Berbahaya Jika Ada Ketidaksinkronan RUU KUHAP dengan UU KPK

Minggu, 13/07/2025 22:01 WIB
Ilustrasi: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Law-justice)

Ilustrasi: Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (Law-justice)

law-justice.co - Menurut pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adanya ketidaksinkronan antara Rancangan Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) dengan UU KPK. Hal ini berbahaya bagi penegakan hukum yang adil.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan KPK sempat menggelar diskusi kelompok dengan para ahli hukum untuk membahas terkait implikasi rancangan KUHAP, yang di mana beberapa pasalnya tidak sinkron dengan tugas dan kewenangan yang telah diatur dalam UU,” ujar Budi saat dikonfirmasi dari Jakarta, Jumat (11/7/2025).

 

 

Ia menjelaskan bahwa UU yang dimaksud adalah UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Adapun para ahli hukum dalam FGD tersebut mendukung penuh adanya pengaturan lex specialis dalam RUU KUHAP terkait penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagaimana yang dilakukan KPK selama ini.

“Yang mana korupsi dipandang sebagai extraordinary crime, dan juga menjadi lex specialis dalam KUHP. Terlebih, kewenangan KPK dalam penyelidikan, penyidikan, penuntutan juga telah disahkan oleh Mahkamah Konstitusi,” katanya.

Pada saat ini RUU KUHAP sedang dibahas oleh Komisi III DPR RI sebagai RUU prioritas 2025 dalam program legislasi nasional. Komisi III DPR RI mengaku telah selesai menempuh tahapan pembahasan Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU KUHAP yang berjumlah 1.676 poin pada Kamis (10/7/2025).

Kemudian tahapan revisi sudah masuk untuk dibahas Tim Perumus dan Tim Sinkronisasi guna memproses sejumlah perubahan yang telah dibahas dalam tahap sebelumnya oleh DPR dan pemerintah.

(Warta Wartawati\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar