antam sebanyak 109 ton yang terjadi selama periode 2010 hingga 2022. Adapun hukuman James dikurangi menjadi tujuh tahun penjara. Dalam kasus ini, dia berstatus pelanggan emas olahan dan lebur dari Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk.
Hakim Ketua, Teguh Harianto menyatakan bahwa majelis hakim tingkat banding sepakat dengan pertimbangan hukum pada pengadilan tingkat pertama dan tetap menyatakan James bersalah. Namun, pengurangan hukuman penjara dilakukan dengan mempertimbangkan usia James yang sudah lanjut.
"Kecuali mengenai penjatuhan pidana (strafmaat) yang dijatuhkan terhadap Terdakwa dengan pertimbangan bahwa usia dari Terdakwa yang telah lanjut," ucap Teguh dalam salinan putusan yang dikonfirmasi di Jakarta, Sabtu (9/8).
Sebelumnya, James dijatuhi hukuman 9 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor tingkat pertama. Sementara itu, terkait pidana denda, putusan tetap mengacu pada vonis awal, yaitu sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan bahwa jika denda tidak dibayar, maka akan diganti dengan empat bulan kurungan.
Perbedaan muncul dalam penjatuhan pidana tambahan, khususnya subsider dari uang pengganti. Pengadilan Tinggi memperberat subsider menjadi 6 tahun penjara, dari sebelumnya 4 tahun, apabila James tidak membayar uang pengganti sebesar Rp119,27 miliar. Menurut Hakim Ketua, keputusan ini dianggap lebih adil karena sejalan dengan tuntutan jaksa penuntut umum.
James dinyatakan melanggar Pasal 2 juncto Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dalam kasus ini, James tidak sendiri. Ia didakwa bersama enam pelaku swasta lainnya dan enam mantan pejabat PT Antam, yang secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dan mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp3,31 triliun.
Enam pelaku dari pihak swasta meliputi: Gluria Asih Rahayu, Ho Kioen Tjay, Djudju Tanuwidjaja, Lindawati Efendi, Suryadi Lukmantara, dan Suryadi Jonathan. Sementara enam mantan pejabat PT Antam yang turut terseret dalam kasus ini adalah: Tutik Kustiningsih (VP UBPP LM 2008–2011); Herman (VP UBPP LM 2011–2013); Dody Martimbang (Senior EVP UBPP LM 2013–2017); Abdul Hadi Aviciena (GM UBPP LM 2017–2019); Muhammad Abi Anwar (GM UBPP LM 2019–2020); Iwan Dahlan (GM UBPP LM 2021–2022).
Akibat korupsi tersebut, sejumlah pihak memperoleh keuntungan besar secara tidak sah. Di antaranya Lindawati Efendi memperoleh Rp616,94 miliar, Suryadi Lukmantara mendapatkan Rp444,93 miliar, Suryadi Jonathan memperoleh Rp343,41 miliar, James Tamponawas sendiri memperoleh Rp119,27 miliar, Djudju Tanuwidjaja sebesar Rp43,33 miliar, Ho Kioen Tjay sekitar Rp35,46 miliar, dan Gluria Asih Rahayu sebesar Rp2,07 miliar
Selain itu, pihak lain termasuk perorangan, toko emas, dan perusahaan non-kontrak karya juga turut diperkaya dengan total nilai mencapai Rp1,7 triliun.




Komentar