Melacak Dalang Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan EDC BRI Rp 2,1 Triliun, Potensi Rugikan Rp 744 Miliar

Virus Korupsi Gerogoti BRI, Siapa yang Bermain?

Sabtu, 12/07/2025 15:20 WIB
Ilustrasi Cover. (Law-Justice)

Ilustrasi Cover. (Law-Justice)

law-justice.co - Komisi Pemberantasan Korupsi tak mau kalah dengan penegak hukum lain dalam pemberantasan korupsi. Lembaga rasuah ini tengah membidik dugaan korupsi dalam proyek pengadaan EDC di Bank BRI. Proyek pengadaan yang bernilai Rp 2,1 triliun ini diduga merugikan negara sebesar Rp 744 miliar. Tak seperti lazimnya korupsi pengadaan yang membidik pelaksana teknis saja, kali ini KPK langsung membidik level direksi sebagai tersangka. Sebuah tren baru pemberantasan korupsi, direksi BUMN nakal mesti waspada.

Bank Rakyat Indonesia (BRI) adalah salah satu bank milik negara terbesar di Indonesia yang fokus pada layanan keuangan bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).  Didirikan pada 16 Desember 1895 di Purwokerto, BRI memiliki jaringan luas hingga ke pelosok desa melalui unit-unit kerja mikro. Jejak sejarah panjang BRI rupanya tak lepas dari intaian koruptor.

Kini BRI dalam bidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Komisi ini tengah mengusut dugaan rasuah terkait pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI). Kasus itu diduga membuat negara merugi ratusan miliar rupiah. "Hitungan dari tim penyidik, diduga total kerugian negaranya mencapai sekitar Rp700an miliar,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (1/7/2025).

Budi mengatakan kasus rasuah ini terjadi dalam kurun waktu 2020-2024. Sebanyak Rp744 miliar diduga diambil dari nilai proyek pengadaan EDC yang menyentuh Rp2,1 triliun.   Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin electronic data capture (EDC) di Bank BRI untuk periode 2020-2024.

Adapun kelima tersangka itu adalah mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto; Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI---kini Direktur Utama Allo Bank; serta Dedi Sunardi, Senior Executive Vice President Manajemen Aset dan Pengadaan BRI. Dan dari pihak swasta, tersangkanya adalah Elvizar, Direktur Utama PT Pasifik Cipta Solusi, dan Rudy Suprayudi Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, anak perusahaan Dana Pensiun BRI.

Indra Utoyo, mantan Direktur Digital, Teknologi Informasi, dan Operasi BRI---kini Direktur Utama Allo Bank--- dan mantan Wakil Direktur Utama BRI, Catur Budi Harto. keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. (Ilustrasi)

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan bahwa sebagian uang korupsi tersebut berupa gratifikasi. Catur Budi Harto diduga menerima gratifikasi berupa sepeda dan dua ekor kuda senilai Rp 525 juta dari Elvizar. “Jadi transaksi lebih kepada barang ya bukan uang atau fresh money, tapi tetap ini tindak pidana korupsi. Kan ada kick back atas perbuatan pelaku,” kata Asep kepada Law-justice, Rabu (9/7/2025).

Adapun Catur Budi berperan mengarahkan agar perusahaan Elvizar menjadi pemenang dalam pengadaan EDC. Sebelum proyek pengadaan dimulai pada 2019, Catur dan Elvizar beberapa kali bertemu dan menyepakati bahwa perusahaan Elvizar akan menjadi vendor pengadaan EDC, bekerja sama dengan PT Bringin Inti Teknologi yang dipimpin Rudy. Selain itu, Dedi Sunardi juga diduga menerima gratifikasi berupa sepeda merek Cannondale senilai Rp 60 juta dari Elvizar. Rudy S. Kartadidjaja, Direktur Utama PT Bringin Inti Teknologi, juga diduga menerima uang dari Irni Palar dan Teddy Riyanto, pejabat PT Verifone Indonesia, dalam periode 2020-2024. Dana tersebut terkait proyek BRILink dan Full Managed Service (FMS), dengan total penerimaan mencapai Rp 19,72 miliar.

Dalam proses pengadaan, Elvizar mengajukan EDC merek Sunmi P1 4G, sedangkan Rudy mengajukan merek Verifone. Asep menegaskan bahwa proses ini tidak sesuai prosedur karena bertemu langsung dengan calon penyedia, padahal seharusnya dilakukan melalui mekanisme lelang. Selanjutnya, Indra Utoyo memerintahkan Wakil Kepala Divisi Perencanaan, Danar Widyantoro, dan Wakil Kepala Divisi Pengembangan, Fajar Ujian, untuk melakukan uji kelayakan teknis (proof of concept/POC) pada kedua merek EDC Android tersebut guna memastikan kecocokan dengan sistem BRILink Mobile.

Uji POC hanya dilakukan terhadap kedua merek tersebut, meskipun ada vendor lain seperti Nira, Ingenico, dan Pax yang juga menawarkan produk EDC Android. Selain itu, pengujian ini tidak diumumkan secara terbuka, sehingga vendor lain tidak mendapat kesempatan ikut.

Asep menuturkan bahwa atas permintaan Elvizar, Catur kemudian memerintahkan Dedi Sunardi untuk bertemu dengan Elvizar dan Rudy. Pertemuan ini bertujuan mengubah dokumen TOR Annex II agar masa uji teknis dibatasi maksimal 1-2 bulan, yang diduga menguntungkan PT Pasifik Cipta Solusi dan PT Bringin Inti Teknologi sebagai pemasok EDC merek Sunmi dan Verifone. “Jadi, semua (tipikor) terjadi setelah adanya kick back,” ujar Asep.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. (Tribunnews)

Sementara itu, harga Perkiraan Sendiri (HPS) juga disusun bukan berdasarkan harga dari produsen resmi, melainkan informasi harga dari vendor yang sudah diarahkan untuk memenangkan pengadaan, yaitu perusahaan milik Elvizar dan Rudy. Walhasil pada 4 November 2020 diumumkan hasil pengadaan Full Managed Service EDC Single Acquirer dengan skema sewa. Pemenangnya adalah PT Bringin Inti Teknologi, PT Pasifik Cipta Solusi, dan PT Prima Vista Solusi.

Asep menegaskan seluruh tindakan tersangka diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3, serta Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Menurut Asep, proses penyidikan masih berlangsung sehingga tak menutup kemungkinan penambahan tersangka. Penyidikan ingin menggali keterlibatan pihak lain di internal BRI. Adapun pada awal Juli, penyidik menggeledah tujuh tempat di Jakarta. Sasaran lokasi termasuk dua kantor BRI. Hasilnya, didapati bukti dan cek pengadan mesin EDC. Lain itu, di lokasi lain, penyidik menemukan bilyet deposito sebesar Rp 28 miliar. Identitas pemilik bilyet itu sudah dikantongi penyidik. “Kita lihat saja perkembangannya,” ujar dia.

Teranyar, KPK  juga mengungkap hasil Survei Penilaian Integritas (SPI) bank pelat merah tersebut. Nilainya masuk dalam status waspada atau rawan terjadi kasus korupsi. Persisnya, nilai Integritas BRI mendapat 73,95 poin. Semakin kecil, semakin dianggap rendah integritas yang berujung korupsi. Adapun penilaian ini berdasar capaian pada pengelolaan pengadaan barang dan jasa  serta manajemen sumber daya manusia di BRI.

Corporate Secretary Bank Rakyat Indonesia, Agustya Hendy Bernadi menuturkan proses perencanaan pengadaan barang dan jasa di BRI semestinya berjalan secara transparan. Ruang-ruang korupsi diminimalkan, terlebih ada penekanan integritas bagi seluruh pegawai di setiap lini. “Kami pada prinsipnya tidak membiarkan korupsi terjadi di institusi perbankan kami. Hal-hal yang menjadi penyimpangan adalah murni aksi individu. Kami terbuka untuk proses penyidikan yang saat ini berlangsung,” ujar Bernadi, Kamis (10/7/2025).

Anggota Komisi III DPR RI, I Wayan Sudirta tentu meminta setiap pihak yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi untuk diusut tuntas termasuk di kalangan BUMN.  Selain itu, Wayan juga menyoroti soal Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) Nomor 1 Tahun 2025 yang salah satu pasalnya mengatur terkait pegawai badan maupun direksi, dewan pengawas, dewan komisaris bukan penyelenggara negara sehingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terancam tidak bisa menyentuh direksi hingga Komisaris BUMN dalam perkara dugaan pidana korupsi.

Menurutnya, diskusi mengenai penegakan hukum mengemuka ketika UU BUMN yang baru mengatur mengenai subyek BUMN yang bukan dikategorikan penyelenggara negara. “Tentu setiap pihak yang terlibat korupsi harus diusut tuntas tapi bila kita ingat ada pengaturan yang menimbulkan polemik, misalnya dalam UU BUMN karena dinilai seolah melindungi seluruh BUMN dari penindakan kasus tindak pidana korupsi oleh KPK, sebagaimana kewenangan KPK yang diatur dalam UU KPK maupun UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari KKN,” kata Wayan melalui keterangan yang diterima, Jumat (11/07/2025).

Lebih jauh, Wayan menilai bila pembentukan UU BUMN tersebut merupakan sebuah strategi berhasil dalam upaya mengoptimalkan manajemen keuangan negara. Namun, secara ekuivalen juga menciptakan risiko dalam pengawasannya. Kekhawatiran masyarakat tentu juga hadir bersama dengan optimisme pasar. “Salah satu kekhawatiran besar tersebut adalah terkait dengan pengawasan dan penegakan hukumnya. Pengaturan UU tersebut dinilai justru memberi jalan bagi pelaku korupsi untuk semakin menghindari permasalahan hukum,” ujarnya.

Padahal, Legislator dari Fraksi PDI Perjuangan mengatakan berdasarkan data bahwa KPK telah melakukan penegakan hukum terkait kasus di BUMN. Misalnya sebagaimana disampaikan oleh ICW, dari 2016-2021 saja terdapat 119 kasus dan 340 tersangka.  Selain itu, publik juga sering mendengar bahwa KPK maupun Kejaksaan Agung melakukan penindakan terhadap kasus yang terjadi di BUMN, seperti kasus Pertamina atau BUMN lain.

 Menurut dia, untuk dapat memahami ranah penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi, maka faktor atau unsur yang perlu untuk dikaji adalah subyek hukum, perbuatan melawan hukum (mens rea), akibat hukum (kerugian negara), dan kewenangan (kompetensi).  Dalam polemik pengaturan UU BUMN, Wayan menilai hal yang menarik untuk disimak perjalanan pengaturan tentang penyelenggara negara dan kekayaan negara yang menjadi objek hukum pidana korupsi yang telah diatur dalam berbagai peraturan perundang-undangan secara khusus (lex specialis).  "Mengenai subyek hukumnya, beberapa pakar hukum menyampaikan bahwa BUMN merupakan bentuk dari penyertaan modal negara, sehingga harus dikategorikan sebagai penyelenggara negara," imbuhnya.

 

I Wayan Sudirta, Politisi PDI Perjuangan. (DPR)

Demikian pula terkait dengan objek kerugian negara, kerugian pada harta kekayaan dalam BUMN seharusnya bagian dari objek yang termasuk dalam kekayaan negara secara regulatif.  “Penyelenggara Negara telah diatur dalam UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dan bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme,” ungkapnya.

Sementara itu, terlepas dengan kasus hukum yang sedang ditangani oleh Aparat Penegak Hukum pada BUMN terutama BRI Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae  memastikan bila semua Himbara termasuk BRI akan tetap diawasi meskipun kini berada di bawah pengelolaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

Ia menegaskan bahwa setiap Himbara termasuk BRI tetap harus mematuhi regulasi perbankan yang berlaku, terutama UU No.7 Tahun 1992 tentang Perbankan yang telah diubah terakhir dengan UU No.4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK). “OJK memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengawasi industri perbankan guna memastikan pengelolaan Bank BUMN tetap prudent, govern, serta mengedepankan manajemen risiko yang memadai demi menjaga stabilitas sistem keuangan nasional,” ujar Dian dalam keterangan resmi yang diterima Law-Justice, Jumat (11/07/2025).

Sebagai perusahaan terbuka, Dian mengatakan setiap Himbara juga harus menjaga kinerja mereka agar tetap menarik bagi investor. Dian menyebut meski tiga Himbara seperti Bank Mandiri, BRI dan BNI bergabung dengan Danantara operasional tiga bank tersebut tidak akan terganggu, dan simpanan masyarakat tetap aman."OJK telah berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait, serta industri perbankan, untuk memastikan bahwa pengelolaan Bank BUMN di bawah BPI Danantara berjalan sesuai regulasi dan prinsip kehati-hatian," lanjutnya.

Di tahun 2025, bank BUMN termasuk BRI akan fokus pada inovasi digital, penguatan manajemen risiko, serta strategi bisnis yang lebih terarah untuk mempertahankan pertumbuhan di tengah tantangan ekonomi global dan domestik. “Dengan adanya BPI Danantara, kita berharap pengelolaan aset negara menjadi lebih efisien dan transparan, sehingga mampu memberikan dampak positif bagi perekonomian nasional,” pungkasnya.

Korupsi Pengadan: Pengawasan Lemah, Rentan Korupsi

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha mengatakan korupsi yang terjadi di BUMN, termasuk kasus EDC BRI, merupakan rentetan praktik lancung akibat lemahnya sistem pengadaan barang dan jasa. Celah-celah korupsi masih terbuka di proses perencanaan. Dari sana kongkalikong bisa terjadi. Muaranya kick back yang diberikan pihak swasta kepada pejabat BUMN untuk memuluskan proyeknya. “Bahkan sistem e-katalog bisa diakali karena ada proses yang pembuktiannya melalui cara-cara manual,” kata Egi, Jumat (11/7).

ICW yang mengkai Survei Penilaian Integritas (SPI) 2024 mencatat 82% pemerintah provinsi dan 67% pemerintah kabupaten/kota masuk kategori rawan korupsi karena buruknya pengelolaan PBJ. Merujuk data KPK pada tahun sama pun, hampir selurunya perkara di persidangan terkait korupsi pengadaan barang dan jasa. Egi bilang data dihimpun oleh ICW, dari tahun 2019 hingga 2023, mengekspos terdapat 1.189 kasus korupsi dengan total tersangka 2.896. Dari jumlah kasus tersebut, total potensi kerugian keuangan negara mencapai Rp47,18 triliun. Di sisi lain, potensi suap mencapai Rp439,71 miliar, potensi pungutan liar sebesar Rp2,61 miliar, dan pencucian uang sebesar Rp279,77 miliar.

Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Egi Primayogha. (Dok. Pribadi)

Egi menekankan modus yang digunakan dalam korupsi PBJ macam-macam. Bisa mulai dari proyek fiktif, penggelembungan anggaran atau harga, penyalahgunaan anggaran, laporan fiktif, sampai perdagangan pengaruh. “Modus-modus ini masih terus terulang dan hampir selalu sama dari tahun ke tahun,” kata dia.

Sehingga, katanya, pemerintah mesti memutus lubang-lubang potensi korupsi yang ada. Sistem mesti diperbaiki terlebih soal pengawasan dan transparansi. Namun, kini justru pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) PBJ Tahun 2025. (Perpres itu) tak menyentuh masalah struktural dalam sistem pengadaan (dan) juga berpotensi memperluas celah penyalahgunaan wewenang,” ujar Egi.

Tidak progresifnya aturan seperti pada klausul yang justru mengatur peningkatan ambang batas pengadaan langsung bisa tanpa tender terbuka untuk transaksi bernilai hingga Rp400 juta dan maksimal Rp100 miliar. Aturan ini bisa menjadi dalih untuk mengaburkan akuntabilitas, juga transparansi. “(Padahal) korupsi PBJ rentan menggunakan modus pengadaan langsung,” katanya.

Menanggapi hal tersebut, Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta Badan Usaha Milik Negara atau BUMN dapat berbenah usai mencuatnya kasus korupsi pengadaan mesin EDC di Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang diduga membuat negara merugi ratusan miliar rupiah. Politisi yang akrab disapa Hero itu menegaskan, para direksi dan jajaran komisaris di BUMN terutama BRI harus berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance (GCG) atau tata kelola perusahaan yang baik. “BUMN harus berbenah, dan para pengelola (Direksi dan Komisaris) BUMN harus berpegang teguh pada prinsip Good Corporate Governance (GCG),” tegas Hero ketika dikonfirmasi, Kamis,(10/07/2025).

Lebih lanjut, Hero menekankan bahwa pengadaan barang dan jasa di BUMN juga harus transparan dan akuntabel, dan hindari konflik kepentingan pribadi. Hero mengatakan bila BUMN harus dikelola secara terukur dan tentu memperhatikan prinsip yang mengedepankan prinsip GCG. “Diperlukanya pengawasan yang lebih terukur, sehingga BUMN dikelola dengan bertanggung jawab,” katanya.

Untuk itu, Sekjen Partai Demokrat ini pun optimis dengan terbentuknya Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau Danantara manajemen aset perusahaan pelat merah akan lebih terkontrol. “Dengan rencana penciutan jumlah BUMN yang lebih transparan dan kompetitif,” ujarnya.

Senada dengan Hero, Anggota Komisi XI DPR RI, Amin Ak, turut menyoroti pengungkapan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentang kerugian negara mencapai Rp 700 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin Electronic Data Capture (EDC) di PT Bank Rakyat Indonesia (BRI). Amin menyatakan dengan kerugian fantastis tersebut nilainya sebagai bukti kegagalan tata kelola governance dan pengawasan internal di salah satu bank BUMN terbesar Indonesia.

Selain itu, menurutnya hal tersebut menjadi alarm bila sistem tata kelola dan pengawasan Bank BRI ini berada dalam sorotan dan jadi hal yang bisa terindikasi berbahaya. "Kasus ini bukan sekadar tindak pidana korupsi. Ini adalah cermin retaknya sistem tata kelola dan pengawasan di BRI, dengan implikasi serius bagi kesehatan sektor perbankan dan kepercayaan publik," kata Amin ketika dikonfirmasi, Jumat (11/07/2025).

Politisi PKS tersebut menekankan besarnya kerugian mengindikasikan ambruknya prinsip transparansi, akuntabilitas, dan nilai uang (value for money) dalam proyek tersebut. "Gagalnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dan audit internal BRI dalam mendeteksi atau mencegah penyimpangan sebesar ini sangat memprihatinkan," ujarnya.

Ia juga menyoroti kelemahan fatal dalam manajemen risiko operasional BRI, khususnya terkait risiko penyelewengan fraud dan reputasi, yang memungkinkan terjadinya kerugian sangat signifikan. Legislator PKS dapil Jatim IV tersebut juga mempertanyakan peran Dewan Komisaris dan Direksi BRI sehingga terjadi kasus seperti ini dan harus bertanggung jawab atas yang terjadi dengan BUMN tersebut. "Mereka harus mempertanggungjawabkan kelemahan pengawasan ini. Apakah ada laporan internal yang diabaikan atau sistem sengaja dibiarkan rentan?" ujarnya,

Meski BRI dikenal sebagai bank besar dengan aset jumbo, Amin menegaskan bahwa nilai kerugian tersebut bukan perkara sepele karena langsung berdampak terhadap fundamental keuangan bank pelat merah itu.  Amin menyatakan bila berdasarkan kinerja Q1 2025, kerugian ini setara dengan hampir 5 persen dari laba bersih BRI yang sekitar Rp15 triliun. "Tentu ini berpotensi mempengaruhi penilaian kesehatan bank (RGEC) oleh OJK, terutama pada aspek Tata Kelola (G) dan Rentabilitas (E),” imbuhnya.

Menurut Amin, kerugian itu tidak hanya menggerus modal dan berimplikasi terhadap indikator profitabilitas seperti Return on Assets (ROA) dan Return on Equity (ROE), tetapi juga menimbulkan kekhawatiran lebih besar di sektor reputasi.  “BRI adalah tulang punggung pelayanan UMKM dan masyarakat luas. Skandal semacam ini berpotensi meruntuhkan kepercayaan nasabah dan investor, tidak hanya terhadap BRI tetapi juga perbankan BUMN secara keseluruhan. Kepercayaan adalah fondasi utama perbankan,” tegasnya.

Amin mengingatkan, sebagai bank dengan status systemically important bank (SIB), insiden sebesar ini bisa berisiko mengguncang stabilitas jika tidak ditangani secara transparan dan cepat. Ia pun mempertanyakan ketatnya pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), terutama terkait proyek-proyek non-kredit seperti pengadaan teknologi yang menjadi titik rawan kecurangan.

Lebih lanjut, ia mendesak OJK untuk segera mengevaluasi penerapan Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG) dan manajemen risiko operasional di lingkungan BRI, serta memperkuat koordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna menelusuri potensi pelanggaran lebih lanjut. “Apakah mekanisme pengawasan OJK, seperti laporan GCG atau pemeriksaan khusus, cukup mendalam untuk mengidentifikasi kecurangan dalam proyek non-kredit besar seperti pengadaan teknologi? Ini perlu evaluasi mendesak,” urainya.

Sebagai salah satu bank terbesar di Indonesia, laporan keuangan dan laba yang selalu moncer tampaknya kamuflase yang sempurna untuk menutupi praktik rasuah. Publik terkejut, betapa pengadaan EDC dilakukan secara brutal dan koruptif.Tanpa basa-basi dan tedeng aling-aling, ratusan miliar duit rakyat digarong dengan modus pengadaan. Kasus ini seolah melengkapi kasus korupsi yang terjadi di bank BRI, umumnya bermodus kredit bermasalah.

Terobosan yang dilakukan oleh penyidik KPK dengan menyertakan pasal gratifikasi dalam kasus dugaan korupsi poengadaan, tentunya layak dijadikan standar prosedur penyidikan. Sebab, secara teknis, jika menggunakan pendekatan konvensional saja, maka yang kena bidik hanya sampai level pelaksana teknis saja. Sebab, korporasi telah menyusun aturan pengadaan sedemikian rupa. Sehingga secara formil jajaran direksi tidak terlibat dalam prioses pengadaan. 

Kasus ini layak menjadi alarm bagi Danantara yang baru saja mengakuisisi seluruh BUMN ke dalam kelolaanya. PR ertama badan ini tentunya melakukan due diligence dan memastikan GCG telah berjalan dengan baik di seluruh BUMN. Jika, BUMN Bank sekelas Bank BRI saja kedodoran di mekanisme lpengadaan. bisa dibayangkan bagaimana proses pengadan di BUMN lain.

Sekeras apapun upaya Danantara untuk menggenjot kinerja, akan sia-sia saja jika praktik korupsi tak dibernatas di awal. Sebab, berapapun pemasukan perusahaan, hasilnya hanya akan menjadi bancakan sekelompok perompak berkedok eksekutif BUMN. Bersih-bersih BUMN harus menjadi agenda utama dan pertama Danantara. 

Rohman Wibowo

Ghivary Apriman

(Tim Liputan Investigasi\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar