BPK Endus Indikasi Kerugian Bank Mandiri dari Kredit PT SDC Rp340,8 M

Jum'at, 04/07/2025 12:07 WIB
Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

Gedung BPK RI (Foto: Istimewa)

law-justice.co - Baru-baru ini, laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengungkap adanya indikasi kerugian pada keuangan PT Bank Mandiri sebesar Rp 340.838.495.405 69 (Rp 340,8 miliar) dari pemberian fasilitas kredit kepada PT SDC sebuah perusahaan yang bergerak di bidang industri kaleng dan tinplate yang beralamat di Jalan Muncul Desa Kebonsikep, Gedangan, Sidoarjo, Jawa Timur.

BPK menyatakan bahwa PT SDC telah memperoleh 13 fasilitas kredit dengan total plafon sebesar Rp463.500.000.000,00 dan saat ini terdapat delapan fasilitas kredit.

Selama masa pemberian kredit, PT SDC telah membayar pokok kredit sebesar Rp144.662.906 519,98 (tidak termasuk fasilitas KMK Revolving). Sementara bunga yang dibayarkan total sebesar Rp263.182.911.250,50 dengan denda yang dibayarkan total sebesar Rp9.144.798,94.

Namun BPK menemukan masalah terhadap dokumen kredit PT SDC itu. Yakni analisis pemberian fasilitas kredit PT SDC belum didukung dengan trade checking, data historis dan dokumen memadai, syarat pencairan belum dilengkapi invoice/faktur pembelian dau nilai agunan tidak mencukupi nilai baki debit fasilitas kredit.

Riwayat kolektibilitas fasilitas kredit PT SDC adalah dalam perhatian khusus pada 18 Mei 2018, kurang lancar pada 22 Juli 2018, diragukan pada 21 Agustus 2018 dan Macet pada 20 Oktober 2018.

PT SDC telah diputus pailit sesuai dengan Putusan Nomor 13/Pdt Sus-Pailit/2019 PN Niaga Sby tanggal 29 Mei 2019.

Berdasarkan hasil pemeriksaan atas dokumen kredit PT SDC diketahui kondisi proyeksi penjualan yang diterima oleh bank belum didukung dengan trade checking.

Bank Mandiri telah memberikan fasilitas kredit kepada PT SDC sejak tahun 2009 fasilitas kredit pertama yang diberikan kepada PT SDC adalah fasilitas KMK dengan limi kredit sebesar Rp190.000.000.000,00 yang bertujuan untuk menambah modal kerja industri kemasan kaleng termasuk fake over fasilitas KMK dan Bank BNI.

Lalu, BPK juga menyatakan bahwa analisis pemberian fasilitas Kredit Modal Kerja (KMK) tahun 2012 sampai 2015 belum sepenuhnya memadai.

Bahwa Bank Mandiri belum melakukan verifikasi atas dokumen/informasi yang menjadi dasar pertembangan pemberian fasilitas kredit dan laporan keuangan tahun 2013 sampai dengan 2016 tidak sesuai kondisi yang sebenarnya.

Selain itu, BPK menyatakan bahwa nilai kecukupan agunan PT SDC pada saat pemberian kredit kurang dari ketentuan yang berlaku. Pada tanggal 18 Januan 2012, PT SDC diusulkan untuk diberikan fasilitas KMK baru (KMK Revolving 3) sehingga total fasilitas kredit yang akan diterima dengan adanya KMK baru tersebut menjadi sebesar Rp200.000.000.000,00.

Kondisi tersebut, kata BPK, belum memenuhi ketentuan agunan Non Fixed Assets karena agunan stok dan piutang kurang dari100%.

Lebih lanjut berdasarkan LK Audited Tahun 2010, customer rating PT SDC adalah “BBB” dan berdasarkan Laporan Keuangan Tahun 2009 dan 2010 Audited diketahui terdapat penurunan penjualan yang mengakibatkan penurunan Earnings Before Interest, Tax Depreciation and Amortization (EBITDA).

Kemudian, BPK juga menyatakan bahwa pencairan KI belum dilengkapi dengan invoice/faktur pembelian mesin sesuai perjanjian kredit.

Berdasarkan syarat penarikan setiap penarikan KI akan menggunakan dokumen faktur atau voice bukti pembayaran. Bank Mandiri telah menyampatkan beberapa dokumen pencairan KI itu. Namun sampai dengan pemeriksaan berakhir tanggal 28 Desember 2022, dokumen invoice belum dapat ditunjukkan kepada tim pemeriksa.

Lain itu, BPK menyatakan bahwa PT SDC belum melaksanakan covenant peningkatan modal disetor sesaai dengan perjanjian kredit nomor CDO.SBY/0495/KMK/2015.

Pada tanggal 6 Oktober 2015, Bank Mandiri memberikan fasilitas KMK Transaksional dengan limit Rp50.000.000.000,00. Sesuai dengan yang tertuang dalam SPPK Nomor DSB.RO8/CMG.SBP/2623/2015 tanggal 2 November 2015 pada pon B.8 terkait Covenant kredit yaitu meningkatkan modal dasar menjadi Rp10.000.000.000,00 dan modal disetor menjadi 10 000 000 000.00 yang tercermin pada laporan keuangan audited tahun 2016.

Berdasarkan dokumen Addendum IV PK Nomor CDO.SBY/0495/KMK/2015 tanggal 24 Januan 2018 pada Pasal 16 ayat (6) yang menyatakan meningkatkan modal disetor menjadi Rp10.000.000.000.00 yang tercermin pada laporan keuangan audited tahun 2017.

Dengan demikian sampai dengan Januari 2018 PT SDC belum dapat memenuhi covenant sesuat dalam perjanjian kredit.

Tak hanya itu saja, bahkan BPK mengungkap bahwa nilai agunan tidak mencukupi nilai baki debit fasilitas kredit PT SDC. Bahwa fasilitas kredit PT SDC per 31 Desember 2021 memiliki baki debit sebesar Rp349.315.154.115,49.

Berdasarkan keterangan RM SAM 3, posisi per 31 Oktober 2022, agunan PT SDC yang belum terjual berupa tanah dan bangunan Pabrik I dan Pabrik II.

Atas hal-hal tersebut, BPK menyatakan berindikasi merugikan Bank Mandiri sebesar Rp 340,8 miliar.

"Hal tersebut mengakibatkan pemberian fasilitas kredit kepada PT SDC dengan baki debit per 30 September 2022 sebesar Rp340.838.495 485,49 berindikasi merugikan Bank Mandiri dan sumber pembayaran kembali fasilitas kredit yang berasal dan kegiatan operasional (first way out) dan likuidasi agunan tambahan (second way out) PT SDC berpotensi tidak dapat mencukupi kewajiban pembayaran sesuai dengan jangka waktu perjanjian kredit," tulis hasil pemeriksaan BPK atas pengelolaan kredit wholesale banking, kegiatan operasional dan investasi tahun 2021 dan 2022 (sampai dengan September 2022) pada PT Mandiri Tbk yang diterbitkan pada Juni 2024, diperoleh Monitorindonesia.com, Kamis (3/7/2025).

Atas temuan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Direksi Bank Mandiri agar:

1) Memperingatkan kepada Komite Kredit Tingkat Kategori B Segmen Komersial pengelola kredit PT SDC pertode 2009 sampai dengan 2015 untuk memastikan penerapan prinsip kehati-hatian dan Iebih cermat dalam memberikan putusan kredit, serta memastikan penyelesaian permasalahan kredit PT SDC.

2) Melakukan kajian terkait langkah konfirmasi atas laporan keuangan pada prosedur pemberian fasilitas kredit dan melakukan tindak lanjut atas hasil kajian tersebut.

3) Memberikan pembinaan kepada

a) Relationship Manager dan Team Leader RM pengelola kredit PT SDC periode 2009 sampai dengan 2015 atas kekurangcermatannya dan selanjutnya agar lebih cermat dalam melaksanakan kegiatan analisis kredit.

b) Relationship Manager, Team Leader RM dan Commercial Banking Manager pengelola kredit PT SDC periode 2009 sampai dengan 2016 yang terlibat dalam kegiatan pencairan kredit atas kekurangcermatannya dalam melaksanakan tugasnya, di mana proses pencairan KI udak dilengkapi dengan invorce/faktur pembelian mesin sesuai Perjanjian Kredit dan selanjutnya agar lebih cermat dalam melaksanakan proses pencairan, dan

c) Relationship Manager, Team Leader RM dan Commercial Banking Manager pengelola kredit PT SDC periode 2009 sampai dengan 2016 yang terlibat dalam kegiatan monitoring kredit atas kekurangcermatannya dan selanjutnya agar lebih cermat dalam melaksanakan tugasnya.

4) Menginstruksikan SEVP Special Asset Management untuk

a) Berkoordinasi dengan Bagian Legal/Hukum untuk mempertimbangkan pemberian sanksi kepada PT SDC atas itikad tidak baiknya dalam menyajikan laporan keuangan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya, dan

b) Melakukan langkah-langkah penyelamatan dan/atau penyelesaian atas kredit PT SDC secara optimal untuk meminimalisir kerugian Bank Mandiri

5) Menginstruksikan Komite Akreditasi Rekanan (KAR) perusahaan untuk berkoordinasi dengan Bagian Legal/Hukum untuk melaporkan Akuntan Publik an Drs Arthawan Santika, Ak MM CPA (KAP Hadori Sugiarto Adi dan rekan) dan Marcellinus Wendra, M Comm, CPS, BKP, CA (KAP Rama Wendra (McMillan Woods)) kepada Kementerian Keuangan (Pusat Pembinaan Profess Keuangan) atas penerbitan dan penandatanganan Laporan Auditor Independen yang tidak teregister pada KAP-nya.

b. Direktur Manajemen Risiko beserta Credit Risk Taking Unit terkait yang berada dibawahnya agar memastikan adanya pemenuhan prinsip kehati-hatian dan kecukupan risk mitigation yang memadai dalam proses pemberian fasilitas kredit dan penyelesaian masalah kredit.

c. Dewan Komisaris Bank Mandiri agar lebih efektif dalam melakukan pengawasan dan memastikan adanya tindak lanjut temuan serta langkah-langkah penyelesatan permasalahan kredit PT SDC.

(Annisa\Editor)

Share:




Berita Terkait

Komentar