Menteri Lingkungan Hidup Bersih-bersih Izin Kawasan Puncak

Minggu, 27/07/2025 21:15 WIB
Ilustrasi penertiban izin usaha di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (POV Indonesia).

Ilustrasi penertiban izin usaha di kawasan Puncak, Bogor, Jabar. (POV Indonesia).

law-justice.co - Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurrofiq, telah mencabut sejumlah izin lingkungan di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, karena dinilai tidak sesuai dengan aturan tata ruang dan perlindungan lingkungan.

Hanif menyampaikan bahwa pencabutan tersebut dilakukan lantaran para pelaku usaha tidak segera mematuhi perintah pembongkaran yang sebelumnya telah dikeluarkan. Secara keseluruhan, terdapat 33 unit usaha yang berdiri di atas lahan kerja sama operasional (KSO) dengan PT Perkebunan Nusantara (PTPN), di mana sembilan di antaranya sempat memiliki izin lingkungan, namun kini resmi dicabut oleh Kementerian LHK.

“Dari 33 usaha tersebut, sembilan di antaranya pernah memiliki izin, namun karena tidak ada tindak lanjut dari Pemerintah Kabupaten Bogor sebagaimana yang telah kami instruksikan, maka menteri mengambil tindakan langsung untuk mencabutnya,” ujar Hanif saat melakukan peninjauan pembongkaran di wilayah Puncak, Cisarua, pada hari Minggu (27/7), melansir Antara.

Hanif juga menambahkan bahwa kementerian telah mewajibkan seluruh unit usaha di lahan PTPN untuk membongkar bangunan mereka secara mandiri, dengan tenggat waktu hingga akhir Agustus 2025. Bila tidak dipatuhi, pemerintah akan mengambil alih pembongkaran secara paksa dan menindak melalui jalur hukum.

“Sesuai Pasal 114 UU No. 32 Tahun 2009, pelanggaran ini dapat dikenai sanksi pidana hingga satu tahun penjara. Aturan ini berlaku untuk seluruh unit usaha yang tidak mematuhi ketentuan,” tegasnya.

Menurut Hanif, sebagian pelaku usaha telah menunjukkan kepatuhan dengan membongkar bangunannya secara sukarela, termasuk CV Mega Karya yang telah memulai pembongkaran delapan gazebo dan satu restoran.

Namun, bagi usaha yang belum melakukan tindakan apa pun, pihak kementerian akan turun langsung ke lokasi dalam waktu dekat. “Jika kami temukan masih ada bangunan yang berdiri, kami yang akan melakukan pembongkaran sekaligus memproses secara hukum,” ujarnya dengan tegas.

Hanif juga menjelaskan bahwa setelah proses pembongkaran selesai, para pelaku usaha diwajibkan melakukan restorasi dan reboisasi untuk mengembalikan fungsi ekologis kawasan tersebut.

Ia menambahkan, setelah penertiban terhadap 33 unit usaha ini selesai, Kementerian Lingkungan Hidup juga akan menindaklanjuti penertiban terhadap 400 hektare lahan di kawasan Puncak yang digunakan secara ilegal tanpa perjanjian kerja sama dengan PTPN.

“Kami akan melakukan verifikasi lapangan terhadap lahan-lahan yang dikuasai tanpa hak. Baik usaha yang memiliki izin maupun yang tidak, selama berada di atas lahan PTPN dan melanggar ketentuan, akan kami tertibkan,” ucapnya.

Kementerian Lingkungan Hidup menilai bahwa keberadaan bangunan-bangunan ini memperparah kondisi lingkungan di hulu Daerah Aliran Sungai (DAS) Ciliwung, yang berdampak langsung pada banjir tahunan di Bogor, Depok, hingga Jakarta, dan kerap menimbulkan korban jiwa.

Oleh sebab itu, pemerintah mengimbau masyarakat dan investor untuk menghentikan pembangunan vila dan tempat usaha baru, terutama di wilayah Cisarua, kawasan Puncak.

“Kami meminta siapa pun yang sedang membangun vila di kawasan ini agar segera menghentikannya. Investasi terbaik saat ini adalah menanam pohon dan menjaga kelestarian lingkungan,” tukasnya.

(Rohman Wibowo\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar